Pada edisi terdahulu, dari hasil penelusuran Entitas Hukum Indonesia (EHI) dan Uji petik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim , telah ditemukan ketidak tertiban atas Penatausahaan SP2D belanja modal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Dari hasil penelusuran dan Uji petik tersebut, diketahui bahwa terdapat praktik-praktik penyimpangan atas prosedur yang telah ditetapkan melalui Per-Mendagri N0.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah direvisi dengan Per-Mendagri No.57 Tahun 2007. Penyimpangan-pennyimpangan tersebut meliputi penerbitan SP2D pencairan dana sebelum kegiatan fisik rampung 100%, ketidak lengkapan dokumen SPP-LS yang disiapkan oleh PPTK yang diketahui lalu disampaikan oleh PPKom dan ketidak telitian Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dalam meneliti kelengkapan SPP-LS, ketidak telitian kuasa BUD dalam meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPM yang diajukan Pengguna Anggaran, hingga sikap aneh DPPKA yang tetap mencairkan SP2D meskipun mengetahui ketidak lengkapan dokumen-dokumen pencairan belanja modal tersebut.
Berdasarkan catatan BPK Jatim, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011, mengakupencairan dana SP2D telah diblokir dari rekening BUD, melalui surat permohonan pemblokiran No. 050/ 4498/ 421.101/2011 tertanggal 16 Desember 2011, dan surat No.50 No. 050/ 5710/ 421.101/2011 tertanggal 29 Desember 2011. Namun saat dikonfirmasi oleh BPK mengenai keberadaan surat pemblokiran dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang TA 2011 tertanggal 18 April 2012, Bank Jatim mengaku tidak pernah menerima surat permintaan blokir tertanggal 29 Desember 2011 dari Dinas Pendidikan.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 1 Mei 2012, berdasarkan foto-foto pelaksanaan kegiatan yang disampaikan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan kabupaten Malang diketahui bahwa masih terdapat sedikitnya 13 pekerjaan yang belum sesuai dengan nilai pekerjaan seluruhnya berkisar 2,7 Milyar.
Berdasar hasil konfirmasi BPK tersebut, menandakan pencairan dana SP2D tersebut tidak pernah diblokir dan tetap masuk ke rekening perusahaan rekanan, meskipun pekerjaan belum terselesaikan. Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian Negara mengingat hingga hasil akhir pemeriksaan BPK Jatim tertanggal 1 Mei 2012 tersebut, masih terdapat beberapa pekerjaan yang masih belum terselesaikan, sedangkan kontrak pengerjaan bergantung pada dana APBD pada tahun anggaran terkait, yang setidaknya pengerjaan kontrak telah berakhir per 31 Desember 2011, menandakan bahwa PPK masih melanjutkan isi kontrak. Melalui Peraturan Presiden No.70 Thn 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa khususnya pada Pasal 93 ayat 1 PPK memiliki wewenang untuk melakukan pemutusan kontrak apabila pihak Penyedia Barang/ Jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai batas akhir waktu dan setelah pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan .
Peraturan Presiden No.70 Thn 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 93 tersebut berbunyi:
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh)
hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerjaan;
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak
dapat menyelesaikan pekerjaan;
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Meskipun dari hasil temuan tersebut BPK kemudian memberikan beberapa rekomendasi kepada dinas-dinas terkait, untuk penyempurnaan dan pengoptimalan kinerja serta pengawasan pihak-pihak yang berkaitan langsung khususnya dalam hal kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada penerbitan SP2D.
Menurut pendapat ahli hukum dan pengacara Sugiono SH bahwa perbuatan PPK dan PPTK di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tersebut melanggar hukum, sebab dengan adanya penerbitan surat blokir tersebut dan setelah dilakukan pengecekan surat blokir tersebut tidak pernah ada di Bank Jatim, artinya disini ada pemberian keterangan PALSU , Sedangkan untuk penerbitan SP2D yang menyebabkan kerugian Negara sebesar 2,7 M. bisa dilaporkan kepada kejaksaan sebagai TINDAK PIDANA KORUPSI , demikian kata ketua DPC PERADI Malang tersebut sambil mewanti wanti bahwa diperlukan lebih banyak lagi orang yang berani melaporkan tindak pidana korupsi kepada Lembaga penegak Hukum mengingat alangkah berat dan sulitnya memberantas KORUPSI yang sudah mengakar disetiap sendi Negara ini, belum lagi keadaan yang sudah seperti sekarang ini dimana kekuatan duit yang merajalela meninggalkan IDEALISME.
Entitas Hukum Indonesia bekerjasama dengan Garda Media Indonesia (GMI) untuk mendorong GMI mengadukan tindakan PPK/PPTK yang ada disetiap dinas / SKPD di Malang raya apabila terdapat dikemudian hari menyalah gunakan kekuasaan serta wewenang yang mereka miliki , serta berpotensi merugikan keuangan Negara , tanpa ragu ragu serta keyakinan akan mengadukan mereka kepada Instansi penegak hukum serta akan mengawal kasus tersebut dengan tuntas.
Garda Media Indonesia merupakan paguyuban yang beranggotakan kumpulan pelaku media mingguan dan beserta tenaga ahli hukum, yang memiliki tujuan berupaya membantu mewujudkan fungsi media secara penuh sebagai kontrol pemerintahan dengan menindak lanjuti pememberitaan di media apabila terdapat pelanggaran dengan mengumpulkan bukti-bukti dengan memanfaatkan Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan dalam rangka untuk terus mendorong terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa clean and good governance, bersih bebas dari korupsi; kolusi; dan nepotisme (KKN), sebagaimana tertuang dalam amanat UU RI No. 28 Tahun 1999 pasal (3), (8), (9). serta dalam rangka bersama memberantas Tindak Pidana Korupsi TIPIKOR sebagaimana tertuang di dalam UU RI No. 31 Tahun 1999, dan Inpres No 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi .
0 komentar:
Posting Komentar