GARA-GARA MEMBUAT AKTA JUAL BELI (AJB) DIBAWAH NJOP


Camat Kedungkandang Terancam Pidana


Berbagai permasalahan dalam ruang lingkup pertanahan kerap kali terjadi di negara ini. Permasalahan-per­masalahan tersebut seringkali berujung pada timbulnya kerugian atas keuangan negara. Salah satu permasalahan tersebut adalah pemasukan nilai transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi nyatanya. Se­perti halnya yang telah dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah Muhdor. Pada tang­gal 29/04/11, H. MM membeli se­bidang tanah milik Indah Fajarwati de­ngan nilai transaksi riil sebesar 168.300.000 rupiah. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tanah milik Indah tersebut sebenarnya sebesar Rp 64.000.000,- namun PPAT Muhdor membuat akte jual beli sebesar Rp. 60.000.000,- dengan   no­mor 70/2011. Berdasarkan hasil peme­riksan BPK Jatim, dari perbedaan nilai transaksi pada AJB yang telah dibuat PPAT Muhdor (Rp. 60.000.000,-) dengan nilai NJOP sebe­narnya (Rp. 64.000.000,-), terdapat seli­sih sebesar Rp. 5.415.000,- kekurangan penerimaan sektor pajak yaitu pada Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Perbuatan PPAT Muhdor tersebut dalam hal ini me­masukkan nilai transaksi di­bawah NJOP pada AJB, menurut Koko SH, hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik PPAT, dan termasuk pula dalam penyalahgunaan wewe­nang dalam jaba­tan, serta memungkingkan adanya un­sur penggelapan pajak serta ada kemung­kinan terjadi tindak pidana Korupsi.
Sedangkan menurut Sugiono SH, Ketua DPC IPHI Kota Malang dan Ketua Dewan Penasihat Peradi Malang, perbuat­an PPAT Muhdor tersebut (yang juga merupakan Camat Kedungkandang) da­lam pemasukan nilai transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka PPAT tersebut dapat dikatakan membuat atau memberikan keterangan palsu yang dapat merugikan keuangan negara terkait tindakan (PPAT) Muhdor tersebut dapat mengurangi pendapa­tan sektor pajak  dan senada dengan apa yang dikatakan KOKO SH, bahwa perbuatan Camat Kedungkandang ter­sebut juga merupakan penya­lahgunaan WEWE­NANG, dan ini melanggar hukum.
Menurut ketua LSM Indonesia anti Ko­rupsi serta ketua Garda Media Indonesia ARIF, apabila perbuatan Camat kedung kandang tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum maka LSM INDONESIA ANTI KORUPSI SERTA GAR­DA MEDIA INDONESIA siap untuk meng­adukan serta mengawal kasus sampai tuntas Camat Kedungkandang kepada aparat penegak hukum, demikian dikata­kan oleh arif di kantornya. (yus)



0 komentar:

Posting Komentar