Camat Kedungkandang Terancam Pidana
Berbagai permasalahan dalam ruang lingkup
pertanahan kerap kali terjadi di negara ini. Permasalahan-permasalahan
tersebut seringkali berujung pada timbulnya kerugian atas keuangan negara.
Salah satu permasalahan tersebut adalah pemasukan nilai transaksi yang tidak
sesuai dengan kondisi nyatanya. Seperti halnya yang telah dilakukan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Muhdor. Pada tanggal 29/04/11, H. MM membeli sebidang
tanah milik Indah Fajarwati dengan nilai transaksi riil sebesar 168.300.000
rupiah. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tanah milik Indah tersebut
sebenarnya sebesar Rp 64.000.000,- namun PPAT Muhdor membuat akte jual beli
sebesar Rp. 60.000.000,- dengan nomor
70/2011. Berdasarkan hasil pemeriksan BPK Jatim, dari perbedaan nilai
transaksi pada AJB yang telah dibuat PPAT Muhdor (Rp. 60.000.000,-) dengan
nilai NJOP sebenarnya (Rp. 64.000.000,-), terdapat selisih sebesar Rp.
5.415.000,- kekurangan penerimaan sektor pajak yaitu pada Bea Perolehan atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Perbuatan PPAT Muhdor tersebut dalam hal ini memasukkan
nilai transaksi dibawah NJOP pada AJB, menurut Koko SH, hal tersebut merupakan
pelanggaran kode etik PPAT, dan termasuk pula dalam penyalahgunaan wewenang
dalam jabatan, serta memungkingkan adanya unsur penggelapan pajak serta ada
kemungkinan terjadi tindak pidana Korupsi.
Sedangkan menurut Sugiono SH, Ketua DPC IPHI Kota Malang dan
Ketua Dewan Penasihat Peradi Malang, perbuatan PPAT Muhdor tersebut (yang juga
merupakan Camat Kedungkandang) dalam pemasukan nilai transaksi yang tidak
sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka PPAT tersebut dapat dikatakan membuat
atau memberikan keterangan palsu yang dapat merugikan keuangan negara terkait
tindakan (PPAT) Muhdor tersebut dapat mengurangi pendapatan sektor pajak dan senada dengan apa yang dikatakan KOKO SH,
bahwa perbuatan Camat Kedungkandang tersebut juga merupakan penyalahgunaan
WEWENANG, dan ini melanggar hukum.
Menurut ketua LSM Indonesia anti Korupsi serta ketua Garda
Media Indonesia ARIF, apabila perbuatan Camat kedung kandang tersebut
dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum maka LSM INDONESIA ANTI KORUPSI
SERTA GARDA MEDIA INDONESIA siap untuk mengadukan serta mengawal kasus sampai
tuntas Camat Kedungkandang kepada aparat penegak hukum, demikian dikatakan
oleh arif di kantornya. (yus)
0 komentar:
Posting Komentar