Korupsi Islamic Center, Politisi Partai Golkar di Jebloskan Ke Penjara


     DARI pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau pada November 2012 terungkap kasus dugaan korupsi proyek Islamic Center. BPKP menemukan adanya penyimpangan pada nilai anggaran sebesar Rp7,7 miliar yang diperuntukkan untuk proyek itu.
     Selain kerugian secara finansial, negara juga telah dirugikan secara materil. "Hal ini karena menurut laporan BPKP perwakilan Riau menyatakan, gedung Islamic Centre tersebut tidak bisa difungsikan dan digunakan masyarakat sementara uang sudah habis digunakan untuk pembangunan itu," katanya.
     Setelah dilakukan penyelidikan terhadap beberapa orang di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci Pelalawan, akhirnya Kejari Kerinci dan Kejati Riau menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan Islamic Center Pelalawan ini terjadi sejak tahun 2006. Pembangunan proyek ini sendiri hingga tahun 2012 terbengkalai.
Ketua DPRD Palalawan Riau, H. Zakri
     Salah satu tersangka yang langsung dijebloskan ke balik jeruji penjara merupakan politisi partai golkar dan juga merupakan Ketua DPRD Pelalawan, Riau, H Zakri. H. Zakri ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Direktur PT Langgam Sentosa yang merupakan pelaksanan pembangunan Gendung Islamic Center senilai Rp7,7 miliar.
     Kejari Kerinci dan Kejati Riau juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni Kabid Cipta Karya, Amrasul, mantan Kadis PU Pelalawan, Sahrul, Tengku Farhan dari rekanan, dan Tengku Asman dan Rasman dari pihak pengawas.
     " Keenam tersangka dalam kasus ini sudah ditahan di Lapas ke IIA status tahanan titipan jaksa karena di Kerinci (Pelelawan) tidak ada tahanan disana," kata Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan.
      Dia mengatakan, Kejati Riau sebelumnya juga telah melimpahkankan tahap II kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Islamic Centre di Kabupaten Pelalawan.
     "Mengenai penahanan terhadap keenam tersangka ini, sepenuhnya wewenang Kejari Pelalawan. Di Kejati, kami hanya serah terima berkas perkara dan tersangkanya," kata dia.


0 komentar:

Posting Komentar