DARI
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau pada
November 2012 terungkap kasus dugaan korupsi proyek Islamic Center. BPKP
menemukan adanya penyimpangan pada nilai anggaran sebesar Rp7,7 miliar yang
diperuntukkan untuk proyek itu.
Selain kerugian secara finansial, negara
juga telah dirugikan secara materil. "Hal ini karena menurut laporan BPKP
perwakilan Riau menyatakan, gedung Islamic Centre tersebut tidak bisa
difungsikan dan digunakan masyarakat sementara uang sudah habis digunakan untuk
pembangunan itu," katanya.
Setelah
dilakukan penyelidikan terhadap beberapa orang di kantor Kejaksaan Negeri
(Kejari) Pangkalan Kerinci Pelalawan, akhirnya Kejari Kerinci dan Kejati Riau
menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek
pembangunan Islamic Center Pelalawan ini terjadi sejak tahun 2006. Pembangunan
proyek ini sendiri hingga tahun 2012 terbengkalai.
Ketua DPRD Palalawan Riau, H. Zakri |
Salah
satu tersangka yang langsung dijebloskan ke balik jeruji penjara merupakan
politisi partai golkar dan juga merupakan Ketua DPRD Pelalawan, Riau, H Zakri.
H. Zakri ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Direktur PT Langgam
Sentosa yang merupakan pelaksanan pembangunan Gendung Islamic Center senilai
Rp7,7 miliar.
Kejari
Kerinci dan Kejati Riau juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni Kabid
Cipta Karya, Amrasul, mantan Kadis PU Pelalawan, Sahrul, Tengku Farhan dari
rekanan, dan Tengku Asman dan Rasman dari pihak pengawas.
"
Keenam tersangka dalam kasus ini sudah ditahan di Lapas ke IIA status tahanan titipan jaksa karena di Kerinci
(Pelelawan) tidak ada tahanan disana," kata Humas Kejaksaan Tinggi Riau,
Andri Ridwan.
Dia mengatakan, Kejati Riau sebelumnya
juga telah melimpahkankan tahap II kasus dugaan korupsi pembangunan gedung
Islamic Centre di Kabupaten Pelalawan.
"Mengenai penahanan terhadap keenam
tersangka ini, sepenuhnya wewenang Kejari Pelalawan. Di Kejati, kami hanya
serah terima berkas perkara dan tersangkanya," kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar