DIPERKIRAKAN telah
menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.
13 milliar dalam kasus dugaan korupsi di Biro Umum Setda Pemprovsu, akhirnya Ridwan
Panjaitan, Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Ridwan sebagai tersangka
dijatuhkan setelah dilakukan gelar perkara tindak pidana korupsi. Dari hasil
penyidikan banyak ditemukan kejanggalan yang telah dilakukan oleh Ridwan saat
dikonfortir dengan saksi yang lain.
Kepastian penetapan keduanya
sebagai tersangka oleh Direktorat
Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut disampaikan oleh Kasubid
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan
"Ditertibkan sebagai
tersangka dia (Ridwan, red)," ucap Kasubid Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PID) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Jumat.
Jika sebelumnya Ridwan
diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini maka senin (4/2) Ridwan akan diperiksa
sebagai tersangka, surat panggilanpun telah diterima oleh Ridwan.
"Diharapkan Ridwan
Panjaitan hadir memenuhi pemanggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Poldasu untuk diperiksa. Ridwan Panjaitan ditetapkan sebagai
tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (31/1)," ungkap
Nainggolan.
"Untuk proses ditahan
atau tidaknya, nanti setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan
penyidik," jelasnya.
Saat ini telah diperiksa
tujuh orang yang terkait dalam kasus ini, nama - nama yang diperiksa dari hasil penyidikan
terhadap Ridwan.
Sudah tujuh orang
pegawai di lingkungan Pemprovsu kita
periksa. Nama-nama itu muncul dari Ridwan Panjaitan," kata Direktur
Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi
Sadono Budi Nugroho.
“Semua berawal dari
keterangan Ridwan Panjaitan, maka semua nama yang disebutkannya kita periksa,” katanya.
Saat ini pihak penyidik masih menelusuri kebenaran
dari kwitansi yang telah diserahkan oleh tersangka. Ridwan beranggapan kwitansi
– kwitansi ini dapat membebaskan dirinya dari jeratan hukum, namun dalam
kenyataannya kwitansi ini akan semakin menyudutkan kedudukannya sebagai
tersangka.
”Semua kwitansi penerimaan
uang yang diserahkannya kemarin masih akan kita telusuri dengan cara memeriksa
keterangan saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
perwakilan Sumut,” jelasnya Sadono.
Sadono menuturkan, jika
Ridwan Panjaitan mau buka mulut dan memperlihatkan bukti-bukti bahwa aliran dana yang diterimanya tersebut
bermuara kepada Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, nomor urut 5 Pemilukada-Gubsu,
maka Plt Gubsu itu akan diperiksa. Namun saat disinggung mengenai target
penyelidikan kepada Plt Gubsu, Sadono meminta agar kasus ini tidak dikaitkan
dengan situasi politik khususnya menjelang pemilihan kepala daerah.
“Penyelidikan kita kan
berdasarkan bukti dan saksi jadi siapaun bisa diperiksa, jika ada keterangan
dan saling berhubungan,” pungkas Sadono.
0 komentar:
Posting Komentar