Terlibat Dalam Kasus Koruspsi (Aspri) Plt. Gubernur Dijadikan Tesangka



DIPERKIRAKAN  telah menimbulkan kerugian Negara  sebesar Rp. 13 milliar dalam kasus dugaan korupsi di Biro Umum Setda Pemprovsu, akhirnya Ridwan Panjaitan, Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Ridwan  sebagai tersangka dijatuhkan setelah dilakukan gelar perkara tindak pidana korupsi. Dari hasil penyidikan banyak ditemukan kejanggalan yang telah dilakukan oleh Ridwan saat dikonfortir dengan saksi yang lain.

Kepastian penetapan keduanya sebagai tersangka oleh  Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut disampaikan oleh Kasubid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan

"Ditertibkan sebagai tersangka dia (Ridwan, red)," ucap Kasubid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Jumat.

Jika sebelumnya Ridwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini maka senin (4/2) Ridwan akan diperiksa sebagai tersangka, surat panggilanpun telah diterima oleh Ridwan.

"Diharapkan Ridwan Panjaitan hadir memenuhi pemanggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu untuk diperiksa. Ridwan Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (31/1)," ungkap Nainggolan.

"Untuk proses ditahan atau tidaknya, nanti setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik," jelasnya.

Saat ini telah diperiksa tujuh orang yang terkait dalam kasus ini, nama -  nama yang diperiksa dari hasil penyidikan terhadap Ridwan.

Sudah tujuh orang pegawai  di lingkungan Pemprovsu kita periksa. Nama-nama itu muncul dari Ridwan Panjaitan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Sadono Budi Nugroho.

“Semua berawal dari keterangan Ridwan Panjaitan, maka semua nama yang disebutkannya  kita periksa,” katanya.

Saat  ini pihak penyidik masih menelusuri kebenaran dari kwitansi yang telah diserahkan oleh tersangka. Ridwan beranggapan kwitansi – kwitansi ini dapat membebaskan dirinya dari jeratan hukum, namun dalam kenyataannya kwitansi ini akan semakin menyudutkan kedudukannya sebagai tersangka.

”Semua kwitansi penerimaan uang yang diserahkannya kemarin masih akan kita telusuri dengan cara memeriksa keterangan saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut,” jelasnya Sadono.

Sadono menuturkan, jika Ridwan Panjaitan mau buka mulut dan memperlihatkan bukti-bukti bahwa  aliran dana yang diterimanya tersebut bermuara kepada Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, nomor urut 5 Pemilukada-Gubsu, maka Plt Gubsu itu akan diperiksa. Namun saat disinggung mengenai target penyelidikan kepada Plt Gubsu, Sadono meminta agar kasus ini tidak dikaitkan dengan situasi politik khususnya menjelang pemilihan kepala daerah.

“Penyelidikan kita kan berdasarkan bukti dan saksi jadi siapaun bisa diperiksa, jika ada keterangan dan saling berhubungan,” pungkas Sadono.

0 komentar:

Posting Komentar