PROGRAM Jaminan Persalinan (Jampersal) merupakan salah satu
program unggulan yang dimiliki oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia sejak tahun 2011 dengan tujuan untuk menurunkan
Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), karena dengan
meningkatnya tingkat hidup usai kelahiran maka menunjukan keberhasilan suatu
Negara dalam memberikan hak hidup bagi warganya.
Walaupun
telah banyak sosialisasi dilakukan kemasyarakat tentang Jampersal namun tidak
sedikit masyarakat yang tidak bisa menikmatinya bahkan telah terjadi pungli
dan kesulitan yang dialami masyarakat dalam pengurusan Jampersal. Hal ini yang
ingin dihindari oleh Dinas Kesehatan
kabupaten Malang demi meningkatnya taraf hidup bagi ibu dan bayinya.
Dr. Hadi Puspita |
Saat tim
“Entitas
Hukum Indonesia (EHI)” mengkonfirmasi program Jampersal yang
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, melalui sekretarisnya Dr. Hadi Puspita mengatakan jika Jampersal merupakan salah satu program
unggulan yang diususng oleh Dinas Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
“Jampersal ini merupakan jaminan bagi seluruh
ibu hamil, khusunya ditujukan untuk masyarakat yang belum mempunyai jaminan
pelayanan kesehatan (askes) seperti jamsostek, jamkesmas , dan tidak terbatas
pada masyarakat miskin atau kurang mampu.”
“Pada dasarnya Jaminan
Persalinan adalah perluasan kepesertaan dari Jamkesmas dan tidak hanya mencakup
masyarakat miskin saja, bahkan program Jampersal ini menjamin
pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan,
pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan
dan pelayanan bayi baru lahir”. Lanjut Hadi
Tentang maraknya
kabar miring tentang adanya pungli dalam pengurusan Jampersal tersebut,Hadi mengatakan itu hanyalah ulah orang – orang yang tidak bertanggung
jawab, dan mencoba untuk mengail di air keruh , tandasnya
“Program Jampersal ini
ditujukan untuk masyarakat secara gratis, jadi kalau masih ada tarikan-tarikan
(pungli) selama atau setelah proses persalinan, itu hanya oknum yang tidak
bertangungjawab saja.”, tuturnya
sembari tersenyum.
Untuk pengurusan Jampersal, sebenarnya tidak sulit hanya dibutuhkan Kartu
Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku.
“Sedangkan untuk
masyarakat didesa, kini juga semakin dimudahkan dengan adanya program dari
“Pakde Karwo” yang bekerjasama dengan kabupaten-kabupaten se-Jawa timur sebagai ikon Pemerintah Provinsi di bidang
kesehatan”, jelas Hadi.
Dalam program yang
dibiayai dengan cara sharing antara
dana pemprov dengan Kabupaten, diadakan Ponkesdes, Pustu Gadar, Puskesmas rawat
inap standar, pukesmas rawat inap plus. Keempat pusat kesehatan ini
diperuntukkan didesa dengan masing-masing fasilitas yang berbeda.
Pada Ponkesdes,
disediakan satu orang tenaga bidan, dan satu orang perawat. Sedangkan pada
puskesmas pembantu gawat darurat “Gadar”, disediakan satu orang tenaga bidan,
dan satu orang perawat, dengan kemampuan untuk menangani keadaan darurat.
Kemudian pada Puskesmas
rawat inap standar, terdapat fasilitas rawat inap standar, dengan kunjungan
dokter umun secara periodik, sedangkan pada Puskesmas rawat inap plus, terdapat
fasilitas rawat inap standar, dengan kunjungan dokter spesialis kandungan dan
anak secara periodik.
Hadi mengatakan untuk
saat ini Kabupaten Malang terdapat 320 desa yang telah memiliki fasilitas
tersebut, dan untuk tahun 2013 ini dirinya akan menambah 70 desa lagi untuk
diberikan fasilitas program tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar