Buronan atas tindak pidana Korupsi Kasus
penyimpangan APBD tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Nagroe Aceh
Darusalam (NAD) dengan kerugian negara sekira Rp655 juta akhirnya ditangkap Satgas
Intelijen Kejagung
"Terpidana bernama Said Hasan bin
Jafar selaku Direktur PT. Karya Muda Rantau ditangkap di Rantau Kuala simpang
Aceh Tamiang, NAD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia
Untung Ari Muladi di Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Terpidana buron asal Kejati Aceh tersebut
ditangkap pada Kamis malam sekira pukul 20.10 WIB. Said terlibat kasus
penyimpangan APBD tahun 2008 dalam proses pencairan dana proyek pekerjaan
pengaspalan jalan desa Suka Mulia-Suka Damai 6000M2 Kec. Bendahara, Kab. Aceh
Tamiang, dengan kerugian negara sebesar Rp655.504.000.
"Terpidana masuk dalam buronan kejaksaan
sejak putusan Mahkamah Agung bernomor 1711 K/PID/2011 atas kasus proyek
pekerjaan pengaspalan," ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar