Buronan Pemkab Aceh Dicokok Kejagung


     Buronan atas tindak pidana Korupsi Kasus penyimpangan APBD tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Nagroe Aceh Darusalam (NAD) dengan kerugian negara sekira Rp655 juta akhirnya ditangkap Satgas Intelijen Kejagung
    "Terpidana bernama Said Hasan bin Jafar selaku Direktur PT. Karya Muda Rantau ditangkap di Rantau Kuala simpang Aceh Tamiang, NAD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Ari Muladi di Jakarta, Kamis (7/2/2013).
    Terpidana buron asal Kejati Aceh tersebut ditangkap pada Kamis malam sekira pukul 20.10 WIB. Said terlibat kasus penyimpangan APBD tahun 2008 dalam proses pencairan dana proyek pekerjaan pengaspalan jalan desa Suka Mulia-Suka Damai 6000M2 Kec. Bendahara, Kab. Aceh Tamiang, dengan kerugian negara sebesar Rp655.504.000.
      "Terpidana masuk dalam buronan kejaksaan sejak putusan Mahkamah Agung bernomor 1711 K/PID/2011 atas kasus proyek pekerjaan pengaspalan," ungkapnya.

0 komentar:

Posting Komentar