Pembiaran Bangunan Liar oleh Pemkot Malang

 DIDUGA ADA KEPENTINGAN DARI INSTANSI TERKAIT



MENINDAK lanjuti pemberitaan edisi 6 tentang pembangunan liar di Jalan Teluk Grajakan Kelurahan Pandanwangi yang terkesan dibiarkan oleh pejabat setempat, tim investigasi EHI mendatangi dan mengkonfirmasi tentang keberadaan bangunan tersebut pada pihak yang dinilai seharusnya menjaga ketertiban pembangunan dan juga bertanggung jawab atas bawahanya yang melakukan kelalaian hingga bangunan yang sudah jelas melanggar menjadi “lumrah” dan di pelihara padahal bangunan- bangunan tersebut sudah sangat jelas dan melanggar (Perda Jawa Timur no 3 tahun 2009 tentang irigasi dan sepadan jalan ) . 
Drs. Sugihato
Kepala Inspektorat Kota Malang
     Saat ditemui TIM EHI pada tanggal 06-02-2012 Drs. Sugiharto Kepala Inspektorat Kota Malang membantah jika dirinya mengetahui  tentang adanya bangunan liar di Jalan Teluk Grajakan Kelurahan Pandanwangi, walau sebenarnya yang bersangkutan diperkirakan tahu sebab dengan kasat mata bangunan liar tersebut jelas terlihat ketika kita melintas di Jl. LA. Sucipto.
      “Saya baru mengetahui adanya bangunan tersebut dari media dan surat somasi yang dikirim oleh “Indonesia Anti Korupsi ” dan selama ini pihak Kelurahan Pandanwangi tidak pernah memberikan informasi tentang adanya bangunan tersebut”. terang Sugiharto
     Dirinya berani memastikan jika ada pemberitahuan dari kelurahan maka pihaknya akan melakukan tindakan bersama Satpol PP.
     “Ga ada mas kalo kelurahan mengetahui pasti akan diinformasikan ke kita dan pastinya sudah kami tindak bersama dengan satpol PP, ini saya juga sudah mengirim surat juga ke Satpol PP tentang masalah bangunan itu” lanjut Sugiharto
  Saat Tim EHI menanyakan apakah semua ini merupakan tanggung jawab dari pihak Kelurahan Pandanwangi selaku “Sing Baurekso” , hal ini di bantah oleh Sugiono
  “loh ga bisa gitu mas pihak Kelurahan  tidak bisa melakukan tindakan apa-apa , dan tugasnya hanya memberikan informasi ke atas dan dari atas baru ada ditindak sesuai prosedurnya dan untuk hal tersebut seharusnya bukan Cuma tugas kelurahan saja akan tetapi semua pihak berhak mengingatkan dan memberikan informasi”  terangnya
  Saat tim investigasi mengungkapkan “Suudzon saya pak, bagaimana jika sebenarnya pihak  Kelurahan Pandanwangi mengetahui hal ini akan tetapi tidak mau memberitahukan kepada dinas – dinas terkait dalam hal ini Satpol PP dan Inspektorat ”
  “Ya tidak begitu, jika memang pihak Kelurahan Pandanwangi tahu jika memang ada bangunan liar pasti akan diinformasikan ke dinas terkait”. Jawab Sugiharto dengan nada lemas
  Tim EHI-pun menemui Agung lurah Pandanwangi pada tanggal 07-02-2012 dan menanyakan mengenai bangunan yang ada di Jalan Teluk Grajakan Kelurahan Pandanwangi.
Lurah Pandanwangi, Agung.
     “Kami sudah mengetahui mas dan dari awal kami sudah melakukan komunikasi dan memberikan informasi bahwa bangunan tersebut melanggar akan tetapi bangunan tersebut tetap berdiri, akhirnya kami minta pada pemilik bangunan untuk mengurus IMB dan benar setelah di urus IMB tidak bisa dikeluarkan,”  terang Agung
     Jika demikian apakah bangunan itu dibiarkan begitu saja tanpa memberikan informasi ke atas karena jika dilihat lebih lanjut bangunan yang ada di sepadan sungai di sepanjang jalan Teluk Grajakan Kelurahan Pandanwangi ini menyalahi Perda Jawa Timur No 3 Tahun 2009 Tentang Irigasi
      “Mau bagaimana lagi mas komunikasi persuasive sudah kami lakukan selama itu tidak mengganggu masyarakat dan tidak ada keluhan dari masyarakat tapi menindak lanjuti somasi kami sudah mengirim surat ke atas hari ini. Pihak kelurahan juga tidak punya wewenang buat melarang”  tutup Agung
      Seharusnya Lurah Pandanwangi melakukan tugasnya dengan sebenar – benarnya sesuai dengan Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Pasal 8
     Keterangan yang di berikan oleh Lurah Pandanwangi tersebut sangat berbanding terbalik dengan apa yang di ungkapkan Drs. Sugiharto Kepala Inspektorat Kota Malang.
    Tidak sampai disini saja selanjutnya tim EHI ke Satpol PP untuk  menemui  kepala Satpol PP yang ternyata tidak ada di tempat dan di temui oleh M Yusuf selaku penyidik satpol PP, dan hasil kami dapat cukup mencengangkan karena saat kami menanyakan tentang apakah ada unsur pelanggaran pada pembangunan di sepanjang jalan teluk Grajakan
     “Kalo dikatakan melanggar,  semuanya itu bangunan yang ada itu melanggar  akan tetapi saat ini pihak Pemkot Malang belum dapat mengambil tindakan karena tidak adanya dana pengganti bagi pemilik bangunan,” terang M. Yusuf
     “Apalagi jika harus ditindak bukan hanya satu atau dua bangunan saja tapi semua bangunan yang ada di sepanjang sungai itu juga harus ditindak dan itu jelas membutuhkan waktu dan dana yang sangat banyak,” lanjut yusuf
Bangunan di jalan Teluk Grajakan Kelurahan Pandanwangi
     “Sebenarnya saat mereka mengajukan AP itu memang tidak biasa mendirikan Bangunan , AP keluar tapi tidak untuk IMB karena bangunan terletak pada sepadan jalan dan sepadan sungai”.
   Saat disinggung berarti selama ini terjadi pembiaran dari pihak pemkot terhadap bangunan tersebut di jawab dengan diplomatis oleh M. Yusuf
     “Hai itu  kami biarkan karena juga keterbatasan kami asalkan dampak sosialnya tidak negative”
     Saat hal ini dikonfirmasikan ke Triyoso SH selaku praktisi Hukum , diperoleh penjelasan bahwa kondisi semacam diatas bisa terjadi karena beberapa faktor , pertama karena kurang adanya kerjasama antara SKPD terkait , kedua pembiaran terjadinya pelanggaran yang dalam hal ini terjerat  undang undang  tentang penyalahgunaan wewenang , ketiga para petugas terkait malas dan sibuk dengan kesenangan masing masing.
  Jelas apa yang telah dilakukan oleh SKPD Kota Malang dalam hal ini kelurahan Pandanwangi, Satpol PP dan Inspektorat telah melanggar PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri  pasal 3  poin 7, 9, 10, 13 Setiap Pegawai Negeri Wajib
   7 . mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau  
        golongan;
  9.  bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
Bangunan di jalan Teluk Grajakan Kelurahan Pandanwangi
10.  melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
     Dan bagi pegawai negeri yang melanggar ketentuan diatas dihukum sesuai dengan UU No 53 tahun 2010 Pasal 5 , PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.(pri)

0 komentar:

Posting Komentar