DIDUGA ADA KEPENTINGAN DARI INSTANSI TERKAIT
MENINDAK lanjuti pemberitaan edisi 6
tentang pembangunan liar di Jalan
Teluk Grajakan Kelurahan Pandanwangi yang terkesan dibiarkan oleh pejabat
setempat, tim investigasi EHI mendatangi dan mengkonfirmasi tentang keberadaan
bangunan tersebut pada pihak yang dinilai seharusnya menjaga ketertiban
pembangunan dan juga bertanggung jawab atas bawahanya yang melakukan kelalaian
hingga bangunan yang sudah jelas melanggar menjadi “lumrah” dan di pelihara
padahal bangunan- bangunan tersebut sudah sangat jelas dan melanggar (Perda Jawa Timur no 3 tahun 2009 tentang
irigasi dan sepadan jalan ) .
Drs. Sugihato Kepala Inspektorat Kota Malang |
Saat ditemui TIM EHI pada tanggal
06-02-2012 Drs. Sugiharto Kepala Inspektorat
Kota Malang membantah jika dirinya mengetahui tentang adanya bangunan
liar di Jalan Teluk Grajakan Kelurahan Pandanwangi, walau sebenarnya yang
bersangkutan diperkirakan tahu sebab dengan kasat mata bangunan liar tersebut
jelas terlihat ketika kita melintas di Jl. LA. Sucipto.
“Saya baru mengetahui adanya bangunan
tersebut dari media dan surat somasi yang dikirim oleh “Indonesia Anti Korupsi ” dan selama ini pihak Kelurahan Pandanwangi tidak pernah memberikan informasi tentang
adanya bangunan tersebut”. terang Sugiharto
Dirinya berani memastikan jika ada
pemberitahuan dari kelurahan maka pihaknya akan melakukan tindakan bersama
Satpol PP.
“Ga ada mas kalo kelurahan mengetahui pasti
akan diinformasikan ke kita dan pastinya sudah kami tindak bersama dengan
satpol PP, ini saya juga sudah mengirim surat juga ke Satpol PP tentang masalah
bangunan itu” lanjut Sugiharto
Saat Tim EHI menanyakan apakah semua
ini merupakan tanggung jawab dari pihak Kelurahan Pandanwangi selaku “Sing
Baurekso” , hal ini di bantah oleh Sugiono
“loh ga bisa gitu mas pihak Kelurahan tidak bisa melakukan tindakan apa-apa , dan
tugasnya hanya memberikan informasi ke atas dan dari atas baru ada ditindak
sesuai prosedurnya dan untuk hal tersebut seharusnya bukan Cuma tugas kelurahan
saja akan tetapi semua pihak berhak mengingatkan dan memberikan informasi” terangnya
Saat tim investigasi mengungkapkan “Suudzon saya pak, bagaimana jika
sebenarnya pihak Kelurahan Pandanwangi mengetahui
hal ini akan tetapi tidak mau memberitahukan kepada dinas – dinas terkait dalam
hal ini Satpol PP dan Inspektorat ”
“Ya tidak begitu, jika memang pihak Kelurahan
Pandanwangi tahu jika memang ada bangunan liar pasti akan diinformasikan ke
dinas terkait”. Jawab Sugiharto dengan nada lemas
Tim EHI-pun menemui Agung
lurah Pandanwangi pada tanggal 07-02-2012 dan menanyakan mengenai bangunan yang
ada di Jalan Teluk Grajakan Kelurahan Pandanwangi.
Lurah Pandanwangi, Agung. |
“Kami sudah mengetahui mas dan dari
awal kami sudah melakukan komunikasi dan memberikan informasi bahwa bangunan
tersebut melanggar akan tetapi bangunan tersebut tetap berdiri, akhirnya kami
minta pada pemilik bangunan untuk mengurus IMB dan benar setelah di urus IMB
tidak bisa dikeluarkan,” terang Agung
Jika demikian apakah bangunan itu
dibiarkan begitu saja tanpa memberikan informasi ke atas karena jika dilihat
lebih lanjut bangunan yang ada di sepadan sungai di sepanjang jalan Teluk
Grajakan Kelurahan Pandanwangi ini menyalahi Perda Jawa Timur No 3 Tahun 2009 Tentang Irigasi
“Mau bagaimana lagi mas komunikasi
persuasive sudah kami lakukan selama itu tidak mengganggu masyarakat dan tidak
ada keluhan dari masyarakat tapi menindak lanjuti somasi kami sudah mengirim
surat ke atas hari ini. Pihak kelurahan juga tidak punya wewenang buat
melarang” tutup Agung
Seharusnya Lurah Pandanwangi
melakukan tugasnya dengan sebenar – benarnya sesuai dengan Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Pasal 8
Keterangan yang di berikan oleh Lurah
Pandanwangi tersebut sangat berbanding terbalik dengan apa yang di ungkapkan Drs.
Sugiharto Kepala Inspektorat Kota Malang.
Tidak sampai disini saja selanjutnya
tim EHI ke Satpol PP untuk menemui kepala Satpol PP yang ternyata tidak ada di
tempat dan di temui oleh M Yusuf selaku penyidik satpol PP, dan hasil kami
dapat cukup mencengangkan karena saat kami menanyakan tentang apakah ada unsur
pelanggaran pada pembangunan di sepanjang jalan teluk Grajakan
“Kalo dikatakan melanggar, semuanya itu bangunan yang ada itu melanggar akan tetapi saat ini pihak Pemkot Malang belum
dapat mengambil tindakan karena tidak adanya dana pengganti bagi pemilik
bangunan,” terang M. Yusuf
“Apalagi jika harus ditindak bukan
hanya satu atau dua bangunan saja tapi semua bangunan yang ada di sepanjang
sungai itu juga harus ditindak dan itu jelas membutuhkan waktu dan dana yang
sangat banyak,” lanjut yusuf
Bangunan di jalan Teluk Grajakan Kelurahan Pandanwangi |
“Sebenarnya saat mereka mengajukan AP
itu memang tidak biasa mendirikan Bangunan , AP keluar tapi tidak untuk IMB
karena bangunan terletak pada sepadan jalan dan sepadan sungai”.
Saat disinggung berarti selama ini
terjadi pembiaran dari pihak pemkot terhadap bangunan tersebut di jawab dengan
diplomatis oleh M. Yusuf
“Hai itu kami biarkan karena juga keterbatasan kami
asalkan dampak sosialnya tidak negative”
Saat hal ini dikonfirmasikan ke
Triyoso SH selaku praktisi Hukum , diperoleh penjelasan bahwa kondisi semacam
diatas bisa terjadi karena beberapa faktor , pertama karena kurang adanya
kerjasama antara SKPD terkait , kedua pembiaran terjadinya pelanggaran yang
dalam hal ini terjerat undang
undang tentang penyalahgunaan wewenang ,
ketiga para petugas terkait malas dan sibuk dengan kesenangan masing masing.
Jelas apa yang telah dilakukan oleh
SKPD Kota Malang dalam hal ini kelurahan Pandanwangi, Satpol PP dan Inspektorat
telah melanggar PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri pasal 3
poin 7, 9, 10, 13 Setiap Pegawai Negeri Wajib
7
. mengutamakan kepentingan
negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau
golongan;
9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
Bangunan di jalan Teluk Grajakan Kelurahan Pandanwangi |
10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil;
13.
menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
Dan bagi pegawai negeri yang
melanggar ketentuan diatas dihukum sesuai dengan UU No 53 tahun 2010 Pasal 5 , PNS
yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal
4 dijatuhi hukuman disiplin.(pri)
0 komentar:
Posting Komentar