“Reward” Bebas Untuk Koruptor Justice Collaborator



Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendatangi lapas Narkotika, kelas IIA, Cipinang, Jakarta Timur.
Kedatangan mantan juru bicara Presiden ini untuk memberikan penghargaan ' Justice Collaborator' kepada terpidana kasus korupsi PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto.
Pemerintah memberikan penghargaan tersebut berupa bebas bersyarat. Ini lantaran Vincentius bersedia menjadi justice collaborator atau bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkapkan kejahatan pajak yang lebih besar lagi yang dilakukan oleh PT. Asian Agri.

"Tadi malam kita sudah berikan reward itu dan vincent sudah mendapatkan bebas bersyarat harusnya dia sampai tahun 2017. Remisi yang diterima vincent itu adalah bentuk reward bagi justice collaborator," ujar Denny saat konferensi pers di Lapas Narkotika Cipinang, Jumat, (11/1)

Menurut Deny, Vincentius yang divonis hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Mahkamah Agung (MA) pada April 2008 lalu terkait tindak pencucian uang dan pemalsuan surat PT. Asian Agri sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. "Selain itu, Vincentius juga mendapatkan remisi Natal," kata Deny.
Berkat peran Vincent, kata Denny, kejahatan pajak Asian Agri--tempat dia dahulu bekerja sebagai manajer pengawas keuangan--terbongkar. Nilai pidana pajak Asian Agri mencapai Rp 1,25 triliun. "Peran Vincent pantas mendapatkan apresiasi dari pemerintah," tegas Denny.

Denny menjelaskan, salah satu peran Vincent yang dianggap pantas diberi penghargaan itu, salah satunya membantu mengungkap penggelapan pajak oleh mantan manajer pajak PT Asian Agri, Suwir Laut senilai Rp 1,259 Triliun. Atas kontribusi Vincentius tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun kepada mantan Manajer Pajak PT Asian Agri, Suwir Laut, dan denda Rp2,5 triliun kepada perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan tersebut.

Kasus kejahatan penggelapan pajak PT Asian Agri yang merugikan negara Rp 1,259 triliun awalnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Vincentius, lantaran karena ia mengalami penolakan permintaan ampun dari bos PT. Asian Agri, Sukanto Tanoto, saat  Mahkamah Agung dalam kasasinya menyatakan Vincent terbukti membobol rekening Asian Agri di Bank Fortis Singapura senilai Rp 28 miliar, namun karena lebih terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan maka penanganan kasus tersebut dilakukan Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan. Penanganan perkara ini dilakukan bersama dengan instansi lain, termasuk Kejaksaan, LPSK, PPATK, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Denny indrayana menyatakan narapidana yang terbukti membantu mengungkapkan kejahatan lebih besar, layak mendapatkan penghargaan (reward), termasuk berupa pembebasan bersyarat.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012, menjadi justice collaborator adalah salah satu syarat utama bagi narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," tegasnya.

Denny menambahkan, denda yang sangat besar bagi pelaku kejahatan pajak merupakan salah satu peringatan agar para wajib pajak jera dan tidak melakukan manipulasi terhadap pajak.
"Kasus tersebut menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penegakan hukum pidana di bidang perpajakan sekaligus peringatan bagi wajib pajak lainnya agar mematuhi kewajiban untuk membayar pajak," terang Denny.


0 komentar:

Posting Komentar