Wakil Menteri Hukum dan HAM
Denny Indrayana, dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendatangi lapas Narkotika, kelas IIA,
Cipinang, Jakarta Timur.
Kedatangan mantan juru bicara
Presiden ini untuk memberikan penghargaan ' Justice Collaborator' kepada
terpidana kasus korupsi PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto.
Pemerintah memberikan penghargaan
tersebut berupa bebas bersyarat. Ini lantaran Vincentius bersedia menjadi justice
collaborator atau bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkapkan
kejahatan pajak yang lebih besar lagi yang dilakukan oleh PT. Asian Agri.
"Tadi malam kita sudah berikan reward itu dan vincent sudah
mendapatkan bebas bersyarat harusnya dia sampai tahun 2017. Remisi yang
diterima vincent itu adalah bentuk reward bagi justice collaborator," ujar
Denny saat konferensi pers di Lapas Narkotika Cipinang, Jumat, (11/1)
Menurut Deny, Vincentius yang divonis
hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Mahkamah Agung (MA) pada
April 2008 lalu terkait tindak pencucian uang dan pemalsuan surat PT.
Asian Agri sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya sehingga berhak mendapatkan
pembebasan bersyarat. "Selain itu, Vincentius juga mendapatkan remisi
Natal," kata Deny.
Berkat peran Vincent, kata Denny, kejahatan pajak Asian Agri--tempat
dia dahulu bekerja sebagai manajer pengawas keuangan--terbongkar. Nilai pidana
pajak Asian Agri mencapai Rp 1,25 triliun. "Peran Vincent pantas mendapatkan
apresiasi dari pemerintah," tegas Denny.
Denny menjelaskan, salah satu peran Vincent yang dianggap pantas diberi
penghargaan itu, salah satunya membantu mengungkap penggelapan pajak oleh
mantan manajer pajak PT Asian Agri, Suwir Laut senilai Rp 1,259 Triliun. Atas
kontribusi Vincentius tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun
penjara dengan masa percobaan tiga tahun kepada mantan Manajer Pajak PT Asian
Agri, Suwir Laut, dan denda Rp2,5 triliun kepada perusahaan yang bergerak di
bidang perpajakan tersebut.
Kasus kejahatan penggelapan pajak PT Asian Agri yang merugikan negara
Rp 1,259 triliun awalnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
oleh Vincentius, lantaran karena ia mengalami penolakan permintaan ampun dari
bos PT. Asian Agri, Sukanto Tanoto, saat
Mahkamah Agung dalam kasasinya menyatakan Vincent terbukti membobol
rekening Asian Agri di Bank Fortis Singapura senilai Rp 28 miliar, namun karena
lebih terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan maka penanganan kasus
tersebut dilakukan Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan. Penanganan
perkara ini dilakukan bersama dengan instansi lain, termasuk Kejaksaan, LPSK,
PPATK, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Denny indrayana menyatakan
narapidana yang terbukti membantu mengungkapkan kejahatan lebih besar, layak
mendapatkan penghargaan (reward), termasuk berupa pembebasan bersyarat.
"Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No 99 Tahun 2012, menjadi justice collaborator adalah
salah satu syarat utama bagi narapidana untuk mendapatkan pembebasan
bersyarat," tegasnya.
Denny menambahkan, denda yang sangat besar bagi pelaku kejahatan pajak
merupakan salah satu peringatan agar para wajib pajak jera dan tidak melakukan
manipulasi terhadap pajak.
"Kasus tersebut menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya
penegakan hukum pidana di bidang perpajakan sekaligus peringatan bagi wajib
pajak lainnya agar mematuhi kewajiban untuk membayar pajak," terang Denny.
0 komentar:
Posting Komentar