Lakukan Kecurangan, Dua Rekanan PTPN XII Di Jadikan Tersangka



Ali Mursidi
Direktur Utama CV Subur Urip Sejati (SUS)
     KECURIGAAN penyidik atas dugaan mark up anggaran pembelian pupuk urea Prill non subsidi dengan jumlah 4.846.000 kg senilai Rp 23,2 miliar. Menurut perhitungan, setiap kg pupuk non subsidi berharga Rp.4.795 akhirnya terbukti dan menyeret dua orang pelakunya sebagai tersangka yaitu Matsanih Ali Mursidi, Direktur Utama CV Subur Urip Sejati (SUS) dan Rudi, Dirut CV. Gunung Mas. Keduanya dijadikan tersangka karena merubah status pupuk subsidi menjadi pupuk non subsidi, dengan mengganti label pupuk subsidi tersebut dengan label yang bertuliskan pupuk non subsidi dari PT Kujang.

Rudi, Direktur Utama CV. Gunung Mas
     Kecurangan yang telah dilakukan oleh kedua rekanan PTPN XII yang menyebabkan  negara mengalami kerugian hingga Rp 10,660 miliar. Selain menahan kedua tersangka, penyidik juga menyita uang negara sebesar Rp. 17 miliar dari rekening PTPN XII (Persero) Surabaya hal ini diungkapkan oleh Rohmadi, Kasi Penyidikan (Kasi Dik) Pidsus Kejati Jatim.

    Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di PTPN XII  akhirnya rampung dan dilimpahkan ke jaksa peneliti Rustiningsih untuk diperiksa
     “Hasilnya masih belum diketahui. Paling cepat, seorang jaksa peneliti sudah bisa mengambil sikap apakah berkas yang diteliti itu akhirnya dinyatakan sempurna atau berkas perkara itu dikembalikan lagi ke jaksa penyidik, selama tujuh hari. Namun dalam aturannya, seorang jaksa peneliti diharuskan sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara ini maksimal 14 hari, “ ungkap Rohmadi.
Pupuk subsidi
     Jika berkas ini dinyatakan sempurna oleh jaksa peneliti maka langkah selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II dimana berkas dan para tersangka akan diserahkan ke jaksa penuntut untuk dibawa ke meja hijau, dan untuk itu jakasa peneliti harus melakukan pemenuhan petunjuk sesegera mungkin dan melihat masa tahanan tersangka.

      “Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jaksa peneliti menyatakan masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, maka jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara ini ke jaksa penyidik disertai dengan petunjuk yang harus dipenuhi jaksa penyidik tersebut, “ kata Rohmadi.

     “Jangan sampai masa tahanan tersangka sudah habis namun penyidik masih belum bisa memenuhi petunjuk yang diberikan kepadanya. Jika petunjuk itu sudah dipenuhi, maka berkas tersebut haruslah dikembalikan kembali ke jaksa peneliti, “ tandas Rohmadi.




0 komentar:

Posting Komentar