Ali Mursidi Direktur Utama CV Subur Urip Sejati (SUS) |
KECURIGAAN
penyidik atas dugaan mark up anggaran pembelian pupuk urea Prill non subsidi
dengan jumlah 4.846.000 kg senilai Rp 23,2 miliar. Menurut perhitungan, setiap
kg pupuk non subsidi berharga Rp.4.795 akhirnya terbukti dan menyeret dua orang
pelakunya sebagai tersangka yaitu Matsanih Ali Mursidi, Direktur Utama CV Subur
Urip Sejati (SUS) dan Rudi, Dirut CV. Gunung Mas. Keduanya dijadikan tersangka
karena merubah status pupuk subsidi menjadi pupuk non subsidi, dengan mengganti
label pupuk subsidi tersebut dengan label yang bertuliskan pupuk non subsidi
dari PT Kujang.
Rudi, Direktur Utama CV. Gunung Mas |
Kecurangan yang telah dilakukan oleh kedua
rekanan PTPN XII yang menyebabkan negara
mengalami kerugian hingga Rp 10,660 miliar. Selain menahan kedua tersangka,
penyidik juga menyita uang negara sebesar Rp. 17 miliar dari rekening PTPN XII
(Persero) Surabaya hal ini diungkapkan oleh Rohmadi, Kasi Penyidikan (Kasi Dik)
Pidsus Kejati Jatim.
Berkas kasus
dugaan korupsi pengadaan pupuk di PTPN XII
akhirnya rampung dan dilimpahkan ke
jaksa peneliti Rustiningsih untuk diperiksa
“Hasilnya masih belum diketahui. Paling
cepat, seorang jaksa peneliti sudah bisa mengambil sikap apakah berkas yang
diteliti itu akhirnya dinyatakan sempurna atau berkas perkara itu dikembalikan
lagi ke jaksa penyidik, selama tujuh hari. Namun dalam aturannya, seorang jaksa
peneliti diharuskan sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara ini maksimal
14 hari, “ ungkap Rohmadi.
Pupuk subsidi |
Jika berkas ini dinyatakan sempurna oleh
jaksa peneliti maka langkah selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II dimana
berkas dan para tersangka akan diserahkan ke jaksa penuntut untuk dibawa ke
meja hijau, dan untuk itu jakasa peneliti harus melakukan pemenuhan petunjuk
sesegera mungkin dan melihat masa tahanan tersangka.
“Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jaksa peneliti menyatakan masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, maka jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara ini ke jaksa penyidik disertai dengan petunjuk yang harus dipenuhi jaksa penyidik tersebut, “ kata Rohmadi.
“Jangan sampai masa tahanan tersangka sudah habis namun penyidik masih belum bisa memenuhi petunjuk yang diberikan kepadanya. Jika petunjuk itu sudah dipenuhi, maka berkas tersebut haruslah dikembalikan kembali ke jaksa peneliti, “ tandas Rohmadi.
“Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jaksa peneliti menyatakan masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, maka jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara ini ke jaksa penyidik disertai dengan petunjuk yang harus dipenuhi jaksa penyidik tersebut, “ kata Rohmadi.
“Jangan sampai masa tahanan tersangka sudah habis namun penyidik masih belum bisa memenuhi petunjuk yang diberikan kepadanya. Jika petunjuk itu sudah dipenuhi, maka berkas tersebut haruslah dikembalikan kembali ke jaksa peneliti, “ tandas Rohmadi.
0 komentar:
Posting Komentar