Salahi Aturan, Rekanan Nakal Bakal Di “Black List”


PEMBANGUNAN RSUD PLoso Jombang yang seharusnya selesai di Akhir tahun 2012 ternyata hingga saat ini belum rampung. Proyek dari Pemkab Jombang  dalam hal ini Dinas Kesehatan yang bekerja sama dengan  CV Bumi Indah Persada dengan nilai kontrak  senilai Rp 1,9 miliar hingga awal 2013 pengerjaan proyek tidak lebih dari 60 % yang telah rampung diselesaikan

Pelaksanaan pembangunan RSUD Ploso yang mengalami keterlambatan membuat pihak DPRD kabupaten Jombang khususnya komisi C geram dan meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang memberi sanksi terhadap rekanan yang melaksanakannya.
Keterlambatan pembangunan RSUD terjadi sejak telatnya kedatangan tiang pancang sehingga mengakibatkan keterlambatan pemasangan tiang tersebut.

Ketelambatan pemasangan tiang tentu akan berakibat terlambatnya semua pekerjaan. Untuk itu DPRD Komisi C meminta agar pihak pemkab Jombang turut berperan aktif dalam pengawasan pengerjakan proyek – proyek pemerintah dan langsung memberi sanksi terhadap rekanan pemerintah yang menyalahi prosedur bahkan jika perlu langsung mem”black list “ mereka dan tidak akan memberikan pekerjaan lagi.

Hal ini disampaikan langsung oleh  Anggota Komisi C, Sudarso saat dikonfirmasi. DIrinya teramat menyayangkan proyek senilai senilai Rp 1,9 miliar hingga akhir 2012 belum juga  tuntas. Padahal sesuai perjanjian, RSUD Ploso akan diselesaikan  pembangunan di akhir 2012.

Ketua Komisi C Miftahul Huda, mengharapkan eksekutif tidak hanya memutus kontrak saja, namun juga mem-blacklist rekanan itu agar tak lagi diberi kesempatan melanjutkan proyek yang pernah dikerjakan atau tidak memberi proyek lain di tahun berikutnya. 

Dan Pihak Bambang, Pengawas Proyek RSUD Ploso dari Dinkes Kab. Jombang mengatakan, pihaknya sudah memberi sanksi rekanan dengan memutuskan kontrak dalam pembangunan RSUD Ploso. Dan memberikan pembayaran kepada rekanan sesuai dengan pengerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan fisik bangunan mencapai 83 persen. Sehingga, PPK harus membayar sesuai volume pekerjaan yang sudah diselesaikan, yakni Rp 1,6 miliar
“Karena tahun anggaran 2012 sudah tutup. Dan pekerjaan belum selesai aturannya, proyek harus dihentikan penganggarannya,” jelasnya.

Terkait evaluasi rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, Bambang mengaku belum bisa bersikap. Karena masih menunggu hasil Audit BPKP Jatim.

 “Apakah rekanan masih boleh lagi mengerjakan proyek yang sudah diputus atau tidak, kita tunggu hasil Audit BPKP,”katanya. 
Keterlambatan pembangunan RSUD ini ternyata juga menyita perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang apalagi ada sinyalemen pengerjaannya tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Apalagi banyak laporan dari masyarakat  tentang penyimpangan yang terjadi di pembangunan RSUD tersebut.

“Kita juga mengikuti perkembangan proyek tersebut. Selanjutnya, kami melakukan pengkajian untuk mengetahui apa benar ada penyimpangan sebagaimana pengaduan masyarakat yang masuk,” kata Hafidi, Kasi Intel Kejari Jombang.

“Bisa jadi secara kasat mata masyarakat menilai seperti itu, tapi kita tidak bisa langsung demikian. Kita harus melakukan kajian secara matang dengan mengkroscek data-data dan fakta dilapangan,” tambahnya







0 komentar:

Posting Komentar