PEMBANGUNAN RSUD PLoso Jombang yang seharusnya selesai di Akhir tahun 2012 ternyata hingga
saat ini belum rampung. Proyek dari Pemkab Jombang dalam hal ini Dinas Kesehatan yang bekerja
sama dengan CV Bumi Indah Persada dengan
nilai kontrak senilai Rp 1,9 miliar hingga
awal 2013 pengerjaan proyek tidak lebih dari 60 % yang telah rampung
diselesaikan
Pelaksanaan pembangunan
RSUD Ploso yang mengalami keterlambatan membuat pihak DPRD kabupaten Jombang
khususnya komisi C geram dan meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang memberi
sanksi terhadap rekanan yang melaksanakannya.
Keterlambatan pembangunan
RSUD terjadi sejak telatnya kedatangan tiang pancang sehingga mengakibatkan
keterlambatan pemasangan tiang tersebut.
Ketelambatan pemasangan
tiang tentu akan berakibat terlambatnya semua pekerjaan. Untuk itu DPRD Komisi
C meminta agar pihak pemkab Jombang turut berperan aktif dalam pengawasan
pengerjakan proyek – proyek pemerintah dan langsung memberi sanksi terhadap
rekanan pemerintah yang menyalahi prosedur bahkan jika perlu langsung mem”black
list “ mereka dan tidak akan memberikan pekerjaan lagi.
Hal ini disampaikan
langsung oleh Anggota Komisi C, Sudarso
saat dikonfirmasi. DIrinya teramat menyayangkan proyek senilai senilai Rp 1,9
miliar hingga akhir 2012 belum juga
tuntas. Padahal sesuai perjanjian, RSUD Ploso akan diselesaikan pembangunan di akhir 2012.
Ketua Komisi C Miftahul
Huda, mengharapkan eksekutif tidak hanya memutus kontrak saja, namun juga
mem-blacklist rekanan itu agar tak lagi diberi kesempatan melanjutkan proyek
yang pernah dikerjakan atau tidak memberi proyek lain di tahun
berikutnya.
Dan
Pihak Bambang, Pengawas Proyek RSUD Ploso dari Dinkes Kab. Jombang mengatakan,
pihaknya sudah memberi sanksi rekanan dengan memutuskan kontrak dalam
pembangunan RSUD Ploso. Dan memberikan pembayaran kepada rekanan sesuai dengan
pengerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Pejabat
pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan fisik bangunan mencapai 83 persen.
Sehingga, PPK harus membayar sesuai volume pekerjaan yang sudah diselesaikan,
yakni Rp 1,6 miliar
“Karena
tahun anggaran 2012 sudah tutup. Dan pekerjaan belum selesai aturannya, proyek
harus dihentikan penganggarannya,” jelasnya.
Terkait
evaluasi rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, Bambang mengaku belum
bisa bersikap. Karena masih menunggu hasil Audit BPKP Jatim.
“Apakah rekanan masih boleh lagi mengerjakan
proyek yang sudah diputus atau tidak, kita tunggu hasil Audit BPKP,”katanya.
Keterlambatan
pembangunan RSUD ini ternyata juga menyita perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jombang apalagi ada sinyalemen pengerjaannya tidak sesuai dengan apa yang telah
direncanakan. Apalagi banyak laporan dari masyarakat tentang penyimpangan yang terjadi di
pembangunan RSUD tersebut.
“Kita
juga mengikuti perkembangan proyek tersebut. Selanjutnya, kami melakukan
pengkajian untuk mengetahui apa benar ada penyimpangan sebagaimana pengaduan
masyarakat yang masuk,” kata Hafidi, Kasi Intel Kejari Jombang.
“Bisa
jadi secara kasat mata masyarakat menilai seperti itu, tapi kita tidak bisa
langsung demikian. Kita harus melakukan kajian secara matang dengan mengkroscek
data-data dan fakta dilapangan,” tambahnya
0 komentar:
Posting Komentar