Pembubaran RSBI/SBI Runtuhnya Diskriminasi Pendidikan?


 Pembubaran Rintisan Sekolah Berstatus Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstatus Internasional (SBI) oleh MK melalui keputusannya pada (8/1/13) lalu, menuai banyak kontroversi dikalangan masyarakat. Berbagai kalangan masyarakat menyambut gembira pembubaran sekolah eksklusive tersebut. Namun tak banyak pula golongan masyarakat yang menyayangkan atau bahkan tidak setuju atas keputusan MK tersebut.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ladasan hukum SBI/RSBI pada UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 atau dengan kata lain tidak sesuai dengan konstitusi yang ada dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan uji materi pada pasal 50 ayat 3 UU no 20 thn 2003 tentang Sisdiknas, dan telah memeriksa bukti serta mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislative.

"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan MK adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi ataupun diskriminasi dalam pendidikan.
Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, seluruh keistimewaan dan mekanisme terkait RSBI sudah gugur sejak diputuskan oleh MK.

Akil menambahkan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan karena sistem RSBI, lanjutnya, juga harus dibatalkan. Akil menambahkan, pungutan yang dilakukan sekolah untuk pelaksanaan RSBI dapat pula dikatakan ilegal dan terindikasi korup. "Jika dasar hukumnya tidak ada tapi masuk melakukan pungutan ya ilegal dong," ujar Akil.
Akil juga mengatakan, pembubaran RSBI memiliki nilai yang sama dengan pembubaran BP Migas tahun lalu. Oleh karena itu, Mendikbud harus tunduk pada putusan pembatalan status RSBI yang mengikat dan tidak bisa menunda-nunda eksekusinya.

"BP Migas saja setelah putusan MK besoknya langsung dibubarkan sama presiden (RSBI seharusnya sama). itu untuk kepentingan bangsa juga," tandasnya.
Akil juga menambahkan, jika Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tetap dijalankan, maka hal itu mengandung potensi besar timbulnya korupsi. Menurut dia, hal ini karena dasar hukum RSBI sudah tidak ada, sehingga penggunaan dana APBN untuk program itu tidak boleh dijalankan.

Akil mengatakan, setiap penggunaan dana APBN harus memiliki dasar hukum yang jelas. Penggunaan dana itu nantinya juga akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, kata Akil, apabila pemerintah berkeras tetap menjalankan RSBI menggunakan dana APBN maka hal itu akan dipertanyakan. Selain itu, hal itu juga berpotensi untuk diajukan ke KPK untuk menjadi kasus korupsi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut angkat bicara masalah putusan pembubaran SBI/RSBI tersebut. Ketua KPAI Badriyah Fayumi menyatakan “KPAI menyimpulkan, RSBI bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta prinsip non-diskriminasi”.

Badriyah berharap, setelah pembubaran RSBI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa menghapus semua kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan pelanggaran terhadap hak anak. "Untuk itu KPAI mendorong diterapkannya Sekolah Ramah Anak sebagai kebijakan nasional," ujarnya.

Dilain pihak menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh mengaku tak habis pikir mengapa cita-cita mulia seperti itu justru akhirnya dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh MK. M. Nuh berpendapat, salah satu cara agar bangsa Indonesia bisa bangkit adalah melalui jalur pendidikan. Hal itu dapat diimplementasikan dengan menciptakan sekolah-sekolah top untuk mendorong terciptanya kualitas pendidikan yang lebih baik.

Pun demikian M. Nuh mengaku tetap akan menghormati putusan MK tersebut. Kini dirinya dikabarkan telah memiliki gambaran mengenai formula baru sekolah eks-RSBI. Dan dalam waktu dekat, Kemdikbud akan memanggil para pejabat dinas pendidikan, dewan pendidikan serta pemangku kepentingan pendidikan untuk berdiskusi mengenai formula baru bagi sekolah eks-RSBI.

Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) ini juga berharap formula tersebut sudah ada sebelum tahun ajaran baru 2013/2014 dimulai tanpa mereduksi sedikit pun cita-cita tentang sekolah bertaraf internasional.

Terkait putusan itu, pakar pendidikan STAIN Kudus, Dr M Saekan Muchith SAg MPd berharap bisa menjadi pelajaran berharga bagi DPR dan Pemerintah.
"Di sisi lain, DPR harus cermat dalam mengesahkan sebuah Undang-Undang (UU). Ke depan, DPR harus lebih cermat dan hati-hati dalam mengesahkan sebuah UU, supaya tidak menjadi preseden buruk bagi kehidupan bangsa dan negara," tegas Pembantu Ketua (Puket) I STAIN Kudus itu.

Dia mengemukakan lebih lanjut pasca putusan Mk tentang RSBI, semua pihak harus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan satuan pendidikan. "Masyarakat, organisasi profesi, dan LSM harus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sekolah, agar benar-benar dilaksanakan dan dikembangkan sesuai dengan amanat UUD 1945," katanya.

Kebingungan Penarikan SPP untuk sekolah EKs RSBI

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh memperbolehkan penarikan SPP bagi sekolah Eks RSBI , M Nuh beranggapan penarikan SPP ini wajar jika masuk dalam rancangan kegiatan dan anggaran sekolah. Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan dengan kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia.

"Pungutan berjalan sampai April 2013 karena RSBI membutuhkan sumber daya atau sumber dana," kata M. Nuh.

Eks RSBI diperbolehkan untuk menarik SPP karena bantuan yang ada selama ini untuk RSBI sudah dihentikan, maka jika tidak ada penunjang akan berakibatnya sekolah tersebut. Hal ini juga dikarenakan MK masih memberikan kesempatan kepada sekolah Eks RSBI untuk menentukan bagaimana cara pembiayaan sekolah tersebut setelah semua dana bantuan yang ada distop.

Meski pungutan diperbolehkan tetapi bukan berarti eks RSBI boleh melakukannya untuk jenis pungutan yang lain. " Jenis pungutan baru dilarang dilakukan setelah ada putusan MK," kata M. Nuh.

Kemendikbud membuat surat edaran terkait pembubaran rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) dan menjadikannya sebagai sekolah biasa atau reguler. Hal ini sesuai dengan surat edara Nomor 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI bertanggal 30 Januari 2013. Dalam surat ini disebutkan tentang larangan pemungutan biaya dari masyarakat untuk sekolah eks RSBI.

Larangan pemungutan biaya ini berlaku untuk semua level mulai SD hingga SMA. Berlaku untuk semua sekolah yang dulunya RSBI kini dirubah menjadi sekolah reguler."Aturan untuk sekolah reguler berlaku untuk sekolah eks RSBI," kata Irjen Kemendikbud, Haryono Umar, Kamis di Jakarta.

Salah satu yang termasuk jenis pungutan dalam surat edaran tersebut adalah sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Karenanya setelah menjadi sekolah reguler sekolah sekolah tersebut tak boleh menarik uang SPP.

Meski begitu bukan berarti sekolah yang bersangkutan tak boleh menerima dana partisipasi dari masyarakat. Karena masyarakat masih diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

Haryono menjelaskan agar semua pihak, kepala dinas provinsi, kabupaten dan kotamadya serta para kepala sekolah untuk mematuhi surat edaran ini. Diharapkan tidak ada pihak pihak yang berusaha mengambil keuntungan dari situasi seperti saat masih menjadi RSBI.

Sementara itu menanggapi permasalahan penarikan SPP untuk sekolah RSBI, kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra. Sri wahyuningtyas,M.Si Kwalitas Jalan, Biaya kompromi dalam artian untuk mendapatkan mutu pendidikan yang bagus maka juga dibutuhkan penunjang dalam hal ini tentu saja masalah pembiayaan. 




0 komentar:

Posting Komentar