Tiket Abal – Abal Bagian Umum dan Protokol Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2010


     PADA Tahun Anggaran 2010 , Bagian Umum dan Protokol Pemkab Malang telah menganggarkan Biaya Perjalanan Dinas dengan nilai sebesar Rp1.101.450.000,00 telah terealisasi sebesar Rp 932.300.000,00 atau 84,64% . Dari jumlah tersebut diantaranya dianggarkan untuk biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp358.200.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 198.400.000,00 atau 55,39%
     Dari hasil penelusuran tim EHI didapatkan temuan data dan fakta yang memperkuat adanya indikasi penyimpangan yang bisa digambarkan kronologisnya sebagai berikut,pada rentang tahun anggaran yang sama dalam pelaksanaan  realisasi Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah ditemukan terdapat bukti pertanggungjawaban perjalanan Dinas  berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas dan tiket yang digunakan penerima tugas , ada keanehan dan kejanggalan dalam perjalanan Dinas Luar Daerah yang diatas namakan kepada SP dan TK sebesar Rp 38.500.000,00 dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan Nasional , namun ketika ditelusuri ke pihak  maskapai tersebut
tidak ditemukan adanya tiket perjalanan sesuai dengan nama seperti tersebut di atas 
     Kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 35 ayat (1) bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yamelanggar hukum atau melalaikan kewajiban baik langsung atau tidak langsung yang dapat merugikan negara.Selain itu ada juga peraturan Menteri Dalam Negeri No13 TH 2006  yang diduga dilanggar oleh PPK dan Bendahara PengeluaranBagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah kabupaten malang.
     Atas kelalaian yang di lakukan oleh PPK dan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum dan  Protokol Sekretariat Daerah  Kabupaten Malang, negara dirugikan sebesar Rp 38.500.000,00.
     Saat hal ini dikonfirmasikan kepada salah satu pakar hukum Entitas Hukum Indonesia (EHI) Zarkasih, SH mengatakan apa yang diperbuat oleh pengguna anggaran perjalanan  dinas ke luar daerah ini salah dan melanggar UU diantaranya UU no 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri  pasal 4 “menyalahgunakan wewenang”.
Lebih lanjut Zarkasih mengatakan mereka juga telah melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor  pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
     “ Penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri merupakan tindakan yang sangat keji, mereka sudah di beri kepercayaan oleh Negara dan masyarakat tapi masih juga mau makan uang Negara, mereka harus dihukum sesuai dengan perundang undangan  yang berlaku ,  selain itu juga harus mengembalikan apa yang bukan menjadi haknya ,  Kata  Zarkasih,SH.
     “Dan Jika pengguna anggaran sudah mengembalikan dana yang dipakai ,tetap saja  hal ini tidak menghapus tuntutan pidana bagi mereka  sebagaimana yang tertera dalam melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor  pasal 4  Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”, tambahnya, diharapkan pihak kepolisian atau kejaksaan harus segera turun tangan siapapun yang terlibat harus segara diusut sampai tuntas , mengingat bahwa korupsi di Negara ini sudah demikian parah khususnya di Kabupaten Malang! (jk)





0 komentar:

Posting Komentar