PADA Tahun Anggaran 2010 , Bagian Umum dan
Protokol Pemkab Malang telah menganggarkan Biaya Perjalanan Dinas dengan nilai
sebesar Rp1.101.450.000,00 telah terealisasi sebesar Rp 932.300.000,00 atau
84,64% . Dari jumlah tersebut diantaranya dianggarkan untuk biaya Perjalanan
Dinas Luar Daerah sebesar Rp358.200.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp
198.400.000,00 atau 55,39%
Dari hasil penelusuran tim EHI didapatkan
temuan data dan fakta yang memperkuat adanya indikasi penyimpangan yang bisa
digambarkan kronologisnya sebagai berikut,pada rentang tahun anggaran yang sama
dalam pelaksanaan realisasi Belanja
Perjalanan Dinas Luar Daerah ditemukan terdapat bukti pertanggungjawaban
perjalanan Dinas berupa Surat Perintah
Perjalanan Dinas dan tiket yang digunakan penerima tugas , ada keanehan dan
kejanggalan dalam perjalanan Dinas Luar Daerah yang diatas namakan kepada SP
dan TK sebesar Rp 38.500.000,00 dengan menggunakan salah satu maskapai
penerbangan Nasional , namun ketika ditelusuri ke pihak maskapai tersebut
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU No
17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 35 ayat (1) bahwa setiap
pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yamelanggar hukum atau
melalaikan kewajiban baik langsung atau tidak langsung yang dapat merugikan
negara.Selain itu ada juga peraturan Menteri Dalam Negeri No13 TH 2006
yang diduga dilanggar oleh PPK dan Bendahara PengeluaranBagian Umum dan
Protokol Sekretariat Daerah kabupaten malang.
Atas kelalaian yang di lakukan oleh PPK dan
Bendahara Pengeluaran Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Malang,
negara dirugikan sebesar Rp 38.500.000,00.
Saat hal ini dikonfirmasikan kepada salah
satu pakar hukum Entitas Hukum Indonesia (EHI) Zarkasih, SH mengatakan apa yang
diperbuat oleh pengguna anggaran perjalanan dinas ke luar daerah ini salah dan melanggar
UU diantaranya UU no 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri pasal 4 “menyalahgunakan wewenang”.
Lebih lanjut Zarkasih
mengatakan mereka juga telah melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah).
“ Penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya
diri sendiri merupakan tindakan yang sangat keji, mereka sudah di beri
kepercayaan oleh Negara dan masyarakat tapi masih juga mau makan uang Negara,
mereka harus dihukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku , selain itu juga harus mengembalikan apa yang
bukan menjadi haknya , Kata Zarkasih,SH.
“Dan Jika pengguna anggaran sudah
mengembalikan dana yang dipakai ,tetap saja hal ini tidak menghapus tuntutan pidana bagi
mereka sebagaimana yang tertera dalam melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor pasal 4 Pengembalian
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan
dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”,
tambahnya, diharapkan pihak kepolisian atau kejaksaan harus segera turun tangan
siapapun yang terlibat harus segara diusut sampai tuntas , mengingat bahwa
korupsi di Negara ini sudah demikian parah khususnya di Kabupaten Malang! (jk)
0 komentar:
Posting Komentar