CV CAM Di DUGA KERAS MENGKORUPSI PEMBANGUNAN POS POLISI KOTA BATU


Di duga Keras Kong – kalikong dengan PPK/PPTK, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas Kota Batu.
Pada tahun 2010 pemerintah Kota Batu melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang melaksanakan pembangunan Pos Polisi yang berada di Plaza Batu, pengerjaan tersebut senilai  Rp 436.900.000 yang dilaksanakan oleh CV CAM akan tetapi dalam pengerjaannya terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak sesuai dengan temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Pelaksana pembangunan dilakukan oleh CV CAM berdasarkan perjajian pelaksanan pekerjaan kegiatan pembangunan/peningkatan infrastruktur pekerjaan pembangunan pos polisi di Plaza Batu Nomor 602.1/26/422.107/K-PPK.2/2010 pada tanggal 20 September 2010 dengan jangka waktu pengerjaan 90 hari yang berakhir tanggal 19 Desember 2010. Untuk anggaran pengerjaan pos polisi tersebut senilai Rp 436.900.000. akan tetapi pada tanggal 9 Desember 2010 dilakukan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan menjadi 102 hari yang berakhir tanggal 31 desember 2010, perubahan tersebut tertuang pada addendum kontrak kegiatan pembangunan/peningkatan infrastruktur pekerjaan pembangunan pos polisi di plaza Batu tahun Anggaran 2010 Nomor 602.1/126/422.107/ADD-PPK.2/2010 tanggal 9 Desember 2010 akan tetapi perpanjangan waktu pada addendum tidak memenuhi kondisi kahar serta tidak ada dokumen pendukung dari instansi terkait yang berwenang sehingga perpajangan  waktu tidak dibenarkan dan jangka waktu pelaksanaan tetap sesuai kontrak yaitu berakhir tanggal 19 Desember 2010.
          Pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan pembangunan menunjukan bahwa dengan jelas terdapat keterlambatan dalam pelaksaan kegiatan yang seharusnya selesai pada waktu yang sudah disepakati menurut kontrak, molornya waktu pengerjaan tersebut disebabkan kurang profesionalnya Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, pejabat pembuat komitmen (PPK) , pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Pengawas lapangan dan konsultan pengawas yang seharusnya sudah memperkirakan waktu pengerjaan dan semua kendala yang dimungkinkan terjadi dilapangan secara cermat sebelum menyepakati perjajian kontrak pelaksanaan.
          Pelaksanaan pengerjaan bangunan tersebut seharusnya sudah selesai pada tanggal 19 Desember 2010 akan tetapi saat tim pengawas bersama dengan PPK, PPTK, pelaksana, dan Konsultan pengawas, melakukan pemeriksaan atas fisik bangunan pada tanggal 21 desember 2010  kemajuan pengerjaan fisik baru mencapai 61,51% sesuai dengan laporan harian pengawas, pihak pelaksana menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 20 januari 2011. Dari keterlambatan tersebut dikenakan denda 1% dari nilai kontrak per hari selama 32 hari kalender yaitu mulai tanggal 20 desember 2010 s.d 20 januari 2011.

          Pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan pos polisi di plaza Batu bukan sekedar  di waktu keterlambatan pelaksaanaan akan tetapi lebih mengejutkan lagi ada kekurangan volume atas materil yang telah dipasang dalam pembangunan pos polisi tersebut yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan gambar desain. Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang kurang volume Beton pada pekerjaan balok 15/30 yang seharusnya memiliki volume yang tercantum di RAB adalah 5,670 m3 sedangkan volume yang terpasang 2,6631 m3 sehingga terdapat selisih volume 3,0069 m3 .
          Sedangkan untuk kekurangan  berat besi pada pekerjaan beton disebabkan besi yang terpasang tidak sesuai dengan RAB dan desain gambar. Untuk kolom 15/40 16 mm beugel 10 mm malah yang terpasang 13,26 mm beugel 6,325 mm demikian pula unutk kolom 15/15  seharusnya digunakan besi 10 mm dengan beugel 6 mm namun yang terpasang adalah besi 7,94 mm dengan beugel 6,325 mm.
         
Atas kejadian tersebut diatas BPK sudah merekomendasikan kepada WaliKota Batu agar :
a.    Memberikan teguran secara tertulis kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang supaya lebih cermat dalam melakukan pengendalian
b.    Memerintahkan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang supaya:
1)   Meminta pertanggungjawaban kepada PPK untuk mengenakan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan senilai Rp9.214.810,00 kepada rekanan dan selanjutnya menyetorkan ke Kas Daerah serta menyampaikan bukti setor kepada BPK RI;
2)   Memberikan teguran tertulis kepada PPK, PPTK, pengawas lapangan dan konsultan pengawas supaya lebih cermat dan obyektif dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan;
3)   Memberikan teguran tertulis kepada Panitia Pemeriksa Kemajuan Pekerjaan dan Panitia Penerima Penyerahan Pekerjaan;
4)   Memberikan teguran kepada rekanan agar bekerja secara profesional dengan memenuhi target penyelesaian pekerjaan;
c.    Memerintahkan Inspektur untuk memantau penyelesaian pekerjaan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat “EHI”  mengkonfirmasi Adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan Pos Polisi kepada Triyoso SH, selaku praktisi hukum  berpendapat “ Seharusnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batu selaku Pengguna Anggaran (PA) patut dipertanyakan keprofesionalannya apakah sudah tepat dalam menentukan PPK padahal  ada beberapa persyaratan yang harus sesuai dengan PP No 54 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 12 ayat 1 dan 2”.
1)   PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
2)   Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  memiliki integritas;
b.  memiliki disiplin tinggi;
c.  memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas
d.  mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.
e.  menandatangani Pakta Integritas.
f.   tidak menjabat sebagai pengelola keuangan
g.  memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

 “Tidak seharusnya pelanggaran tersebut terjadi, apabila PPK, PPTK, pelaksana, dan Konsultan pengawas lebih profesional, cermat dan obyektif dalam melakukan pengawasan fisik dilapangan. Kurangnya tanggung jawab dan ketidak mampuan PPK, PPTK, pelaksana, dan Konsultan pengawas dalam menjalankan tugas menciptakan peluang terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan, jika terdapat perbedaan antara pelaksanaan dilapangan dan gambar atau spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak, seharusnya PPK, PPTK, pelaksana, dan Konsultan pengawas dapat langsung melakukan pemutusan kontrak sesuai dengan PP No 54 Pasal 93 ayat 1”lanjut Triyoso, SH.

(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
a.    denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
b.    Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c.    Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d.    pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.


      Selain itu permasalahan di dalam penga­da­an barang dan jasa seharusnya diberla­kukan pasal 49 (1 ) yang berbunyi:
(1) Kepada para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prose­dur pengadaan barang/jasa, maka:
a. dikenakan sanksi administrasi;
b. dituntut ganti rugi/digugat secara perdata;
c. dilaporkan untuk diproses secara pidana.
Apabila kontraktor/ pe­nyedia barang/jasa kemudi­an melunasi kekurangan volume yang sudah menjadi tanggungan dan sudah ter­tuang didalam kontrak per­janjian, bukan berarti kon­trak­tor/penyedia barang / jasa  tersebut lepas dari tin­da­kan hukum, tetap saja pe­nyedia barang dan jasa te­tap bisa dituntut dengan Pidana korupsi, begitu juga dengan PPK/PPTK bisa dikenakan dengan Un­dang-undang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999 pasal 3 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan mengun­tungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgu­nakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya ka­re­na jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipida­na dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000. 000,00  (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Tutup Triyoso SH saat dikonfir­masi oleh ENTITAS HUKUM INDONESIA.




0 komentar:

Posting Komentar