PADA 4 Juni
2012 , Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 973 / 046/ 35.73.313/2012 tentang pengukuan sebagai wajib pajak daerah
Tahun 2012 , memutuskan menetapkan
, Nama / Merk usaha : Parkir Gadang Square Alamat Usaha
: jl. S Tubun /Gadang Pojok Malang
NPWPD 0363.64. 400 Nama
Penanggung jawab : BH Sugianto/ H.Imron
Sebagai Wajib Pajak Daerah . Berbekal Surat Keputusan inilah Imron merasa secara mutlak berhak atas
pengelolaan lahan parkir Gadang Square dan pihaknya akan akan terus
memperjuangkan karena merasa di pihak yang legal dan sah secara prosedur .
Pada 18 Juni
2012 dr Tedy Sutanto warga Jemur Regency
Surabaya selaku pemilik ruko Gadang
square Kavling 16-17 memberikan
pengelolan pakir lahan kepada H. Munawar dengan beberapa ketentuan diantaranya
diharapkan H. Munawar melapor ke Dinas Perhubungan , sedangkan ketentuan yang
berlaku pengelolaan parkir di areal pertokoan diserahkan ke pendapatan daerah
dalam hal ini Dinas pendapatan Kota Malang bukan retribusi parkir tapi pajak
parkir yang penanganannya sudah diserahkan ke Dispenda Kota Malang .
Awal
September , keberadaan dua pihak yang berebut lahan parkir sempat memanas dan
untuk mengantisipasi terjadinya konflik maka diterbitkanlah Surat pernyataan
dengan diketahui olek Kapolsek Sukun
AKP Sulistyo Nugroho yang berisi tentang pernyataan dari
kedua belah pihak untuk tidak melakukan aktifitas / parkir di lahan sengketa
hingga ada keputusan dari dispenda tentang siapa yang lebih berhak mengelola
lahan parkir .
Hingga
berita ini ditulis Kepala Dispenda Kota
Malang Mardioko tidak bisa ditemui EHI untuk dikonfirmasi dan Dispenda belum
melakukan binaan berupa pengarahan upaya damai dari pihak yang berselisih atau
pemberian kejelasan keputusan mengenai siapa yang lebih berhak mengelola parkir
, dikhawatirkan tragedi berdarah semacam
konflik parkiran Sawojajar akan terulang kembali (Tim)
0 komentar:
Posting Komentar