Tragedi Berdarah Incar Perparkiran Pasar Gadang


PADA 4 Juni 2012 , Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang menerbitkan Surat Keputusan  Nomor : 973 / 046/ 35.73.313/2012  tentang pengukuan sebagai wajib pajak daerah Tahun 2012  , memutuskan menetapkan ,  Nama / Merk usaha    : Parkir Gadang Square  Alamat Usaha  : jl. S Tubun /Gadang Pojok Malang   NPWPD  0363.64. 400 Nama Penanggung jawab : BH Sugianto/ H.Imron  Sebagai Wajib Pajak Daerah . Berbekal Surat Keputusan inilah  Imron merasa secara mutlak berhak atas pengelolaan lahan parkir Gadang Square dan pihaknya akan akan terus memperjuangkan karena merasa di pihak yang legal dan sah secara prosedur .

Pada 18 Juni 2012  dr Tedy Sutanto warga Jemur Regency Surabaya selaku pemilik ruko  Gadang square Kavling 16-17  memberikan pengelolan pakir lahan kepada H. Munawar dengan beberapa ketentuan diantaranya diharapkan H. Munawar melapor ke Dinas Perhubungan , sedangkan ketentuan yang berlaku pengelolaan parkir di areal pertokoan diserahkan ke pendapatan daerah dalam hal ini Dinas pendapatan Kota Malang bukan retribusi parkir tapi pajak parkir yang penanganannya sudah diserahkan ke Dispenda Kota Malang .  

Awal September , keberadaan dua pihak yang berebut lahan parkir sempat memanas dan untuk mengantisipasi terjadinya konflik maka diterbitkanlah Surat pernyataan dengan diketahui olek Kapolsek Sukun  AKP Sulistyo Nugroho yang berisi tentang pernyataan dari kedua belah pihak untuk tidak melakukan aktifitas / parkir di lahan sengketa hingga ada keputusan dari dispenda tentang siapa yang lebih berhak mengelola lahan parkir .

Hingga berita ini ditulis Kepala Dispenda  Kota Malang Mardioko tidak bisa ditemui EHI untuk dikonfirmasi dan Dispenda belum melakukan binaan berupa pengarahan upaya damai dari pihak yang berselisih atau pemberian kejelasan keputusan mengenai siapa yang lebih berhak mengelola parkir , dikhawatirkan tragedi berdarah  semacam konflik parkiran Sawojajar akan terulang kembali (Tim)  



  
 



0 komentar:

Posting Komentar