Alihkan Dana Pembangunan, Max Ditetapkan Jadi Tersangka


Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SMK Pelayaran tahun anggaran 2011 senilai Rp. 490 juta oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Selain Max, juga turut ditetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dinas PPO Kota Kupang, Damianus Modjo, mantan Kepala Sekolah SMK Pelayaran Kupang, Veronika Moi dan Ketua Komite sekolah, Pascalis Laki.

Max menyatakan dirinya akan mengikuti semua prosedur pasca ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya juga membenarkan jika dirinya telah diperiksa oleh polisi terkasis kasus dugaan korupsi tersebut.

 Ditanya tentang peran dia menyetujui pengalihan anggaran dari SMK Pelayaran ke SMKN  7 Kota Kupang, Halanduka menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan. Ia memilih enggan berkomentar sebab tentang proses hukum yang sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka. 

0 komentar:

Posting Komentar