Akhirnya ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SMK Pelayaran tahun anggaran
2011 senilai Rp. 490 juta oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Selain Max, juga
turut ditetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Bidang Pendidikan Menengah
dan Kejuruan Dinas PPO Kota Kupang, Damianus Modjo, mantan Kepala Sekolah SMK
Pelayaran Kupang, Veronika Moi dan Ketua Komite sekolah, Pascalis Laki.
Max menyatakan
dirinya akan mengikuti semua prosedur pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya juga membenarkan jika dirinya telah diperiksa oleh polisi terkasis
kasus dugaan korupsi tersebut.
Ditanya tentang peran dia menyetujui
pengalihan anggaran dari SMK Pelayaran ke SMKN
7 Kota Kupang, Halanduka menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sudah
berjalan. Ia memilih enggan berkomentar sebab tentang proses hukum yang sudah
menetapkan dirinya sebagai tersangka.
0 komentar:
Posting Komentar