Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pasar Tidak Kuasai Aturan


Akibat Kerugian Yang Dialami Oleh Pemkot Malang

Pemberitaan Entitas Hukum Indonesia”pada edisi:4/ Th. III  tentang kerugian yang diderita oleh pemkot Malang  sebesar 15 juta dengan tidak di pungutnya restibusi pasar Blimbing selama 10 hari mulai tanggal 17 desember sampai 27 desember 2012  dibantah oleh Eko Syah.

Dari konfirmasi tim EHI dengan Kepala bidang pendapatan dinas pasar kota malang, Eko syah menjelaskan” bahwa sejatinya tidak ada yang dirugikan dengan tidak ditariknya ristibusi tersebut,hal ini dikarenakan pendapatan dinas pasar kota Malang melebihi target yang telah di tentukan. Jadi untuk menutup 15 juta itu diambil dari kelebihan target tadi” jelasnya.

Alasan tidak ditariknya restribusi ini diambil  oleh Dinas pasar agar para pedagang dapat lebih berkonsentrasi dalam persiapan menuju tempat relokasi sementara pasar Blimbing di Pandanwangi. Ketika di tanya tentang adakah unsur penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini, Eko Syah menerangkan “ jelas tidak ada penyalahgunaan wewenang  dalam kasus ini karena pemkot Malang telah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada SKPD untuk mengambil langkah yang di perlukan selama tidak merugikan warganya dalam hal ini para pedagang”

Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD),pada prinsipnya pegawai mempunyai tugas pokokyang harus di jalankan, jika tugas pokok saja tidak dijalankan maka itu melanggar undang –undang  no : 53 tentang kepegawaian.

Target itu hanya jadi acuan dalam menjalankan tugasnya ,semakin tinggi  target yang tercapai semakin tinggi nilainya. Jadi tidak bisa kelebihan target itu digunakan untuk menutup sesuatu yang semestinya dia tarik (dalam hal ini restibusi)” tegas Wahyu kepala BKD. Dia melihat dalam hal ini memang ada kerugian pendapatan pemkot senilai 15 juta. Namun kepala BKD tidak dapat berbuat banyak karena itu adalah kewenangan dari Sekertaris Daerah (SEKDA) untuk mengambil tindakan ,karena seluruh kepala Dinas bertanggung jawab kepada SEKDA dan Wali kota.Saat EHI ingin mengkonfirmasi kepada Sekda, Sofwan selaku sekertaris daerah kota Malang dan terkesan menghindar, bahkan saat dihubungi via juga tidak diangkat.(jk)



0 komentar:

Posting Komentar