Akibat Kerugian Yang Dialami Oleh Pemkot Malang
Pemberitaan
“Entitas Hukum Indonesia”“pada
edisi:4/ Th. III tentang kerugian yang diderita oleh pemkot Malang sebesar
15
juta dengan tidak di pungutnya restibusi pasar
Blimbing selama 10 hari mulai tanggal 17 desember
sampai 27 desember 2012 dibantah oleh Eko Syah.
Dari konfirmasi tim
EHI dengan Kepala bidang pendapatan dinas pasar kota malang, Eko syah
menjelaskan” bahwa sejatinya tidak ada yang dirugikan dengan tidak ditariknya
ristibusi tersebut,hal ini dikarenakan pendapatan dinas pasar kota Malang melebihi target yang
telah di tentukan. Jadi untuk menutup 15 juta itu diambil dari kelebihan target
tadi” jelasnya.
Alasan
tidak ditariknya restribusi ini diambil oleh Dinas pasar
agar para pedagang dapat lebih berkonsentrasi dalam
persiapan menuju tempat relokasi sementara pasar Blimbing di Pandanwangi. Ketika di tanya tentang adakah unsur penyalahgunaan wewenang
dalam kasus ini, Eko Syah menerangkan “ jelas tidak ada penyalahgunaan wewenang
dalam kasus
ini karena pemkot Malang
telah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada
SKPD untuk mengambil langkah yang di perlukan selama tidak merugikan warganya
dalam hal ini para pedagang”
Hal ini sangat
bertolak belakang dengan pernyataan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD),pada
prinsipnya pegawai mempunyai tugas pokokyang harus di jalankan, jika tugas
pokok saja tidak dijalankan maka itu
melanggar undang –undang no : 53 tentang
kepegawaian.
“Target itu hanya jadi acuan
dalam menjalankan tugasnya ,semakin tinggi
target yang tercapai semakin
tinggi nilainya.”
Jadi tidak bisa kelebihan target
itu digunakan untuk menutup sesuatu yang semestinya dia tarik (dalam hal ini
restibusi)” tegas Wahyu
kepala BKD. Dia melihat dalam hal ini memang ada kerugian pendapatan pemkot
senilai 15 juta. Namun kepala
BKD tidak dapat berbuat banyak karena itu adalah kewenangan dari Sekertaris
Daerah (SEKDA) untuk mengambil tindakan ,karena seluruh kepala Dinas
bertanggung jawab kepada SEKDA dan Wali kota.Saat EHI ingin mengkonfirmasi kepada Sekda, Sofwan
selaku sekertaris daerah kota Malang
dan terkesan menghindar, bahkan saat
dihubungi via juga
tidak diangkat.(jk)
0 komentar:
Posting Komentar