Kongkalikong PPK/ PPTK dengan Rekanan di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang


     MENENGOK kebelakang bukanlah berarti gamang dengan kekaburan akan garda depan namun dengan  mengintip kisah pahit masa silam diharap ditemukan terobosan  dan  formula baru  menuju terciptanya pemerintahan yang bersih , proporsional dan professional seperti yang diharapkan oleh  semua lapisan masyarakat.
     Lagi , masih soal ketidak profesionalan ,  ketidak jujuran  dan ketidak cermatan PPK dan PPTK yang kali ini  temuan investigasi EHI  ada di lingkar  Dinas Kesehatan  Kab. Malang .  
     Pengurangan Volume Pekerjaan pada pengadaan Peralatan Kesehatan Puskesmas  di Dinas Kesehatan Kab. Malang
     Pada pekerjaan pengadaan Peralatan Kesehatan Puskesmas yang dilaksanakan oleh PT.GSM dengan kontrak Nomor 442.1/34/Kontrak/421.103/2010 tanggal 4 Agustus 2010  dengan nilai kontrak sebesar  Rp 1.744.160.000,00 termasuk PPN 10% dengan sumber dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender ( 4 Agustus s.d. 3 Desember 2010) Serah terima dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2010  dengan Berita Acara Serah Terima Nomor 442.1/3339.3/42.103/2010. Pelunasan  telah dilaksanakan 100%  dengan SP2D Nomor 11830/2.06.1.02.0100.20.03/LS/2010 pada tanggal 17 Desember 2010.
     Tim Investigasi EHI dalam kasus ini menemukan kejanggalan pada realisasi di lapangan dimana diketahui ada beberapa item peralatan kesehatan yang belum diterimakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima  ( BAST )yang telah ditanda tangani oleh PPTK , rincian item peralatan kesehatan yang belum diterimakan waktu itu adalah sbb;
     1. Abdominal Retractor Doyen 24 cm, 9 ½”  kurang 1 unit
     2. Refraktor Fritsch 25 cm, 10”      kurang 1 unit
     3. Delicate Haemostatic Forcep Crile –Rankin 16 cm , 6 ¼” kurang 1 unit
     4. Ortopedy Set :
     a. DC Metzenbaum Scd Cvd 14,5 cm, kurang 1 unit
     b. Kem Bone Fcps wRatch 23,5 cm ,  kurang 1 unit
     c. Lowman Bone Clamp 21cm/29 mm , kurang 1 unit
     d. Lowman Hoglund Bone Clamp 18 cm ,   kurang 2 unit
     e. Murphy – Lane  Luxation Lever 30 cm,  kurang 2 unit
     Jumlah total kekurangan volume pekerjaan  atas beberapa item peralatan kesehatan senilai Rp 53.397.000,00  hal ini tidak sesuai dengan :
     a. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Pemerintah , dalam pasal 3 huruf f menyebutkan bahwa pengadaan barang wajib menerapkan prinsip akuntabel, berarti harus mencapai sasaran fisik , keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan Layanan masyarakat sesuai dengan prinsip prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang.
    b. Perjanjian Kontrak Pengadaan Alat Kesehatan Puskesmas Nomor 442.1/34/Kontrak/421.103/2010 Tanggal 4 Agustus 2010 pada pasal 6 mengenai Syarat Penyerahan Barang :
    1)  Barang / Alat Kesehatan yang diserahkan dikirimkan langsung ke masing masing Puskesmas di wilayah Kabupaten Malang sesuai dengan alokasi distribusi yang telah ditentukan .
    2) Jumlah , Jenis , Satuan ,Kualitas dan Spesifikasi mengikat.
    3) Pihak Kedua ( Rekanan ) ikut bertanggungjawab penuh atas kualitas barang yang diserahkan.
    Yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada kontraktor atas keuangan daerah senilai Rp 53.397.000, tidak efektif  dan penyebabnya adalah Panitia Pemeriksa  Barang tidak cermat dalam bertugas  serta  Rekanan yang lalai dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
     Di tempat dan waktu terpisah  ketika EHI mengkonfirmasikan kepada beberapa praktisi Medis tentang pengadaan peralatan  kesehatan Puskesmas  yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Malang , sebagian dari mereka  menyatakan bahwa   jenis item peralatan yang diadakan sebenarnya lebih diperlukan pada suatu Rumah sakit besar   , karena Puskesmas cuma melaksanakan standar pelayanan minimal bagi pasien yang selanjutnya diarahkan atau dirujuk ke Rumah Sakit yang fasilitas dan peralatannya lebih lengkap. 
     Sedang kepala Dinas kesehatan Kab. Malang  MURSYIDA  memberikan statemen bahwa benar pengadaan itu pernah dilaksanakan namun pihak BPK meminta  agar Dinas Kesehatan   mengembalikan kekurangan alat alat kesehatan tersebut .   
     Sementara itu  Sugiono SH Ketua IPHI Kota Malang dan Ketua Dewan Penasihat Peradi Kota Malang  , berpendapat bahwa  tindakan yang dilakukan PPK /PPTK Dinas Kesehatan Kabupaten Malang jelas melakukan kelalaian dan teledor dalam menjalankan tugas   bahkan bisa saja terjadi  kongkalikong antara PPK/PPTK Dinas Kesehatan Kab. Malang .hal ini terbukti dengan agenda serah terima barang yang terjadi Tgl 3 Desember 2010 , kemudian pemeriksaan BPK RI tanggal 6 Desember 2010 dan ditemukan adanya kekurangan barang tersebut , pada saat PPK dan PPTK menanda tangani (BAST) tentunya barang sudah diperiksa secara teliti dan betul , pertanyaannya ada apa dengan PPK/PPTK Dinas kesehatan Kabupaten Malang , pada saat itu dan kalau melihat kebutuhan barang yang dimaksud bahwa barang tersebut bukan selayaknya digunakan pada tingkat puskesmas , untuk mengoperasionalkan harus dokter yang khusus/ ahli , secara singkat perbuatan PPK/PPTK dinas kesehatamn kabupaten malang dapat diancam dengan  UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi    Pasal 2, 3 dan 4

Pasal 2
     (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
     (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3
     Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 4
     Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak
menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
dan /atau KUHP pasal 263 dan 264  yang berbunyi :

Pasal 263
     (1)     “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak , perikatan atau pembebasan hutang ,atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isisnya benar dan tidak palsu , diancam jika pemakaian  tersebut dapat menimbulkan kerugin , karena pemalsuan surat , dengan pidana penjara paling lama enam tahun “   ,
     (2)     “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang
dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 264
    (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
     1. akta-akta otentik;
     2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
     3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
     4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
     5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
    (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

    Sebagai akhir dari konfirmasi tersebut  Sugiono  SH menggambarkan andai saja BPK tidak melakukan pengawasan bisa dipastikan kekurangan volume pekerjaan itu akan menguap alias amblas kabur kanginan dan tidak jelas keberadaannya atau raib ditelan rahasia masa silam ,yang jelas jika Kajari Kabupaten Malang  patuh dengan instruksi Kejaksaan Agung Basri Arif ketika diacara ILC di TV One tentunya segera menindaklanjuti kasus ini demikian juga dengan Kapolres Kab Malang harus segera bertindak , demikian  statemen Sugiono SH mengakhiri wawancara dengan wartawan EHI  sambil tersenyum .  (Tim) 

0 komentar:

Posting Komentar