MENENGOK kebelakang bukanlah berarti gamang dengan
kekaburan akan garda depan namun dengan
mengintip kisah pahit masa silam diharap ditemukan terobosan dan
formula baru menuju terciptanya
pemerintahan yang bersih , proporsional dan professional seperti yang
diharapkan oleh semua lapisan
masyarakat.
Lagi , masih soal ketidak profesionalan , ketidak jujuran dan ketidak cermatan PPK dan PPTK yang kali
ini temuan investigasi EHI ada di lingkar Dinas Kesehatan Kab. Malang .
Pengurangan
Volume Pekerjaan pada pengadaan Peralatan Kesehatan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab. Malang
Pada pekerjaan pengadaan Peralatan Kesehatan Puskesmas
yang dilaksanakan oleh PT.GSM dengan kontrak Nomor
442.1/34/Kontrak/421.103/2010 tanggal 4 Agustus 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.744.160.000,00 termasuk PPN 10% dengan
sumber dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Jangka waktu pelaksanaan
selama 120 hari kalender ( 4 Agustus s.d. 3 Desember 2010) Serah terima
dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2010
dengan Berita Acara Serah Terima Nomor 442.1/3339.3/42.103/2010. Pelunasan
telah dilaksanakan 100% dengan
SP2D Nomor 11830/2.06.1.02.0100.20.03/LS/2010 pada tanggal 17 Desember 2010.
Tim Investigasi EHI dalam kasus ini menemukan
kejanggalan pada realisasi di lapangan dimana diketahui ada beberapa item
peralatan kesehatan yang belum diterimakan sesuai dengan Berita Acara Serah
Terima ( BAST )yang telah ditanda
tangani oleh PPTK , rincian item peralatan kesehatan yang belum diterimakan
waktu itu adalah sbb;
1. Abdominal
Retractor Doyen 24 cm, 9 ½” kurang 1
unit
2. Refraktor
Fritsch 25 cm, 10” kurang 1 unit
3. Delicate
Haemostatic Forcep Crile –Rankin 16 cm , 6 ¼” kurang 1 unit
4. Ortopedy
Set :
a. DC
Metzenbaum Scd Cvd 14,5 cm, kurang 1 unit
b. Kem Bone Fcps wRatch 23,5 cm , kurang 1 unit
c. Lowman
Bone Clamp 21cm/29 mm , kurang 1 unit
d. Lowman
Hoglund Bone Clamp 18 cm , kurang 2
unit
e. Murphy
– Lane Luxation Lever 30 cm, kurang 2 unit
Jumlah total kekurangan volume pekerjaan atas beberapa item peralatan kesehatan
senilai Rp 53.397.000,00 hal ini tidak
sesuai dengan :
a. Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang Pemerintah , dalam pasal 3 huruf f menyebutkan
bahwa pengadaan barang wajib menerapkan prinsip akuntabel, berarti harus
mencapai sasaran fisik , keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan
tugas umum pemerintahan dan Layanan masyarakat sesuai dengan prinsip prinsip
serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang.
b. Perjanjian
Kontrak Pengadaan Alat Kesehatan Puskesmas Nomor 442.1/34/Kontrak/421.103/2010
Tanggal 4 Agustus 2010 pada pasal 6 mengenai Syarat Penyerahan Barang :
1) Barang /
Alat Kesehatan yang diserahkan dikirimkan langsung ke masing masing Puskesmas
di wilayah Kabupaten Malang sesuai dengan alokasi distribusi yang telah
ditentukan .
2) Jumlah ,
Jenis , Satuan ,Kualitas dan Spesifikasi mengikat.
3) Pihak
Kedua ( Rekanan ) ikut bertanggungjawab penuh atas kualitas barang yang
diserahkan.
Yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada
kontraktor atas keuangan daerah senilai Rp 53.397.000, tidak efektif dan penyebabnya adalah Panitia Pemeriksa Barang tidak cermat dalam bertugas serta
Rekanan yang lalai dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak
yang telah disepakati.
Di tempat dan waktu terpisah ketika EHI mengkonfirmasikan kepada beberapa
praktisi Medis tentang pengadaan peralatan
kesehatan Puskesmas yang diadakan
oleh Dinas Kesehatan Kab. Malang , sebagian dari mereka menyatakan bahwa jenis item peralatan yang diadakan
sebenarnya lebih diperlukan pada suatu Rumah sakit besar , karena Puskesmas cuma melaksanakan standar
pelayanan minimal bagi pasien yang selanjutnya diarahkan atau dirujuk ke Rumah
Sakit yang fasilitas dan peralatannya lebih lengkap.
Sedang kepala Dinas kesehatan Kab. Malang MURSYIDA
memberikan statemen bahwa benar pengadaan itu pernah dilaksanakan namun
pihak BPK meminta agar Dinas
Kesehatan mengembalikan kekurangan alat
alat kesehatan tersebut .
Sementara itu
Sugiono SH Ketua IPHI Kota Malang dan Ketua Dewan Penasihat Peradi Kota
Malang , berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan PPK /PPTK Dinas
Kesehatan Kabupaten Malang jelas melakukan kelalaian dan teledor dalam
menjalankan tugas bahkan bisa saja
terjadi kongkalikong antara PPK/PPTK
Dinas Kesehatan Kab. Malang .hal ini terbukti dengan agenda serah terima barang
yang terjadi Tgl 3 Desember 2010 , kemudian pemeriksaan BPK RI tanggal 6
Desember 2010 dan ditemukan adanya kekurangan barang tersebut , pada saat PPK
dan PPTK menanda tangani (BAST) tentunya barang sudah diperiksa secara teliti dan
betul , pertanyaannya ada apa dengan PPK/PPTK Dinas kesehatan Kabupaten Malang
, pada saat itu dan kalau melihat kebutuhan barang yang dimaksud bahwa barang
tersebut bukan selayaknya digunakan pada tingkat puskesmas , untuk
mengoperasionalkan harus dokter yang khusus/ ahli , secara singkat perbuatan
PPK/PPTK dinas kesehatamn kabupaten malang dapat diancam dengan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, 3 dan 4
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan
penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan
dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara tidak
menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
dan /atau KUHP pasal 263 dan 264 yang berbunyi :
Pasal 263
(1) “Barangsiapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak ,
perikatan atau pembebasan hutang ,atau yang diperuntukan sebagai bukti dari
pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat tersebut seolah olah isisnya benar dan tidak palsu , diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan
kerugin , karena pemalsuan surat , dengan pidana penjara paling lama enam tahun
“ ,
(2) “Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau
yang
dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu
dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu
negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau
hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu
surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti
surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan
untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan
seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sebagai akhir
dari konfirmasi tersebut Sugiono SH menggambarkan andai saja BPK tidak
melakukan pengawasan bisa dipastikan kekurangan volume pekerjaan itu akan
menguap alias amblas kabur kanginan dan tidak jelas keberadaannya atau raib
ditelan rahasia masa silam ,yang jelas jika Kajari Kabupaten Malang patuh dengan instruksi Kejaksaan Agung Basri
Arif ketika diacara ILC di TV One tentunya segera menindaklanjuti kasus ini
demikian juga dengan Kapolres Kab Malang harus segera bertindak , demikian statemen Sugiono SH mengakhiri wawancara
dengan wartawan EHI sambil tersenyum
. (Tim)
0 komentar:
Posting Komentar