
"Penyidik perkara korupsi itu sudah cukup.
Tidak perlu lagi ada tambahan," ujar Kompol Deny Abraham.
Dengan dana operasional untuk penanganan kasus
dugaan korupsi yang cukup tinggi yakni 200 juta perkasus, Deny berharap semua
penyidik yang ada dapat bekerja secara maksimal utnuk mengungkap setiap kasus dugaan
korupsi yang ditanggani Polres Bojonegoro.
"Penyidik kini harus lebih getol menangani
perkara dugaan korupsi," ujarnya
Saat ini Polres Bojonegoro tengah menindaklanjuti
perkara dugaan korupsi dana puso tahun 2001 senilai total Rp. 36 milliar dan
telah ditetapkan 2 orang tersangka. Kedua orang tersangka kasus dugaan korupsi
dana puso yakni kepala desa Sarirejo, Kecamatan Balen, dan kepala desa
Kacangan, Kecamatan Malo. Penyaluran dana puso di Desa Sarirejo senilai Rp325
juta dan di Desa Kacangan senilai Rp560 juta.
0 komentar:
Posting Komentar