PENYELESAIAN kasus dugaan korupsi pembayaran pajak dilingkungan badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya tampaknya akan membutuhkan waktu yang lebih lama, ha ini disebabkan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah dua kali mengembalikan berkasnya kepada Polrestabes Surabaya. Kasus dugaan korupsi pembayaran pajak ini melibatkan melibatkan Ummi Chasanah, M Nasir, dan Ahmad Ali Fahmi. Pengembalian ini dilakukan oleh Kejari Surabaya karena dianggap berkas tersebut belum lengkap.
Ketidaklengkapan ini terkait pasal yang akan dijeratkan kepada tersangka. Tim jaksa
peneliti Surabaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap berkas ketiga
tersangka pasca penerimaan berkas dari
Polrestabes. Pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka dianggap kurang
sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.
“Yang
jelas sudah kami berikan petunjuk dimana kekurangan yang harus dilengkapi,”
ujar Nurcahyo Jungkung Madyonya.
Kasus
ini terjadi karena pajak penghasilan
(PPH 21) dalam kurun Desember – April 2008 tidak disetorkan kepada
negara. Ummi Chasanah ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan dirinya
merupakan bendahara yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak sehingga
Negara dirugikan hampir senilai Rp 1 miliar tersebut. Perempuan berusia 41 tahun tersebut disangka melakukan
korupsi pajak penghasilan dan perjalanan dinas di empat bidang Fisik, Ekonomi,
Sekretariat dan Kesra, sejak Januari-Desember 2009, dan Januari 2010, senilai
Rp 999.973.919. Korupsi dilakukan saat Ummi menjabat bendahara pengeluaran
Bappeko periode Januari-Desember 2009 dan Januari 2010.
Sedangkan
Fahmi bertugas membayarkan uang pajak
pada bank persepsi, yang ternyata merupakan kerabat dari mantan pejabat
Bappeko. “Informasinya, Fahmi ini adalah kerabat dari mantan pejabat Bappeko,
yang diberi pekerjaan untuk membayarkan pajak ke bank,” kata Kanit Tipikor
Polrestabes Surabaya AKP Isbari saat dihubungi Kamis.
Sementara
pengakuan Ummi sebelumnya, dia hanya mendapat 10 persen dari jumlah pajak yang
dikorupsi setiap bulannya. Sehingga besar kemungkinan, sisanya diduga mengarah
ke mantan pejabat Bappeko tersebut.
Terpisah,
Kepala Bappeko Surabaya Hendro Gunawan membantah dirinya terlibat kasus korupsi
yang melibatkan Ummi Chasanah. “Saya jamin tidak (terlibat). Silakan tempeleng
saya kalau saya menerima sepeser pun dari Ummi,” tegasnya
Hendro
mengaku sudah diperiksa Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. “Saya sudah
diperiksa. Lha memang saya pelapornya. Bukan di polisi, tapi saya yang melapor
di kantor pajak untuk mengkroscek apakah form pajak yang di tangan Ummi itu
asli apa palsu. Dan ternyata palsu,” beber dia.
Menurutnya, tidak ada pegawai Bappeko yang
terlibat kejahatan Ummi. Namun, dia tetap menghormati proses hukum yang
dilakukan kepolisian. “Dari pemeriksaan internal memang tidak ada (yang
terlibat). Tapi kita tunggu saja pemeriksaan polisi,” ujarnya.
Sebelumnya,
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini geregetan dengan ulah Ummi Chasanah yang
terlibat korupsi pajak sebesar Rp 1 miliar. Risma juga mengaku kenal Ummi,
karena dia sudah menjabat bendahara ketika dirinya masih menjadi kepala Bappeko
Surabaya. Ia lantas menjelaskan kronologi keterlibatan mantan anak buahnya itu.
Awalnya Pemkot yang melaporkan kasus ini karena didasari adanya temuan Badan
Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP). Ia mengaku, Pemkot sebenarnya juga tidak
mengetahui perbuatan Ummi. Ini karena kepintaran Ummi. Baru setelah ketahuan,
posisinya langsung dicopot dari bendahara Bappeko.
0 komentar:
Posting Komentar