Polrestabes Surabaya Kesulitan Tetapkan Pasal Kasus Korupsi Pembayaran Pajak


PENYELESAIAN kasus dugaan korupsi pembayaran pajak dilingkungan badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya tampaknya akan membutuhkan waktu yang lebih lama, ha ini disebabkan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah dua kali mengembalikan berkasnya kepada Polrestabes Surabaya. Kasus dugaan korupsi pembayaran pajak ini melibatkan melibatkan Ummi Chasanah, M Nasir, dan Ahmad Ali Fahmi. Pengembalian ini dilakukan oleh Kejari Surabaya karena dianggap berkas tersebut belum lengkap.

Ketidaklengkapan ini terkait pasal yang akan dijeratkan kepada tersangka. Tim jaksa peneliti Surabaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap berkas ketiga tersangka  pasca penerimaan berkas dari Polrestabes. Pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka dianggap kurang sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.

“Yang jelas sudah kami berikan petunjuk dimana kekurangan yang harus dilengkapi,” ujar Nurcahyo Jungkung Madyonya.

Kasus ini terjadi karena pajak penghasilan  (PPH 21) dalam kurun Desember – April 2008 tidak disetorkan kepada negara. Ummi Chasanah ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan dirinya merupakan bendahara yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak sehingga Negara dirugikan hampir senilai Rp 1 miliar tersebut. Perempuan berusia 41 tahun tersebut disangka melakukan korupsi pajak penghasilan dan perjalanan dinas di empat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra, sejak Januari-Desember 2009, dan Januari 2010, senilai Rp 999.973.919. Korupsi dilakukan saat Ummi menjabat bendahara pengeluaran Bappeko periode Januari-Desember 2009 dan Januari 2010.

Sedangkan Fahmi bertugas membayarkan uang pajak pada bank persepsi, yang ternyata merupakan kerabat dari mantan pejabat Bappeko. “Informasinya, Fahmi ini adalah kerabat dari mantan pejabat Bappeko, yang diberi pekerjaan untuk membayarkan pajak ke bank,” kata Kanit Tipikor Polrestabes Surabaya AKP Isbari saat dihubungi Kamis.
Sementara pengakuan Ummi sebelumnya, dia hanya mendapat 10 persen dari jumlah pajak yang dikorupsi setiap bulannya. Sehingga besar kemungkinan, sisanya diduga mengarah ke mantan pejabat Bappeko tersebut.
Terpisah, Kepala Bappeko Surabaya Hendro Gunawan membantah dirinya terlibat kasus korupsi yang melibatkan Ummi Chasanah. “Saya jamin tidak (terlibat). Silakan tempeleng saya kalau saya menerima sepeser pun dari Ummi,” tegasnya
Hendro mengaku sudah diperiksa Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. “Saya sudah diperiksa. Lha memang saya pelapornya. Bukan di polisi, tapi saya yang melapor di kantor pajak untuk mengkroscek apakah form pajak yang di tangan Ummi itu asli apa palsu. Dan ternyata palsu,” beber dia.
 Menurutnya, tidak ada pegawai Bappeko yang terlibat kejahatan Ummi. Namun, dia tetap menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian. “Dari pemeriksaan internal memang tidak ada (yang terlibat). Tapi kita tunggu saja pemeriksaan polisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini geregetan dengan ulah Ummi Chasanah yang terlibat korupsi pajak sebesar Rp 1 miliar. Risma juga mengaku kenal Ummi, karena dia sudah menjabat bendahara ketika dirinya masih menjadi kepala Bappeko Surabaya. Ia lantas menjelaskan kronologi keterlibatan mantan anak buahnya itu. Awalnya Pemkot yang melaporkan kasus ini karena didasari adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP). Ia mengaku, Pemkot sebenarnya juga tidak mengetahui perbuatan Ummi. Ini karena kepintaran Ummi. Baru setelah ketahuan, posisinya langsung dicopot dari bendahara Bappeko.






0 komentar:

Posting Komentar