PROGRAM pengadaan bantuan bibit Hibrida di beberapa
daerah seperti Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa
Timur yang dicanang pemerintah dalam hal ini Kementan
dan bekerjasama dengan salah satu BUMN yaitu PT. SHS
telah mengakibatkan kerugian Negara hingga mencapai
sekitar puluhan miliar rupiah dalam proyek tahun anggaran
2008-2012. Dari penyelidikan telah terjadi pengelembungan
dana yang sangat besar.
Untuk menangani masalah dugaan kasus korupsi proyek
penyaluran bibit tanaman hibrida di lingkungan Kementrian
Pertanian yang melibatkan perusahaan Negara
BUMN benih yang melibatkan PT Sang Hyang Sri (SHS),
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjalin kerjasaam
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk saat
ini telah ditetapkan 3 orang tersangka dalam kasus yang
ketiganya merupakan karyawan dan direksi PT. SHS yaitu
Direktur Utama PT SHS Kaharudin, karyawan PT SHS
Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal
Hartono
“Kan di sana (KPK) juga tangani (kasus suap impor
daging sapi) tapi beda jenisnya. Jadi bukan kerjasama
tapi ya koordinasi,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
Andhi Nirwanto di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/2/
2013).
Namun hingga saat ini ketiga tersangka belum
menjalani pemeriksaan karena masih menunggu berkasnya
rampung dan semua itu saat ini masih disusun oleh
jaksa penyidik karena semua masih membutuhkan datadata
dan bukti bukti yang akurat hingga bila benar terjadi
penyelewengan akan segera dapat dijeratkan kepada
tersangka dan tersangka tidak akan dapat mengelak dengan
apa yang telah mereka lakukan.
“Pemeriksaan tersangka kan ada jadwalnya. Penyidik
pasti punya strategi. Jadi ditempuh periksa saksi-saksi
dulu mencari alat bukti, seperti yang dilakukan kemarin
itu kan untuk mengumpulkan alat bukti. Alat bukti kan
bisa surat, petunjuk, saksi, ahli. Kalau jadwal persis penyidiklah
yang tahu,” urainya
Selain akan memeriksa pelaku dari PT. SHS, Kejagung
dan KPK juga akan memeriksa beberapa orang
yang diperkirakan terkait dalam kasus penyelewengan
benih dari lingkungan Ditjen Tanaman Pangan di Kementan.
Mereka adalah Direktur Budidaya Serelia Rahman
Pinem, Kasubag Perbendaharaan Yusman, Direktur Perbenihan
Bambang Budianto, dan Kasubdit Benih Kacang
dan Umbi Widjatmiki.
Saat ditanyakan apakah pihak Kejagung tidak khawatir
jika para tersangka akan melarikan diri jika tidak
segera dikeluarkan surat perintah cekal, Andi menyatakan
untuk saat ini semua itu tidak diperlukan karena
semua yang dijadikan tersangka masih kooperatif dan
mau bekerja sama dengan penyidik, jika memang nantinya
ada indikasi mereka akan menghilangkan bukti bahkan
akan melarikan diri, Kejagung dan KPK tentunya
akan akan segera mengeluarkan surat cekal.
Pihak penyidik yang terdiri dari 10 orang penyidik
dan dipimpin oleh jaksa Adtyawarman, juga telah melakukan
penggeledahan di Kantor PT. SHS yang terletak
di jalan Dr Sahardjo, Jakarta Selatan dan telah berhasil
menyita beberapa dokumen dan bukti – bukti yang terkait
dalam kasus ini.
“Barang-barang yang berhasil disita berupa dokumen-
dokumen, surat-surat sekitar 68 buah bundel, terkait
kegiatan pengadaan benih, 3 unit CPU, dan 1 unit
laptop,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Setia Untung
Arimuladi.
Tentang adanya kemungkinan menteri Pertanian Suswono
akan turut diperiksa oleh Kejaksaan Agung tidak
akan ditunda jika memeng ada indikasi keterlibatannya
dalam kasus ini.
“Kalau kalian tanya kemungkinan (memeriksa Suswono)
liat hasil perkembangan yang sedang kita tangani,”
kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Adi Toegarisman,
di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Untuk saat ini pihaknya masih terus mengadakan
penyelidikan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam
kasus ini.
“Belum kalau kesananya (memeriksa Suswono) tapi
proses penyidikan untuk itu tetap berjalan,” ucap dia
Label:
EDISI VIII
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bagus Pak Jaksa, Namun ..........................
BalasHapusMaaf "PENGEMPLANGAN PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH KEJAKSAAN KELANJUTANNYA BAGAIMANA BAPAK ? MASYARAKAT INDONESIA MENUNGGU TINDAKAN NYATA DARI INSTITUSI KEJAKSAAN, PERTANYAANNYA ADALAH BERANIKAH KEJAKSAAN MENINDAK LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG NOTABENE PARA OWNERNYA "BANYAK DUITNYA", KAMI TUNGGU KEPASTIANNYA.......!!! (ANSORY)