DITENGGARAI ADA UNSUR PENGELAPAN
Biaya Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Tahun Anggaran 2010 dianggarkan pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Malang sebesar Rp 5.844.000.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp 5.407.502.250,00 atau 92,53% . Anggaran tersebut selain digunakan untuk mendanai biaya Operasional Bupati dan wakil bupati Malang juga digunakan untuk mendanai kegiatan operasional kantor Bagian Umum dan Protokol . Untuk Bupati dan Wakil Bupati dianggarkan Biaya Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp 1.500.400.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp 1.331.250.000,00
Sugiono, SH |
Biaya Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Tahun Anggaran 2010 dianggarkan pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Malang sebesar Rp 5.844.000.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp 5.407.502.250,00 atau 92,53% . Anggaran tersebut selain digunakan untuk mendanai biaya Operasional Bupati dan wakil bupati Malang juga digunakan untuk mendanai kegiatan operasional kantor Bagian Umum dan Protokol . Untuk Bupati dan Wakil Bupati dianggarkan Biaya Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp 1.500.400.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp 1.331.250.000,00
Anggaran Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah tersebut telah direalisasikan
untuk bantuan bahan bakar minyak (BBM) Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah
,Asisten , Kepala Bagian Umum dan Protokol yang diberikan setiap bulan secara
tunai dan pada Tahun Anggaran 2010 total
bantuan bahan bakar minyak diberikan sebesar Rp 228.802.000,00. Dengan tabel
detil Rincian Biaya Bahan Bakar sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Jumlah
(Rp)
|
1
|
Bupati
|
59.850.000,00
|
2
|
Wakil
Bupati
|
57.712.000,00
|
3
|
Sekretaris
Daerah
|
51.210.000,00
|
4
|
Asisten
Administrasi
|
24.187.500,00
|
5
|
Asisten
Perekonomian dan Pembangunan
|
16.312.500,00
|
6
|
Kepala
Bagian Umum dan Protokol
|
19.530.000,00
|
Jumlah
|
228.802.000,00
|
Virdausi Akbar, SH |
Dari penelusuran di lapangan tim EHI menemukan fakta bahwa pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan BBM hanya berupa tanda terima beserta jadwal kegiatan penerima dan kebutuhan BBM setiap penerima tanpa disertakan bukti pembelian BBM lagi pemberian BBM juga tidak berdasarkan standar kebutuhan BBM . Lepas dari bantuan yang diterima secara tunai dijumpai informasi yang menyatakan bahwa ada pembelian BBM sebesar Rp 26.757.049,00 dan dilengkapi dengan bukti pembelian bbm dari SPBU dan biaya BBM tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional mobil ajudan bupati.
Diwaktu dan tempat terpisah ketika EHI
mengkonfirmasikan kepada Sugiono SH
Ketua IPHI sekaitan dengan temuan EHI atas pembelanjaan anggaran
Rumah Tangga Bupati Malang beliau menyatakan , kondisi tersebut tidak sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , pada :
a.
Pasal
4 ayat (1) yang menyebutkan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib,
taat pada peraturan perundang undangan ,
efektif, efisien , ekonoimis , transparan, dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan azas keadilan , kepatutan dan manfaat untuk masyarakat .
b.
Pasal
4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna
yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar tersebut di atas kondisi atau kejadian yang ada di kabupaten Malang khususnya mengenai pembelanjaan Anggaran
Rumah Tangga Bupati Malang dan wakil Bupati Malang bisa dikatakan tidak sesuai peruntukannya
sebesar Rp 282.082.000,00 (Rp 228.802.000,00+Rp53.280.000,00 ) , dikatakan tidak sesuai peruntukannya
disebabkan tidak persis penggunaannya atau tidak sebagaimana semestinya dan
tidak menutup kemungkinan adanya distorsi agenda yang berpeluang terselip
kepentingan pihak dan oknum tertentu .
Hal semacam demikian terjadi karena ketidakcermatan Pejabat
Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum dan Protokol
Pemkab Malang , dan tentu saja ada sanksi sanksi yang bisa menjerat para oknum
yang terlibat dan bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut
Pendapat dan uraian agak tajam
ditemukan EHI ketika mengkonfirmasikan kejadian diatas kepada Virdausi Akbar SH , seorang praktisi hukum
yang menyatakan bahwa sekilas bisa diindikasikan adanya dugaan penggelapan
, yang jika hal tersebut dilakukan oleh suatu instansi pemerintahan dikatakan
sebagai tindak pidana korupsi yang secara rinci bisa dilihat di UU no
31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2, 3 dan 4 yang berbunyi:
Pasal
2
(1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal
3
Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatukorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal
4
Pengembalian
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan
dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2dan Pasal 3.
Mengenai
tanpa pelampiran bukti pembelian BBM dari SPBU pada agenda kegiatan di atas
menurutnya jelas selain ketidak cermatan , ketidakprofessionalan dalam
pembukuan bisa saja ada dugaan kesengajaan tidak menyertakan bukti pembelian
BBM , dengan tujuan pengaburan atau pembiasan bukti pengeluaran yang sebenarnya
, dan ini masuk ranah pidana, sebab yang dipergunakan adalah bukan uang nenek
moyang mereka para oknum pejabat , tapi
uang negara alias uang rakyat yang sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan
kepada rakyat juga ,sangat tidak benar
dan salah besar andai dihabiskan seenak perutnya , tutup pengacara itu dengan
tersenyum manis.
Sedang
menurut AR aktifis kampus dan mahasiswa salah satu PTN di kota Malang aksi aksi
semacam diatas memang sudah bukan hal yang tabu di hampir semua jajaran
pemerintahan , jujur dia merasa muak dengan keadaan saat ini karena semua sudah
miskin amanah , pembiaran pelanggaran ada dimana mana , kultur hipocrate
,budaya superfisial , permainan sindikat akan kehidupan dan kelansungan pasar
yang secara lansung menyentuh kehidupan kesejahteraan rakyat kebanyakan sudah
tidak berpihak ke rakyat , nilai nilai luhur kearifan lokal sudah menguap dan
raib terkikis habis oleh opini asing yang secara simultan mendera bangsa ,
keadaan saat ini jika pemerintah tidak melakukan tindakan yang serius dan
berkelanjutan malah akan mencoreng citra kewibawaannya sendiri , baginya sebagai
mahasiswa AR selama ini terdorong sebagai calon intelektual di masa mendatang
tidak akan pernah jemu dan jenuh untuk selalu berteriak demi kesejahteraan
rakyat , walau teriak mereka tak pernah sampai atau dianggap sepi oleh sebagian
oknum pengemban kekuasaan , khusus Pemkab Malang AR berharap agar para pejabat
yang berwenang menangani penyimpangan dan pelanggaran yang ada tanpa ragu ragu menegakkan supremasi hukum di
Indonesia sesuai dengan pepatah yang sering disuarakan di pesta demo para
demonstran “ Walaupun langit mau runtuh
sekalipun Hukum harus ditegakkan” dan wajib ain hukumnya untuk memproses
sesuai hukum yang berlaku, menurutnya Sekda Pemkab Malang harus kooperatif dan
sedia dikritisi siapapun demi terwujudnya tata pemerintahan seperti yang
diharapkan semua pihak agar unen unen Madhep Manteb bukan
sekedar slogan kosong melompong semata ,ungkap AR sedikit emosi.
“Disamping itu juga Madep Mantep haruslah
berpihak pada rakyat, kalau Madep dan Mantep cuma sekedar
teledor dalam administrasi yang mana ujungnya di tindak pidana korupsi artinya
Madep Mantepnya betul – betul mengarong yang Negara
secara terselubung “ jelas AR
Kepala
Bagian Umum dan Protokol Pemkab Malang ketika ditemui EHI untuk dikonfirmasi
pada 25/03 tidak berada di tempat lewat bawahannya diketahui bahwa pada tahun
anggaran 2010 yang menjabat sebagai Kabag adalah AS dan sekarang sudah dipindah
ke bagian lain, dilanjutkan wartawan EHI
menghadap Abdul Malik selaku Sekretariat Daerah namun lagi lagi yang
bersangkutan tidak berada di tempat dan
sulit ditemui hingga berita ini ditulis.(poer)
0 komentar:
Posting Komentar