Sekda Kabupatern Malang Diduga Bermain dalam Anggaran Bantuan BBM Tahun Anggaran 2010


DITENGGARAI ADA UNSUR PENGELAPAN      
Sugiono, SH

         Biaya Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Tahun Anggaran 2010 dianggarkan pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Malang sebesar Rp 5.844.000.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp 5.407.502.250,00 atau 92,53% . Anggaran tersebut selain digunakan untuk mendanai biaya Operasional Bupati dan wakil bupati Malang juga digunakan untuk mendanai kegiatan operasional kantor Bagian Umum dan Protokol . Untuk Bupati dan Wakil Bupati dianggarkan Biaya Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp 1.500.400.000,00 dan telah terealisasi  sebesar Rp 1.331.250.000,00

            Anggaran Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut  telah direalisasikan untuk bantuan bahan bakar minyak (BBM) Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah ,Asisten , Kepala Bagian Umum dan Protokol yang diberikan setiap bulan secara tunai  dan pada Tahun Anggaran 2010 total bantuan bahan bakar minyak diberikan sebesar Rp 228.802.000,00. Dengan tabel detil Rincian Biaya Bahan Bakar sebagai berikut :
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1
Bupati
59.850.000,00
2
Wakil Bupati
57.712.000,00
3
Sekretaris Daerah
51.210.000,00
4
Asisten Administrasi
24.187.500,00
5
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
16.312.500,00
6
Kepala Bagian Umum dan Protokol
19.530.000,00

  Jumlah                                                                                        
228.802.000,00

Virdausi Akbar, SH
            Ada juga anggaran lain pada pos anggaran Bagian Umum dan Protokol , obyek Belanja Rumah Tangga Bupati dan Wakil Bupati yang digunakan selain untuk mendanai BBM Bupati , Wakil Bupati ,Sekretaris Daerah, Asisten , dan Kepala Bagian Umum dan Protokol yakni untuk mendanai BBM Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebesar Rp 53.280.000,00 , sama dengan yang lainnya mengenai pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan BBM tersebut hanya berupa tanda terima yang disertai dengan jadwal kegiatan penerima dan kebutuhan BBM penerima tanpa disertai dengan bukti pembelian BBM.
            Dari penelusuran di lapangan tim EHI menemukan fakta bahwa pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan BBM hanya berupa tanda terima beserta jadwal kegiatan penerima dan kebutuhan BBM setiap penerima tanpa disertakan bukti pembelian BBM  lagi pemberian BBM juga tidak berdasarkan standar kebutuhan BBM . Lepas dari bantuan yang diterima secara  tunai dijumpai informasi yang menyatakan bahwa ada pembelian BBM sebesar Rp 26.757.049,00 dan dilengkapi dengan bukti pembelian bbm dari SPBU  dan biaya BBM tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional mobil ajudan bupati.
            Diwaktu dan tempat terpisah ketika EHI mengkonfirmasikan  kepada Sugiono SH Ketua IPHI   sekaitan  dengan temuan EHI atas pembelanjaan anggaran Rumah Tangga Bupati Malang beliau menyatakan , kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006  tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , pada :
a.       Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat  pada peraturan perundang undangan , efektif, efisien , ekonoimis , transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan , kepatutan dan manfaat untuk masyarakat .
b.      Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
            Atas dasar tersebut di atas  kondisi atau kejadian  yang ada di kabupaten Malang  khususnya mengenai pembelanjaan Anggaran Rumah Tangga Bupati Malang dan wakil Bupati Malang  bisa dikatakan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 282.082.000,00 (Rp 228.802.000,00+Rp53.280.000,00 ) ,  dikatakan tidak sesuai peruntukannya disebabkan tidak persis penggunaannya atau tidak sebagaimana semestinya dan tidak menutup kemungkinan adanya distorsi agenda yang berpeluang terselip kepentingan pihak dan oknum tertentu .  Hal semacam demikian terjadi karena ketidakcermatan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum dan Protokol Pemkab Malang , dan tentu saja ada sanksi sanksi yang bisa menjerat para oknum yang terlibat dan bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut
            Pendapat dan uraian agak tajam ditemukan EHI ketika mengkonfirmasikan kejadian diatas kepada Virdausi Akbar SH , seorang praktisi hukum yang menyatakan bahwa sekilas bisa diindikasikan adanya dugaan penggelapan , yang jika hal tersebut dilakukan oleh suatu instansi pemerintahan dikatakan sebagai tindak pidana korupsi yang secara rinci bisa dilihat di UU no 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi   pasal 2, 3 dan 4 yang berbunyi:
            Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

            Pasal 3
            Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
            Pasal 4
            Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2dan Pasal 3.
            Mengenai tanpa pelampiran bukti pembelian BBM dari SPBU pada agenda kegiatan di atas menurutnya jelas selain ketidak cermatan , ketidakprofessionalan dalam pembukuan bisa saja ada dugaan kesengajaan tidak menyertakan bukti pembelian BBM , dengan tujuan pengaburan atau pembiasan bukti pengeluaran yang sebenarnya , dan ini masuk ranah pidana, sebab yang dipergunakan adalah bukan uang nenek moyang mereka para oknum pejabat ,  tapi uang negara alias uang rakyat yang sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat juga ,sangat  tidak benar dan salah besar andai dihabiskan seenak perutnya , tutup pengacara itu dengan tersenyum manis.
            Sedang menurut AR aktifis kampus dan mahasiswa salah satu PTN di kota Malang aksi aksi semacam diatas memang sudah bukan hal yang tabu di hampir semua jajaran pemerintahan , jujur dia merasa muak dengan keadaan saat ini karena semua sudah miskin amanah , pembiaran pelanggaran ada dimana mana , kultur hipocrate ,budaya superfisial , permainan sindikat akan kehidupan dan kelansungan pasar yang secara lansung menyentuh kehidupan kesejahteraan rakyat kebanyakan sudah tidak berpihak ke rakyat , nilai nilai luhur kearifan lokal sudah menguap dan raib terkikis habis oleh opini asing yang secara simultan mendera bangsa , keadaan saat ini jika pemerintah tidak melakukan tindakan yang serius dan berkelanjutan malah akan mencoreng citra kewibawaannya sendiri , baginya sebagai mahasiswa AR selama ini terdorong sebagai calon intelektual di masa mendatang tidak akan pernah jemu dan jenuh untuk selalu berteriak demi kesejahteraan rakyat , walau teriak mereka tak pernah sampai atau dianggap sepi oleh sebagian oknum pengemban kekuasaan , khusus Pemkab Malang AR berharap agar para pejabat yang berwenang menangani penyimpangan dan pelanggaran yang ada  tanpa ragu ragu menegakkan supremasi hukum di Indonesia sesuai dengan pepatah yang sering disuarakan di pesta demo para demonstran Walaupun langit mau runtuh sekalipun Hukum harus ditegakkan dan wajib ain hukumnya untuk memproses sesuai hukum yang berlaku, menurutnya Sekda Pemkab Malang harus kooperatif dan sedia dikritisi siapapun demi terwujudnya tata pemerintahan seperti yang diharapkan semua pihak agar unen unen Madhep Manteb bukan sekedar slogan kosong melompong semata ,ungkap AR sedikit emosi.      
            Disamping itu juga Madep Mantep haruslah berpihak pada rakyat, kalau Madep dan Mantep cuma sekedar teledor dalam administrasi yang mana ujungnya di tindak pidana korupsi artinya Madep Mantepnya betul betul mengarong yang Negara secara terselubung jelas AR
Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkab Malang ketika ditemui EHI untuk dikonfirmasi pada 25/03 tidak berada di tempat lewat bawahannya diketahui bahwa pada tahun anggaran 2010 yang menjabat sebagai Kabag adalah AS dan sekarang sudah dipindah ke bagian lain, dilanjutkan  wartawan EHI menghadap Abdul Malik selaku Sekretariat Daerah namun lagi lagi yang bersangkutan  tidak berada di tempat dan sulit ditemui hingga berita ini ditulis.(poer)


0 komentar:

Posting Komentar