Aksi Dinas Pasar Kota Malang Remehkan Surat Keputusan DPRD Kota Malang




Entah Setan apa yang merasuki Dinas Pasar Kota Malang
yang dengan tiba - tiba berencana melakukan pengukuran
PIG ( Pasar Indukl Gadang ) pada hari Rabu 27/02,
sontak pedagang dari kubu Koordinator melakukan aksi
penolakan. Bertempat di kantor Pasar Induk Gadang beberapa
anggota aparat Kepolisian Polsek Sukun bersama
Kapolsek Sukun AKP Lukman Cahyono ,personil dari anggota
Danramil Sukun, sekitar lima belas orang termasuk
pengurus kubu Koordinator PIG , Kuncoro dari Dinas Pasar
Kota Malang yang diserahi tugas pengukuran dan Zubaedi
selaku kepala Pasar Induk Gadang, mereka mengajak pedagang
dari kubu Koordinator untuk berunding, yang intinya
Koordinator Pedagang menolak adanya aksi pengukuran
dengan alasan, mereka belum memberikan kata sepakat
tentang adanya pembangunan PIG, dasar hukum yang
mereka pakai sebagai acuan adalah Surat Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor:
188.4/58/35.73.200/2012 Tentang Persetujuan Permohonan
Pelaksanaan Proses Investasi Pasar Induk Gadang
yang memutuskan dan menetapkan pada:
putusan kedua
c. Adanya dua kepengurusan pedagang di Pasar Induk
Gadang yaitu antara Paguyuban dan Koordinator harus
disinkronkan sehingga menjadi satu kesepakatan
yaitu setuju .
d. Hal hal yang menyangkut dengan rencana pembangunan
Pasar Induk Gadang harus dibicarakan dan dibahas
dengan semua pihak sehingga menguntungkan semua
pihak (pedagang, Investor, Pemerintah Kota Malang)
e. Semua kegiatan yang menyangkut aktifitas pembangunan
tidak boleh dilakukan, sebelum ada kesepakatan
bersama yang menguntungkan semua pihak
tercapai.
Melihat adanya penolakan aksi pengukuran dari pihak
Koordinator, pihak Dinas Pasar akhirnya bersedia menunda
pengukuran dan berjanji menyampaikan aspirasi dari
pedagang (kubu Koordinator red.) ke atasan.
Kepala Pasar Gadang Zubaedi, sama sekali tidak bersedia
memberikan statemen sekait agenda pengukuran
dan berdalih dilarang memberikan statemen oleh atasan,
sedang Kapolsek Sukun AKP. Lukman Cahyono menjelaskan
kepada EHI bahwa rencana pengukuran dari Dinas Pasar
ditunda sebab pedagang dari kubu Koordinator menyatakan
belum memberikan kata sepakat soal pembangunan
pasar induk Gadang dan mereka mengharap diadakan
pembicaraan lebih dulu, ditanya pendapatnya tentang
tindakan dinas pasar yang “ujug ujug” melakukan pengukuran
yang secara tidak langsung memandang sebelah
mata Surat Keputusan Dewan, Kapolsek tak memberi
komentar.
Dalam pertemuan tersebut salah satu anggota Koordinator
pedagang PIG sempat menyodorkan ke Kuncoro,
Kapolsek Sukun dan beberapa orang yang hadir di kantor
Kepala Pasar Gadang, selembar copi dari surat bedak yang
pernah dijual belikan oleh oknum Dinas pasar dengan harga
bervariatif tapi penyodoran surat tersebut kurang ditanggapi.
Ketika EHI bertanya kepada MS salah satu pengurus
Koordinator, mendapat keterangan bahwa menurutnya
aksi Dinas Pasar kali ini sudah melewati batas, sebab belum
lama ini mereka telah menggelar Demo ke Dewan mengharap
kebijakan dan komitmen Dewan yang telah menerbitkan
Surat Keputusan tahun kemarin, namun aksi pedagang
sama sekali tak “memelekkan” mata Dinas pasar yag
dengan arogan berusaha melanggar Surat Keputusan Dewan,
apa Dinas pasar ini memang sudah pikun soal itu,
sehingga tetap bersikeras memaksakan kehendaknya
tanpa mengadakan pendekatan yang lebih manusiawi dan
bisa diterima dengan akal sehat, apa Dinas pasar telah
kesurupan sehingga nekad kalap membabi buta menerjang
kehormatan DPRD yang merupakan wahana wadul rakyat
kebanyakan. Kejadian semacam ini jika DPRD tidak bergeming
alias diam saja dan tak menanggapi atas tindakan Dinas
Pasar malah menunjukkan kualitas wakil-wakil masyarakat
“akar rumput “ yang notabene selama ini dielu - elukan
bisa memperjuangkan aspirasi rakyat akan terbukti cuma
hisapan jempol semata dan semakin memupus kadar
kepercayaan warga masyarakat akan kinerja dan kemampuan
para wakil rakyat tersebut di menara gadingnya, tandasnya.
Penolakan ini adalah untuk kedua kalinya, ungkap MS,
yang pertama kita para pedagang sempat “nglurug” ke
kantor Dinas Pasar dan sekarang diulang lagi, kemudian
lagi lagi berjanji akan melaporkan kemauan pedagang
kepada atasan yang selalu saja berujung memasung hak
pedagang untuk bersuara, kita akui bahwa tanah ini
merupakan milik Pemkot Malang sedang pedagang sebatas
untuk berdagang yang kemudian memberi kontribusi kepada
Pemkot tapi mbok ya jangan semena mena – mena
gitulah, sebodoh-bodohnya kita para pedagang ini juga
manusia, pakailah cara cara yang lumrah dilakukan manusia
jangan main sok berkuasa gitu lah, bukannya ini
sudah zaman Reformasi Demokrasi bukan zaman kolonial
Belanda, dan kita para pedagang Koordinator PIG akan
berjuang hingga titik darah penghabisan, ucap MS
mengakhiri pernyataannya.
Terpisah, Arif Wahyudi SH MH Ketua Komisi A DPRD
Kota Malang memberikan tanggapan bahwa dengan
adanya dua kubu kelompok pedagang di PIG, perlu diadakan
pendekatan dan pembicaraan yang baik, tidak hanya
berunding dengan salah satu kubu tapi pada kedua kubu
secara bersama sama atau terpisah, mengenai isu yang
tersiar akan dimulainya pembanguna PIG pada bulan
Maret, ditanggapi bahwa isu tersebut tidak berdasar karena
hingga saat ini belum ada pembicaraan tentang dimana
lokasi persis tempat penampungan pedagang jika pembangunan
PIG mulai dilaksanakan. Arif juga menyinggung
bahwa Pemkot memang telah mengadakan lelang pembangunan
PIG dan sudah ada investor yang memenangkan
tender tersebut, didesak siapa investor itu Arif menjawab
bahwa dia tidak tahu. Informasi terakhir yang diperoleh
EHI, kontraktor pelaksana pembangunan PIG adalah PT
Patra Berkah Itqoni.

0 komentar:

Posting Komentar