KEJANGGALAN dan tebang pilih penangganan
kasus korupsi mulai terlihat di sana sini, mulai dari
pihak kepolisian yang tidak menanggani kasus dugaan
korupsi dengan sebenarnya hingga tingkat kejaksaan
yang sepertinya mempeti eskan kasus – kasus dugaan
korupsi yang sedang ditanganinya padahal saat ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar
– gencarnya menebang pohon – pohon korupsi hingga
ke akarnya yang saat ini banyak terjadi di Negara kita.
Hal ini terjadi juga dalam penangganan kasus
dugaan dugaan korupsi perluasan lahan Bandara Soekarno
Hatta dengan alasan kurangnya bukti dan ini
dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.Kasus ini
bermula, ketika Polda Metro Jaya mencium adanya
penyelewengan dana untuk pembebasan lahan bandara
seluas 80 hektar yang terjadi sejak tahun 2002 dan
merugikan negara sebesar Rp 2,537 milliar.
Setelah Polda Metro Jaya menelusuri, pertengahan
2006 Jaksa Riyadi kasus korupsi pembebasan lahan
Bandara membuat delapan orang menjadi tersangka,
di antaranya Rusmino dan Aryo Mulyanto (pegawai
PT Angkasa Pura II), Hamka Haris (pegawai Badan
Pertanahan Nasional Kota Tangerang), Aula Ismat
Wahidin (mantan pegawai dinas pertanian), Ahmad
Dimyati (mantan Camat Benda), Nawawi (Lurah
Benda) Muhammad Nape (Camat Neglasari), dan
Ahmad Syafei (Lurah Selapajang) dengan dakwaan
melakukan penggelembungkan biaya pembebasan
lahan dengan mengubah status tanah dari tanah
sawah dan tanah rusak (bekas empang) menjadi tanah
darat, sehingga harganya menjadi lebih tinggi.
Dari kasus inilah Affandi Permana dan Sukohadi di
duga ikut terlibat menyelewengkan dana operasional
sebesar Rp 600 juta selama proses pembebasan lahan
perluasan Bandara Soetta dari 2002 hingga 2006.
‘’Tim penyidik sudah melakukan observasi dan
ekspose perkara tersebut, namun bukti tidak cukup
kuat,’’ Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Tangerang Syamsuardi, Senin.
Dalam kasus ini mantan Staf Ahli Wali Kota Tangerang
Bidang Politik dan Hukum, Affandi Permana, yang
sekarang menjadi Ketua Badan Lingkungan Hidup
Daerah (BLHD) Tangerang dan pegawai PT Angkasa
Pura II, Sukohadi dijadikan tersangka
Akan tetapi setelah di tim melakukan observasi,
Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) diterbitkan
sekitar dua bulan lalu karena tidak cukup bukti. ‘’Status
mereka berubah menjadi tidak tersangka,’’ Kata
Syamsuardi.
Ketika itu Affandi menjabat Sekretaris Panitia Sembilan,
dengan tugas membebaskan lahan. Dan Tersangka
selanjutnya adalah Sukohadi pegawai di PT
Angkasa Pura II.
Sementara, Affandi Permana tidak ingin berkomentar
mengenai pembebasannya sebagai tersangka terkait
kasus korupsi yang menjeratnya. ‘’Tidak usah ribut
soal ini, saya masih banyak tamu,’’ ujarnya kepada
wartawan.
Label:
EDISI VIII
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar