SETELAH melalui proses penyidikan yang lumayan
panjang akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana produksi
perikanan tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
Provinsi Jawa Tengah. Penyidik akhirnya menetapkan NGH
yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan DKP
Jawa Tengah dan HL, Bendahara Pengeluaran Pembantu
instansi tersebut. Keduanya dijadikan tersangka setelah
dilakukan proses penyidikan dan adanya bukti – bukti
yang menunjukan keduanya berperan dalam kasus dugaan
korupsi ini.
Kasus dugaan korupsi ini mulai bergulir sejak adanya
indikasi penyimpangan dana pengadaan sarana dan
prasarana produksi perikanan Tangkap senilai Rp 12,6
miliar yang di temukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Jawa Tengah atas Laporan Keuangan Provinsi Jawa
Tengah tahun anggaran 2011. Dana itu sedianya direalisasikan
untuk pembelanjaan tujuh kapal ikan yang
dihibahkan kepada tujuh Kelompok Usaha Bersama (KUB)
nelayan di Cilacap dan Kebumen. Pembelanjaan kapal
dilaksanakan oleh PT Marintek dengan nilai kontrak Rp
10,9 miliar. Namun PT Marintek selaku rekanan terlambat
menyelesaikan pekerjaan selama 18 hari dan seharusnya
didenda Rp 196,9 juta.
Selain itu ada beberapa item pekerjaan yang belum
dilaksanakan oleh PT Marintek, yakni fishing trial senilai
Rp 168 juta dan dokumen kapal Rp 175 juta. Bantuan
operasional ke tujuh kelompok itu juga diketahui terpotong.
Dana yang harusnya diterima adalah Rp 40 juta, kenyataannya,
tiap kelompok hanya menerima Rp 10 juta.
Kapal-kapal tersebut telah digunakan KUB nelayan
masing-masing. Namun penyidik menemukan penyimpangan
pada proses pembayaran belanja kapal itu. Diduga
ada kelebihan bayar dalam pembelanjaan tujuh kapal
ikan itu. Proyek yang belum selesai sudah dilaporkan selesai,
sehingga anggaran bisa cair seluruhnya. Pencairan
juga terjadi pada jaminan proyek.
Dengan ditetapkannya NGH dan HL sebagai tersangka
maka saat ini sudah ada empat orang yang dijadikan
tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap di
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah.
Tepatnya Januari kemarin Kejaksaan Tinggi sudah
menahan Bambang Santosa pejabat eselon III DKP Jateng
dan Direktur PT Marintek Jaya Utama, Sunar Wibowo
selaku rekanan, dan keduanya telah ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang
dan Berkas keduanya sudah dilimpahkan dari penyidik
ke jaksa penuntut umum pada 23 Januari lalu. Kewenangan
penahanan keduanya di bawah jaksa penuntut
umum Kejaksaan Negeri Semarang.
“Ada bukti yang cukup kuat untuk penetapan sebagai
tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni.
Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi masih terus mendalami
dan mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi
– saksi yang terkait dan meminta keterangan dari saksi
– saksi ahli diantaranya dari Universitas Airlangga Surabaya
dan Saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah juga sudah
diperiksa.
Label:
EDISI VIII
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar