Banca’an Dana Alkes, Dirut
RSUCM Dijadikan tersangka
Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan
penyimpangan dana Alkes di Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Buket Rata,
Lhoksemawe akhirnya ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka., mereka adalah
M, Saladin Akbar Direktur PT Visa Karya Mandiri, Banda Aceh, selaku rekanan,
dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Surdeni Sulaiman (40) yang keduanya kini
telah mendekam di jeruji besi Rutan Cabang Lhoksukon. Keduanya disangkakan terlibat dalam kasus
dugaan korupsi Alkes dan diperkirakan merugikan Negara Rp. 25 milliar pada
tahun anggaran 2012.
Dari hasil penyelidikan dan temuan tim penyelidik
berhasil menyelamatkan yang Negara sebesar Rp 2,1 miliar dari total dana yang
dikorupsi sebesar Rp. 25 miliar.
Tim Pelacakan Aset Kejaksaan Negeri (Kejari)Lhoksukon,
berhasil menyelamatkan uang negara lebih. Dari total uang yang diduga
terindikasi korupsi Rp 25 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2012 untuk alat
kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Cut
Mutia (RSUCM), Buket Rata, Lhokseumawe. Dan dari hasil penyelidikan dari
sejumlah saksi, akhirnya Direktur RSUD Cut Mutia Buket Rata, drg Anita
Syafridah ditetapkan sebagai salah satu tersangka, hal ini disampaikan langsung
oleh Kajari Lhoksukon.
“Direktur RSUCM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus koruspi Alkes. Dia terbukti
melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Kajari Lhoksukon T Rahmatsyah.
Drg. Anita Syafridah yang merupakan Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dijerat dengan pasal sangkaan Undang – Undang Tindak Pidana
Korupsi No. 31 tahun 1999
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00(satu milyar rupiah).
Dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam UU
Tipikor No 20 tahun 2001 Pasal 9 Dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai
negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu
jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja
memalsu buku-buku atau daftar daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi.
Namun saat ini tersangka sedang berada di Medan Sumatera
Utara karena menemani suaminya yang sedang sakit.
“Direkturnya
sedang menjenguk suaminya sedang sakit, informasi yang kita terima suaminya
dirawat di rumah sakit Medan,” sebut T, Rahmatsyah didampingi Kasi Intel M,
Kadafi.
“Kita juga melayangkan surat ke Kejati Aceh agar
Direktur RSUCM diceka, agar tersangka
korupsinya tidak bisa lari ke luar negeri,” tandas T, Rahmatsyah.
Dengan ditetapkannya Direktur RSUDM ini bukan berarti
penyelidikan berhenti sampai disini, penyelidikan akan terus dilakukan secara
intensif hingga semua yang tersangkut dan ikut dalam kasus ini bisa terbongkar
dan mempertanggung jawabkan perbuatannya baik secara hukum ataupun secara moral.
“Penyidikan masih berlanjut, jadi belum kita ketahui,
apakah ada tersangka lainnya,” pungkas Kajari T, Rahmatsyah.
Pemerintahan Aceh Utara ikut mendorong terciptanya
Pemerintahan yang bersih
Pemerintah Aceh Utara ikut mendorong agar penegak hukum
tetap menegakkan hukum sesuai prosedur berlaku.
Ditetapkannya Direktur RSUCM sebagai salah satu
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp. 25
milliar mendapat respon positing dari Pemerintah Aceh Utara karena semua pelaku
korupsi harus mendapat hukuman yang setimpal dan melalui prosedur yang berlaku
“Setiap pejabat pemerintah yang jadi tersangka korupsi,
tidak hanya direktur Rumah Sakit Cut Mutia, juga pejabat lainnya, harus
menanggung sendiri atau menghadapi sendiri kasus tersebut. Pemerintah daerah
tidak bisa memberikan pembelaan terhadap kasus korupsi,” kata Kepala Bagian
Humas Pemerintah Aceh Utara Fakhrurrazi SH .
“Pemerintah Aceh
Utara siap mendukung proses penegakan hukum terhadap semua aparatur atau
pejabat pemerintah yang terlibat korupsi. Tegakkan hukum sesuai
perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah Aceh Utara ikut mendukung terciptanya
pemerintahan yang bersih hal ini langsung disampaikan oleh Bupati Aceh Utara
Muhammad Thaib.
“Kalau ada SKPK
(satuan kerja perangkat kabnupaten) Aceh Utara yang terlibat korupsi, silahkan
diproses. Kejar dan tangkap siapapun yang terbukti melakukan korupsi, karena
telah merugikan negara,”
0 komentar:
Posting Komentar