Banca’an Dana Alkes, Dirut RSUCM Dijadikan Tersangka



Banca’an Dana Alkes, Dirut RSUCM Dijadikan tersangka
Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan penyimpangan dana Alkes di Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Buket Rata, Lhoksemawe akhirnya ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka., mereka adalah M, Saladin Akbar Direktur PT Visa Karya Mandiri, Banda Aceh, selaku rekanan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Surdeni Sulaiman (40) yang keduanya kini telah mendekam di jeruji besi Rutan Cabang Lhoksukon.  Keduanya disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi Alkes dan diperkirakan merugikan Negara Rp. 25 milliar pada tahun anggaran 2012.
Dari hasil penyelidikan dan temuan tim penyelidik berhasil menyelamatkan yang Negara sebesar Rp 2,1 miliar dari total dana yang dikorupsi sebesar Rp. 25 miliar.
Tim Pelacakan Aset Kejaksaan Negeri (Kejari)Lhoksukon, berhasil menyelamatkan uang negara lebih. Dari total uang yang diduga terindikasi korupsi Rp 25 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2012 untuk alat kesehatan (Alkes)  Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM), Buket Rata, Lhokseumawe. Dan dari hasil penyelidikan dari sejumlah saksi, akhirnya Direktur RSUD Cut Mutia Buket Rata, drg Anita Syafridah ditetapkan sebagai salah satu tersangka, hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Lhoksukon.
“Direktur RSUCM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus koruspi Alkes. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Kajari Lhoksukon T Rahmatsyah.
Drg. Anita Syafridah yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijerat dengan pasal sangkaan Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999
 Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah).


Dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor  No 20 tahun 2001 Pasal 9 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Namun saat ini tersangka sedang berada di Medan Sumatera Utara karena menemani suaminya yang sedang sakit.
 “Direkturnya sedang menjenguk suaminya sedang sakit, informasi yang kita terima suaminya dirawat di rumah sakit Medan,” sebut T, Rahmatsyah didampingi Kasi Intel M, Kadafi.
“Kita juga melayangkan surat ke Kejati Aceh agar Direktur RSUCM diceka,  agar tersangka korupsinya tidak bisa lari ke luar negeri,” tandas T, Rahmatsyah.
Dengan ditetapkannya Direktur RSUDM ini bukan berarti penyelidikan berhenti sampai disini, penyelidikan akan terus dilakukan secara intensif hingga semua yang tersangkut dan ikut dalam kasus ini bisa terbongkar dan mempertanggung jawabkan perbuatannya baik secara hukum ataupun secara moral.
“Penyidikan masih berlanjut, jadi belum kita ketahui, apakah ada tersangka lainnya,” pungkas Kajari T, Rahmatsyah.
Pemerintahan Aceh Utara ikut mendorong terciptanya Pemerintahan yang bersih
Pemerintah Aceh Utara ikut mendorong agar penegak hukum tetap menegakkan hukum sesuai prosedur berlaku.
Ditetapkannya Direktur RSUCM sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp. 25 milliar mendapat respon positing dari Pemerintah Aceh Utara karena semua pelaku korupsi harus mendapat hukuman yang setimpal dan melalui prosedur yang berlaku
“Setiap pejabat pemerintah yang jadi tersangka korupsi, tidak hanya direktur Rumah Sakit Cut Mutia, juga pejabat lainnya, harus menanggung sendiri atau menghadapi sendiri kasus tersebut. Pemerintah daerah tidak bisa memberikan pembelaan terhadap kasus korupsi,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Aceh Utara Fakhrurrazi SH .
 “Pemerintah Aceh Utara siap mendukung proses penegakan hukum terhadap semua aparatur atau pejabat pemerintah yang terlibat korupsi. Tegakkan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah Aceh Utara ikut mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih hal ini langsung disampaikan oleh Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib.
 “Kalau ada SKPK (satuan kerja perangkat kabnupaten) Aceh Utara yang terlibat korupsi, silahkan diproses. Kejar dan tangkap siapapun yang terbukti melakukan korupsi, karena telah merugikan negara,”





0 komentar:

Posting Komentar