Akta
kelahiran merupakan dokumen dasar yang sangat diperlukan dalam kehidupan sehari
– hari mulai dari untuk pendidikan, pekerjaan, hingga bagi para calon jema’ah
haji. Selama ini di kota Malang kesadaran terhadap kepemilikan akta kelahiran
masih sangatlah rendah hal ini dapat dilihat saat adanya pengumpulan data dari
kecamatan yang bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak terdapat hampir 800
orang yang belum memiliki akta kelahiran. Sebenarnya pengurusan akta kelahiran
sangat mudah, akta kelahiran dapat diperoleh
secara gratis sebelum lewat batas waktu pelaporan kelahiran habis yaitu 60
(enampuluh) hari kerja sejak dilahirkan, kecuali untuk Warga Negara Asing
adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak dilahirkan.Menangani permasalah banyaknya warga Malang yang
belum mendapatkan akta Kelahiran membuat LPA (Lembaga Peduli Anak), berusaha
dan memperjuangkan untuk menerbitkan akta kelahiran gratis bagi warga Kota
Malang yang belum memiliki akta kelahiran, bekerja sama dengan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil dan Komisi D DPRD Kota Malang. Dan apa yang
diperjuangkan LPA tersebut terealisasi pada hari Selasa 26 Maret 2013 telah
penerbitan akta kelahiran gratis bagi 375 warga Malang.
Proses pembuatan akta gratis |
“Dari hasil musyawarah antara Dispendukcapil, LPA
dan Komisi D DPRD kota Malang maka diputuskan untuk mengadakan Akta kelahiran
gratis terutama bagi masyarakat tidak mampu dan di tahap pertama ini telah diterbitakan 65 akte
kelahiran yang difokuskan kepada masyarakat kurang mampu, kaum dhuafa dan anak
– anak panti asuhan dari rentang usia 1 – 18 tahun dimana merupakan usia
produktif dan sangat memerlukan akta kelahiran sebagai salah satu dokumen dasar
dan untuk sidangnya langsung diadakan ditempat,” jelas Dra. Metawati Wardani, M
Si ditemui saat acara penerbitan akta kelahiran
Untuk pengurusan surat akta kelahiran ini pemohon
juga harus menyertakan berbagai macam persyaratan diantaranya KTP orang tua,
Kartu Keluarga (KK), surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kelurahan
“Untuk selanjutnya pembuatan akta kelahiran
gratis bagi masyarakat kota Malang akan dilakukan secara berjenjang di tiap
kecamatan dan bekerja sama dengan LPA dan tentu saja ini tidak memerlukan biaya
yang sedikit dan dukungan dari semua unsur yang ada.”
“Untuk saat ini biaya sidang untuk pembuatan akta
kelahiran terlambat sekitar Rp. 199.000,- / orang dan ditanggung oleh APBD.”
Terang Meta.
“Kota Malang merupakan kota pendidikan dan salah
satu indikatornya adalah pemenuhan hak dasar setiap anak yang ada dikota
Malang.” Jelas Meta
Pembuatan akta kelahiran jika terlambat 1 tahun
memang harus melalui sidang dan
membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pada tahun 2012 by name by adresss
terdapat 2000 anak dari kecamatan Kedung Kandang belum memiliki akta kelahiran
hal ini disebabkan karena animo dan kesadaran masyarakat kurang terhadap
pemenuhan hak dasar anak. Apalagi di Kecamatan Kedungkadang terdapat kelompok
serikat pengamen jalanan. Saat LPA mensosialisasikan akan adanya akte kelahiran
gratis, langsung ada 56 orang yang mendaftar untuk mendapatkan akta gratis.
“Ada banyak anak – anak di kota Malang ini yang
belum mempunyai akta Kelahiran padahal hal itu merupakan hak dasar anak,
syukuralhamdulillah apa yang temen-temen LPA perjuangkan selama ini akhirnya terealisasi”
terang Joko Nunang ketua LPA Malang
“Untuk saat ini kami mendapat bantuan dari APBD
sebagai biaya sidang dalam pembuatan akta gratis ini, namun untuk
kelengkapannya yaitu Blangko, map dan materai ditanggung oleh LPA,” lanjut Joko
yang juga merupakan ketua forum komunikasi panti asuhan kota Malang.
Untuk besaran biaya pembuatan akta kelahiran yang
terlambat memang tergantung dari jarak pemohon dengan tempat sidang hingga saat
ini belun ada besaran yang baku untuk hal ini.
Untuk saat ini memang hanya 375 orang yang
direkomendasikan untuk mendapatkan akta
kelahiran dan untuk yang lainnya masih menunggu biaya dari APBD.
Pengadaan akta gratis bagi warga kurang mampu
bagi warga Malang sangat menyenangkan bagi masyarakat Malang karena dapat
memberikan jalan mereka yang
Seperti diungkapkan suami istri Dodik Satria (32)
dan Susprianti (34), warga Kemirahan Kota Malang.
Berkas pembuatan akta |
"Prosesnya sangat mudah, tidak
bertele-tele," ucap Dodik. Memang Sidang pembuatan akta kelahiran ini
hanya berjalan kurang dari lima menit dan Hakim hanya memeriksa kelengkapan
administrasi dari pemohon, jika sudah lengkap pemohon tinggal menunggu
pemberitahuan dari Pemkot Malang.
Untuk saat ini memang hanya 375 yang direkomendasikan untuk mendapatkan akta kelahiran dan untuk yang lainnya masih menunggu biaya dari APBD.
Pengadaan akta gratis bagi warga kurang mampu
bagi warga Malang sangat menyenangkan bagi masyarakat Malang karena dapat
memberikan jalan mereka yang
Seperti diungkapkan suami istri Dodik Satria (32)
dan Susprianti (34), warga Kemirahan Kota Malang.
"Prosesnya sangat mudah, tidak
bertele-tele," ucap Dodik. Memang Sidang pembuatan akta kelahiran ini
hanya berjalan kurang dari lima menit dan Hakim hanya memeriksa kelengkapan
administrasi dari pemohon, jika sudah lengkap pemohon tinggal menunggu
pemberitahuan dari Pemkot Malang.
0 komentar:
Posting Komentar