Dianggap Melawak PPK Pengadaan Al Qur’an Dibentak Hakim


SUASANA sidang dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an APBN-P 2011 dan APBN
2012 berlangsung cukup panas dan sempat membuat
hakim beberapa kali menegur Ahmad Jauhari selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu
dihadapkan sebagai saksi dalam persidangan Tipikor.
Ahmad Jauhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) pengadaan Kitab Suci Al Qur’an mengakui dalam
sidang jika dirinya sempat dipertemukan dengan salah
satu utusan dari senayan oleh Nasaruddin Umar, Wakil
Menteri Kementerian Agama yang saat itu menjabat
sebagai Dirjen Bimas Islam Kemenag
“Saya dipanggil Pak Nasaruddin Umar, mari temani
saya temui tamu. Ternyata tamu itu Fahd El Fouz, Syamsurahman,
Vasco dan Dendy. Kepentingan mereka adalah
menginformasikan bahwa ada dana On Top dari DPR
untuk Bimas Islam,” ungkapnya di Pengadilan Tipikor,
Jakarta.
Yang dimaksud dengan Anggaran On Top adalah Anggaran
yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI karena tidak adanya usulan penambahan Anggaran
pengadaan Al – Qur’an
Lanjutnya, maksud anggaran On Top adalah Anggaran
yang diluncurkan dari DPR, karena Bimas Islam tidak
mengusulkan penambahan Anggaran untuk pengandaan
Alquran namun hal ini masih dianggapnya tidak lazim
karena bukan diusulkan oleh Kementrian (Pemerintah)
tapi atas keinginan DPR, bahkan saat proyek ini selesai
dirinya menerima uang Rp100 juta dan US$15 ribu dari
Ketua ULP Mashuri. Rp100 juta dari Ali DJufrie dan US$15
ribu dari Abdul Kadir Alaydrus, mereka merupakan Direktur
PT A3I.
“Dari awal saya sudah menolak dan bilang kembalikan
kepada yang beri Pak Ali Jufrie. Tapi Mashuri tidak
bisa karena takut tertangkap tangan. Lalu saya bilang
kalau gitu pengusahanya sini. Terus pengusahanya
datang tiba-tiba, maka seadanya saya kembalikan uangnya
Rp 39 juta. Lalu, sisanya saya kembalikan ke KPK
setelah disidik,” ungkapnya dengan santai.
Sebenarnya dalam proses pelelangan di tingkat pertama
di tempati oleh PT. Macanan Jaya Cemerlang sedangkan
PT. Adhi Aksara Abadi Indonesia (A31) menempati
peringkat ke 3, namun dengan alasan adanya
kebutuhan gudang untuk tempat penyimpanan Al Qur’an
sebesar 5 ribu meter persegi maka PT. A31 dijadikan
pemenang, namun hal ini mengundang kecurigaan majelis
hakim karena untuk menyimpan Al Qur’an tidak dibutuhkan
gudang sebesar itu dan hal ini hanya dijadikan
alasan untuk mengugurkan peserta lainnya dan untuk
memenangkan PT. A31.
“Kami melihat syarat ini motifnya untuk menggugurkan
pemenang satu dan dua untuk memenangkan
PT A3I. Kami mau liat itu,” kata Hendra.
Jawaban Jauhari membuat berang Hakim Hendra
Yospin hingga menyuruh Jauhari untuk diam.
Tidak kalah berang dengan jawaban yang diungkapkan
Jauhari. Hendra menyuruh Jauhari diam.
“Saudara tidak usah cengengesan di sini yah, Diam!!,”
ungkapnya.
Dibentak hakim, Jauharipun diam sesaat dan selanjutnya
mengatakan jika persyaratan itu dibuat oleh pihak
UPL hingga Al-Qur’an yang telah selesai dicetak tidak
langsung dikirim tapi di simpan dahulu karena tidak ada
ongkos kirim.
“Lelang sudah dilaksanakan, saya tidak cek sebelumnya
syarat syaratnya. Kata ULP, PT. Macanan kalah karena
tidak punya gudang 5000 meter. Jika ada kecurangan,
tentu yang deal-deal itu biro perencanaan, bukan kita,”
ungkap Jauhari.
Tentang persyaratan jika pemenang tender harus
memiliki apakah tercantum dalam dokumen lelang hanya
didengar Jauhari dari Mashuri dan menganggap itu benar
dan dibutuhkan
“Kayak kabayan aja saudara ini. Saya hanya paraf,
saya percaya percaya saja, giman lagi. Itu tanggung
jawab saudara sebagai PPK mustinya kontrol dari awal.
Saudara di Departemen Agama, Alquran, kan malu ini,”
ungkap Afiantara.

0 komentar:

Posting Komentar