Rp. 878 Juta Pertahun Anggaran Kecamatan Untuk Kamtramtibmas Perlu Dipertanyakan

Kantor Kecamatan Lowokwaru

     Mengutip penjelasan Dirjen Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang menerangkan bahwa agar  dalam pengelolaan keuangan Negara / Daerah tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) pendanaan terhadap kegiatan-kegiatan yang telah didanai dari APBN dengan yang telah didanai dari APBD hendaknya dipahami dan ditafsirkan dengan benar akan  Kewenangan pemerintah di Daerah yang tidak diserahkan menjadi urusan daerah yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama. Karena pada sektor tersebut telah didanai dari  APBN.

    Pengalokasian dana daerah   untuk instansi vertikal (TNI dan Polisi) secara terus menerus di kota Malang  setiap tahunnya cenderung masih cukup tinggi, pemberian ini erat kaitannya dengan kepentingan pengamanan tiap - tiap kecamatan dalam melaksanakan aktifitasnya , hal tersebut dapat dilihat pada data hasil temuan EHI terkait besaran dana yang diberikan oleh kecamatan kepada instansi fertical dalam hal ini kepolisian (Polsek ) dan Koramil sebagai berikut :

Program Pemeliharaan Kamtramtibmas dan pencegahan tindak kriminal

No.
Kecamatan
Dana yang dianggarkan selama setahun
1.
Sukun
Rp    132.075.000,00
2.
Kedungkandang
Rp    196.884.000,00
3.
Klojen
Rp    161.412.000,00
4.
Lowokwaru
Rp    199.169.000,00
5.
Blimbing
Rp    188.670.000,00


Jumlah


Rp    878.210.000,00   
                                 
     Ketika salah satu pejabat camat dikonfirmasi EHI dalam hal ini  Kusnadi selaku camat Lowokwaru kota Malang menerangkan bahwa dana sebesar Rp 199.169.000,00 dikeluarkan kecamatan untuk program pemeliharaan Kamtrantibmas yang diberikan kepada Polsek Lowokwaru dan Koramil Lowokwaru dalam rangka operasional pengamanan dan ketertiban wilayah dari januari-Desember 2011, bahkan Kusnadi menambahkan jika kecamatan masih menyimpan nota bukti pengeluaran tersebut .Sewaktu dipertanyakan tentang dasar hokum yang mereka ambil sebagai dasar , EHI tidak memperoleh jawaban dari Kusnadi .

     Ditanyakan kepada Anshori SH praktisi hokum di kota Malang berpendapat bahwa pemberian dana dari kecamatan kepada instansi vertical adalah melanggar aturan dan  mengakibatkan adanya ganda pendanaan ( double fund ), lain halnya jika pemberian tersebut dalam bentuk makan minum ( konsumsi) yang diberikan sewaktu kecamatan mengadakan kegiatan yang memerlukan pengamanan Adapun aturan yang dilanggar adalah : 

    1) Permendagri No. 13/2006 dan perubahan dalam Permendagri 59/2007 tentang pedoman   
        pengelolaan keuangan daerah.
   2) Permendagri No. 32/2008 dan perubahan dalam Permendagri No. 25/2009 tentang pedoman 
       penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.
   3) Peraturan Pemerintah RI No. 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
   4) UU No. 3/2002 tentang Pertahanan, pasal 25 (1) pertahanan negara dibiayai dari Anggaran 
      Pendapatan dan Belanja Negara.
  5) UU No.34/2004 Tentang TNI, pasal 66 (1) TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang 
      berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). (2) Keperluan anggaran  
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Departemen Pertahanan.
  6) Keputusan Presiden No.70/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI, pasal 30; 
     segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas organisasi POLRI dibebankan pada 
    anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN). Kepres ini adalah turunan dari pasal 7 UU 
    No.2/2002 tentang Kepolisian Negara RI.

     Hasil audit BPK-RI dapat dipastikan bahwa akan sering muncul opini terjadinya indikasi pelanggaran hukum atas dana-dana yang dikelola oleh instansi vertikal. Laporan pertanggungjawaban atas anggaran yang telah dikelola rata-rata tidak dipertanggungjawabkan secara ideal sehingga pada akhir transaksi tahun berjalan ini menjadi temuan yang membebankan eksekutif dan legislatif dalam pertanggungjawaban anggaran yang dikelola. Pemberian anggaran yang berasal dari APBD akan terjadi double fund dengan anggaran yang berasal dari APBN, sebab secara aturan hukum instansi vertikal ini mempunyai anggaran yang berdiri sendiri dan berasal dari APBN.

    Pemberian dana bagi instansi vertikal secara terus menerus dari tahun ke tahun dapat diyakini bahwa proses tata keuangan daerah tersebut akan amburadul dan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi disisi lain pemberian dana publik tersebut telah mengekangi aturan hukum yang berlaku tentang keuangan. Semakin banyak dana yang diberikan kepada instansi vertikal maka dipastikan daerah tersebut akan mengalami devisit anggaran yang sangat tajam dan akan menjadi beban cost APBN/APBD yang harus ditanggung selamanya tanpa perencanaan yang jelas dan sifat dari ini mengekangi kebijakan politik terhadap publik pengelolaan dana-dana masyarakat. Pemberian dana kepada instansi vertikal merupakan tindakan yang bertentangan dan melanggar aturan yang lebih tinggi. ( Poer)

0 komentar:

Posting Komentar