Tidak Tertib Administrasi, Parpol Kota Batu Belum Lapor ke BPK

Cahyo Edy Purnomo
Ketua PDI-P Kota Batu

   Dalam rangka penguatan akuntabilitas keuangan negara terkait dengan kegiatan bidang politik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan partai politik, yang penerimaannya berasal dari APBN/APBD. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 34A tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, dinyatakan bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari bantuan APBN dan APBD kepada BPK secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Wewenang yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2011 ini sejalan dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dimana dalam Undang-Undang tersebut BPK mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Peran BPK dalam  memeriksa pengelolaan keuangan partai politik dirasa penting karena pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel diawali dari partai politik yang juga bersih.

    Saat ini administrasi keuangan partai politik di kota Batu tampak belum tertib. Hampir semua partai politik melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan tidak sesuai dengan peruntukan. Selain itu, banyak pula partai politik yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut. Untuk saat ini hanya partai PDI-P Kota Batu yang sudah melaporkan dana tersebut kepada BPK.

“Saat ini partai PDI-P yang sudah menyelesaikan laporan tersebut kepada BPK bulan desember kemarin, karena kami sangat mematuhi undang-undang yang sudah berlaku” ujar Cahyo Edy Purnomo selaku ketua PDI –P Kota Batu.
   Padahal, format laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan itu sangat sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang diperjelas lagi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Menurut Sinal selaku kepala kesbang
   “Saat ini semua partai sudah menyelesaikan laporan BanPol tahun 2012 tersebut,kan sudah diatur oleh undang-undang”.lanjut Cahyo 
   Namun data dilapangan berkata lain,menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan
   “Semua partai dikota batu belum menyelesaikan laporan tersebut,masih satu partai yang sudah melaporkan dana banpol tahun 2012 kemarin”. (gal)

0 komentar:

Posting Komentar