Cahyo Edy Purnomo Ketua PDI-P Kota Batu |
Dalam
rangka penguatan akuntabilitas keuangan negara terkait dengan kegiatan bidang
politik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap
pengelolaan keuangan partai politik, yang penerimaannya berasal dari APBN/APBD.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 34A tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, dinyatakan bahwa
partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran yang bersumber dari bantuan APBN dan APBD kepada BPK secara berkala
satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran
berakhir. Wewenang yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2011 ini
sejalan dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dimana dalam Undang-Undang
tersebut BPK mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara. Peran BPK dalam memeriksa pengelolaan keuangan partai politik
dirasa penting karena pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel
diawali dari partai politik yang juga bersih.
Saat ini administrasi keuangan partai politik di kota Batu tampak belum tertib. Hampir semua partai politik melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan tidak sesuai dengan peruntukan. Selain itu, banyak pula partai politik yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut. Untuk saat ini hanya partai PDI-P Kota Batu yang sudah melaporkan dana tersebut kepada BPK.
“Saat
ini partai PDI-P yang sudah menyelesaikan laporan tersebut kepada BPK bulan
desember kemarin, karena kami sangat mematuhi undang-undang yang sudah berlaku”
ujar Cahyo Edy Purnomo selaku ketua PDI –P Kota Batu.
Padahal,
format laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan itu sangat
sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang diperjelas lagi oleh
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Menurut Sinal
selaku kepala kesbang
“Saat
ini semua partai sudah menyelesaikan laporan BanPol tahun 2012 tersebut,kan
sudah diatur oleh undang-undang”.lanjut Cahyo
Namun
data dilapangan berkata lain,menurut salah satu sumber yang tidak mau
disebutkan namanya mengatakan
“Semua
partai dikota batu belum menyelesaikan laporan tersebut,masih satu partai yang
sudah melaporkan dana banpol tahun 2012 kemarin”. (gal)
0 komentar:
Posting Komentar