Pembangunan Kantor Bersama Kecamatan Lowokwaru Diduga Ada Indikasi Mark-Up


Kian hari Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang semakin tidak becus dalam melaksanakan pengawasan dan pengerjaan bangunan yang menjadi wewenangnya,
bukan satu dua kali saja ketidak becusan ini terjadi. Salah satunya adalah pengerjakan Proyek pembangunan kantor bersama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang
yang dikerjakan oleh CV. Tegar Abadi dengan nilai proyek Rp. 598.072.000,00. Proyek ini seharusnya sudah selesai dan rampung dalam pengerjaannya namun Proyek
yang dilakukan sejak 27 juli 2012 – 23 Desember 2012 hingga saat ini belum selesai dan banyak kekurangan disana – sini (lihat foto). Tampak sangat jelas keadaan
bangunan yang terkesan dibiarkan tidak terselesaikan dengan belum dipasang keramik lantai, semua bagian dinding belum difinishing dan belum dicat.
Bahkan diduga telah terjadi mark-up pada pengerjaan bangunan ini. Bangunan dua lantai dengan luasan 120m2/lantai harus terhenti dengan alasan kekurangan
anggaran. Dari temuan tim EHI pembangunan itu rencananya dilaksanakan dengan 2 tahap, hal ini berarti ada pembengkakan dana. Ketika hal ini dikonfirmasi kepada
Kusnadi selaku camat Lowokwaru menjelaskan, bahwa itu proyek itu dari Dinas Cipta Karya dan kecamatan hanya selaku pemilik lahan saja untuk semua pendanaan
proyek semua dikelola oleh Cipta Karya sendiri.
Dari tim investigasi EHI di peroleh keterangan dari beberapa pemborong bangunan,untuk bangunan 2 lantai dengan nilai berkisar Rp 2.250.000 per meternya, jadi
kalau bangunan dengan luas 120 m2 berlantai 2 = Rp. 540.000.000,-.Yang menjadi pertanyaan sekarang kenapa dengan biaya Rp 598.072.000,- kok belum selesai
terselesaikan dengan alasan kekurangan dana.
Ketika EHI menanyakan hal ini kepada Kepala Bidang Cipta Karya Ir. Ade H, mengatakan bahwa proyek tersebut belum selesai dan masih ada kelanjutannya lagi,
hanya saat ditanya berapa pembiayaan P. Haji (panggilan akrab Ade) tidak dapat menjawab dengan jelas.
Dari informasi yang didapat oleh EHI bahwa LSM Indonesia Anti Korupsi juga akan melayangkan surat kepada Dinas PU terkait kasus ini.




0 komentar:

Posting Komentar