KORUPSI di Indonesia memang sudah tidak bisa
ditolerir lagi, tidak sedikit lembaga yang mengaku akan
memerangi korupsi malah melakukan korupsi besar –
besaran bahkan berjamaah. Memang budaya malu di
negeri kita ini mulai hilang dan diganti dengan budaya
untuk unjuk gigi dan berlomba – lomba memperkaya
diri sendiri. Tidak sedikit lembaga Negara yang seharunya
menjadi ujung tombak dalam memerangi kejahatan
korupsi yang telah melanda Republik ini kini malah
menjadi sarang koruptor dan oknum – oknum yang
memiskinkan bangsa. Salah satu contoh gampang yang
saat ini tengah di Jawa Tengah.
Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)
Polda Jawa Tengah tengah gencar melakukan
penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di Polres Kebumen
2010-2011 yang melibatkan AKBP Andik Setiono
yang pada saat menjabat menjadi Kapolres Kebumen
dengan sangkaan penyalahgunaan anggaran dan saat
ini yang bersangkutan telah di copot dari jabatannya
dan digantikan oleh AKBP Bambang Mudoko, yang sebelumnya
menjabat Kepala Sub Direktorat Registrasi dan
Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas)
Polda Jawa Tengah.
“Itu DIPA (Dana Isian Pelaksanaan Anggaran) Polres
Kebumen, kami belum tahu berapa kerugiannya, karena
memang masih proses penyelidikan,” ungkap Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes
Pol Mas Guntur Laupe saat ditemui di Markas Dit Reskrimsus
Polda Jawa Tengah
Dan penyidikan mengatakan penyelidikan atas kasus
dugaan korupsi itu terus dilakukan dan semua tergantung
dengan hasil penyidikan akan diperiksanya AKBP Andik
Setiono nantinya.
“Kalau memang nanti terbukti ada penyimpangan dan
cukup bukti, tentu akan kami periksa,” tandasnya.
Selain ditangani oleh Dit Reskrimsus kasus penyelewengan
ini juga ditangani oleh Bidang Profesi dan
Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, jika memang
yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka akan
dikenakan hukuman sesuai dengan undang – undang
yang berlaku apalagi yang bersangkutan merupakan
penegak hukum dinegeri ini.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen
Pol Didiek Sutomo Tri Widodo mengatakan pencopotan
dilakukan lewat telegram rahasia (TR) awal pekan lalu.
“Pencopotan karena melanggar sumpah jabatan dan
ketentuan hukum, upacara serah terima jabatan itu dilakukan
Senin 25 Februari lalu,” ungkapnya di Mapolda
Jawa Tengah, Kamis.
Didiek juga mengatakan akan mencopot salah satu
perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes)
Pol, yang bertugas di Mapolda Jawa Tengah. Namun
belum diketahui siapa yang bersangkutan dan atas
indikasi apa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)
Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono, membenarkan
terkait hal itu.
“Iya, dugaan korupsi, TR (Telegram Rahasia) dari
Mabes belum turun, tetapi disprinkan Kapolda, pengukuhan
resmi nanti menunggu dari Mabes Polri,” ungkapnya
saat dikonfirmasi.
“Informasi awalnya tentang penyalahgunaan anggaran
terkait jabatannya, Surat Perintah dari Kapolda Jawa
Tengah sudah kami terima,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Jawa
Tengah, Kombes Alex Alim Rewos, menyatakan bahwa
AKBP Andik Setiono melanggar disiplin sebagai anggota
Polri. Kasusnya adalah penyalahgunaan wewenang saat
menjabat Kapolres Kebumen pada 2010-2011.
“Kalau korupsi itu baru dugaan, namun untuk pelanggaran
disiplin iya,” ungkapnya melalui pesan singkat (SMS).
Salah satu kasusnya, antara lain; penyimpangan anggaran,
yakni dana keperluan penyidikan dipakai untuk membangun
fasilitas.
Di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, sudah dua
Kapolres dicopot jabatannya karena dugaan korupsi.
Sebelumnya adalah AKBP Agustin Hardiyanto yang
menjabat Kapolres Tegal. Pencopotan dilakukan pada
Februari 2009 oleh Kapolda Jawa Tengah saat itu, Irjen
Pol Alex Bambang Riatmodjo.
Agustin sendiri akhirnya divonis Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang pada
Jumat 15 Februari 2013, lalu dengan tiga tahun penjara,
membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan
penjara dan mengembalikan uang pengganti kerugian
negara Rp256 juta subsidair dua tahun penjara. Vonis
dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono
sebagai ketua majelis dengan hakim anggota masingmasing;
Erintuah Damanik, dan Shininta Sibarani.
Kasus korupsi yang menjeratnya adalah penyelewengan
Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres
Tegal, dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Kabupaten Tegal, dan dana pemilihan Gubernur
Jawa Tengah 2008.
Berdasarkan fakta hukum persidangan majelis menjelaskan,
total dana yang diterima oleh pihak Polres
Tegal pada berbagai gelaran itu mencapai Rp4,9miliar.
Selain dana pengamanan kepala daerah setempat dan
pengamanan pemilihan gubernur, dana itu juga diperuntukan
untuk kegiatan operasional Polres Tegal.
Masing-masing; Operasi Ketupat Candi, Operasi Lilin
Candi, Operasi Curanmor Candi, Operasi Curat Candi,
Operasi Rusa Candi, Operasi Zebra Candi hingga
Operasi Pekat Candi 2008.
Total dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
mencapai Rp1,49miliar. Namun demikian, Majelis
mengganggap terdakwa terbukti menggunakan dana
untuk kepentingan pribadi senilai Rp256 juta.
Hal itu menjadi landasan majelis untuk menentukan
besaran uang pengganti kerugian negara yang harus
dibayarkan terdakwa. Kasus ini belum mempunyai kekuatan
hukum tetap, karena masih dalam tahap banding.
Label:
EDISI VIII
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar