Lagi - lagi ditemukan modus permainan tiket dalam agenda perjalanan dinas luar
daerah kalau edisi lalu diketemukan di kawasan Pemkab Malang kali ini didapatkan
pada Pemkot Malang. Pada Tahun Anggaran 2010 Bagian Umum Sekretariat Daerah
kota Malang menganggarkan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 421.790.000,00
dan hanya terealisir sebesar Rp 343.167.100,00 atau sekitar 92,69%.
Data yang ditemukan tim EHI menunjukkan bahwa telah terjadi dugaan tindak
pidana korupsi mengenai bukti pengeluaran pada perjalanan dinas luar daerah dengan
melampirkan tiket pesawat, airport tax , boarding pass yang tidak asli atau
sah dari maskapai yang digunakan. Jumlah belanja perjalanan dinas yang tidak didukung
dengan bukti asli dan sah sebesar Rp.77.831.000,00 dengan rincian sbb.
No. Inisial nama dalam Dokumen Pertanggung jawaban Besar
1 Sh Rp 16.908.000,00
2 MFH Rp 28.542.000,00
3 AE Rp 16.817.000,00
4 JKS Rp 3.206.000,00
5 AS Rp 12.358.000,00
Jumlah Total Rp 77.831.000,00
Ketidak jujuran yang mereka lakukan dengan dalih bahwa perjalanan dinas luar
daerah di linkungan pemerintah kota Malang pada tahun anggaran 2010 mereka
anggap minim sehingga perlu diadakan tindakan untuk menutup kekurangan tersebut.
Keadaan semacam diatas telah menyebabkan kelebihan pembayaran belanja
daerah sebesar Rp77.831.000,00 hal ini disebabkan :
1. Pihak – pihak yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban perjalanan
dinas tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengajuan dokumen
pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
2. Kepala SKPD,PPTK,dan Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat
Daerah kurang cermat dalam melaksanakan tugas pengawasan, pengendalian,
pengecekan data dan pembayaran biaya perjalanan dinas.
Secara lengkap Data perjalanan Dinas Luar daerah itu adalah sbb:
Ketika wartawan EHI mengkonfirmasi kepada HK selaku bendahara waktu itu, didapat
sedikit keterangan yang menyatakan bahwa selama ini bendahara sudah melakukan
langkah yang menurutnya logis yakni akan memberikan SPJ jika berkas – berkas bukti
perjalanan telah lengkap selebihnya EHI dialihkan ke DH selaku kasubag umum sekertariat
daerah dan darinya diperoleh penjelasan bahwa realisasi
di lapangan terkadang memang tidak sesuai dengan apa
yang direncanakan, dan menurutnya hal itu wajar bahkan
tidak mungkin akan diadakan agenda perjalanan yang tidak
diperlukan cuma karena ingin mengepaskan dengan
rencana anggaran, disinggung soal kemungkinan adanya
tiket abal – abal, dijawab bahwa tugas dan wewenangnya
sebatas memeriksa kelengkapan berkas bukti perjalanan
tidak sampai meluas hingga harus mengkroscek keabsahan
tiket ke maskapai yang digunakan dalam perjalanan sebab
masih banyak tugas dan pekerjaan yang menunggu untuk
diselesaikan, tutupnya mengakhiri wawancara. Dari beberapa
informasi yang dihimpun oleh tim EHI ditemukan bahwa
hal tersebut dilakukan untuk tambahan uang saku atasan.
Menurut Drs. Syarifudin Nahar, penasehat LSM Indonesia Anti Korupsi ketika
diwawancara tim EHI mengenai keadaan di atas mengatakan, hal itu bisa terjadi
karena beberapa sebab:
Pertama : karena kinerja yang kurang cermat dari pihak yang mengawasi dan menangani.
Kedua : karena ada indikasi penyalahgunaan wewenang.
Ketiga : karena ada kongkalikong dengan pengusaha travel tertentu.
Tersebut diatas sangat bertentangan dengan :
A. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal
18 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan / atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan
akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
B. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 60 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
C. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tentang Disiplin
PNS Pasal 4
Setiap PNS dilarang: 1. menyalahgunakan wewenang
D. UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
Pasal 3 yang berbunyi :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dan Pasal 4 yang berbunyi :
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak
menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dan Pasal 3.
E. UU RI Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara
Pasal 24 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan
dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk
kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.
000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat palsu dokumen
yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Menghadapi era ini, kinerja pemerintah memang benar benar dituntut, profesional,
transparan, akuntabel serta memenuhi standar pelayanan yang diharapkan publik, sebab
masyarakat yang mereka hadapi semakin hari bukan semakin bloon dan idiot tapi semakin
kritis dan terus berkembang wawasan sosial dan hukumnya sehingga adalah tidak
benar dan tidak semestinya jika pihak pemerintah menjadi kebakaran jenggot manakala
kelemahan dan keculasannya dikritisi publik, sepertinya kita belum lupa amat dengan
pepatah sewaktu kita masih SD yang dulu sekali pernah
kita dengar Raja Adil Raja disembah dan Raja Lalim
Raja dibantah, dan semua itu kita lakukan demi terciptanya
tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa di
negara yang amat kita cinta Indonesia, kata Syarifudin
Nahar mengakhiri komentarnya, hampir senada juga
dikatakan oleh Sugiono SH selaku penasihat PERADI dan
ketua DPC IPHI Kota Malang,bahwa hal ini harus segera
disidik oleh Kejaksaan atau kepolisian, selama ini kinerja
kedua instansi di Kota Malang sangat dipertanyakan oleh
rakyat, seolah olah kekuasaan yang sangat besar ditangan
mereka untuk membawa para KORUPTOR kandas seolah
olah asap ditiup angin,kejaksaan atau kepolisian harus
segera turun tangan, walaupun seandainya uang kerugian
negara sudah dikembalikan, mereka harus baca undang undang tipikor, mereka harus
baca undang undang tersebut berkali kali agar mereka segera mengerti dan kemudian
menangkapi para KORUPTOR perusak negara ini, JADI HARIMAU WALAU HANYA
SEHARI AKAN LEBIH TERHORMAT DARIPADA MENJADI DOMBA SEMINGGU
demikian komentar pengacara yang tetap awet muda ini, dengan tersenyum. (Poer)
Label:
EDISI VIII
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar