Kepala Satpol PP Kota Malang Terbukti Tidak Mampu dan Tidak Paham Akan Tugas dan Fungsinya, Hingga Layak Dicopot


SATPOL PP KOTA MALANG TUDING PIHAK IRIGASI JATIM
BERTANGGUNGJAWAB


“Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah izin yang
diberikan dalam mendirikan/mengubah bangunan.” Hal ini merupakan Kata
yang tertulis pada Perda PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 8 TAHUN 2009
TENTANG TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIJINAN
TERPADU KOTA MALANG.
Akan tetapi Perda tersebut tidak berlaku di kota Malang, hal ini dibuktikan dengan
masih banyaknya bangunan liar tanpa memiliki IMB berdiri dengan nyamannya dan
tanpa mendapat tidakan yang berarti dari pihak – pihak berwenang hingga terjadi kesan
pembiaran oleh pemerintah Kota Malang, dan itu semua tidak lepas dari kurangnya
pengawasan dan kedisiplinan beberapa pihak yang seharusnya menegakkan Perda,
Perwal, dan bukan malah melangkahi Peraturan yang seharus ditegakkan. Salah
satu pihak yang dirasa paling berwenang dan bertanggung jawab atas penegakan Perda
tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Malang, dan untuk
mendapatkan informasi yang lebih jelas tim investigasi EHI melakukan konfirmasi tentang
banyaknya bangunan liar di kota Malang.
Seperti halnya bangunan yang ada di Teluk Grajakan Kelurahan Pandawangi yang
sudah di beritakan Di Koran Entitas Hukum Indonesia edisi 6 dan 7, Tim investigasi
EHI telah melakukan konfirmasi Kepada beberapa pihak yang dirasa memiliki tanggung
jawab atas berdirinya bangunan yang ada disempadan jalan dan sempadan sungai
tersebut. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tindakan yang akan dilakukan oleh Satpol
PP Kota Malang, maka tim investigasi EHI menemui
kepala penyidikan Bashori di kantor Satpol PP.
Bashori menyatakan jika bangunan yang ada disepanjang
jalan Teluk Grajakan kelurahan Pandanwangi
itu berdiri karena adanya ijin pemanfaatan dari pihak
Irigasi Jawa Timur. Memang secara langsung tidak ada
ijin dari pemerintah kota Malang karena wilayah
tersebut merupakan wilayah Irigasi jawa Timur.
“Memang tidak ada ijin membangunannya karena
bangunan sudah lama, dan itu Kewenangan irigasi Jatim
kami pemerintah kota Malang tidak bisa ikut-ikut, tapi
karena ada di kota Malang harusnya ada “nuwun
sewu” kepada pemerintah kota Malang, untuk itu kami
menghimbau kepada pemilik bangungn yang ada untuk
mengurus surat – surat ke Dinas Perijinan Kota Malang”.
“Memang terkesan disitu ada pembangunan baru
padahal tidak seperti itu, sebenarnya bangunan itu
sudah lama namun pada saat terjadi banjir kemarin pihak Pemkot meminta kepada
pemilik bangunan untuk merubuhkan bangunannya agar “Dego” bisa masuk dan
membersihkan barongan yang menyumbat aliran sungai dan pemiliknya mengijinkan
dan setelah selesai maka pemilik melakukan pembangunan lagi, jadi sebenarnya itu
bangunan lama yang dibangun ulang jelas Bashori saat ditanya mengapa Satpol PP
membiarkan pendirian bangunan baru.
“Mungkin kalau aset Pemkot saya tangani langsung, tapi ini beda harus pihak Irigasi
Jatim yang turun dan kita diajak, dan yang harusnya semua tanggung jawab atas
berdirinya bangunan yang ada bermuara pada Irigasi Jatim”.
Petugas satpol PP dengan wajah BLO’ON melontarkan pertanyaan yang tidak
seharusnya dan tidak layak di ucapkan oleh seorang petugas Satpo PP kepada Tim EHI
yang cukup menegaskan bahwa Satpol PP tidak paham akan tugas dan fungsinya
“Mengganggunya apa sih ?? toh kira-kira yang di ganggu siapa ??” dengan
adanya bangunan yang ada di Jalan Teluk Grajakan yang sudah jelas melanggar perda.
Menanggapi pertanyaan Bashori yang terkesan ngawur dan seenaknya sendiri Tim
EHI –pun menjawab, “Yang kami khawatirkan jika terjadi banjir bagaimana nasib penghuninya
karena bangunan terletak di bibir sungai, dan bangunan tersebut jelas melanggar
Perda tidak memiliki IMB dan terletak di sempadan sungai dan sempadan jalan”.
“Iya tapikan itu belum terjadi” dengan nada santai Bashori menjawab, memang
kalau kita berbicara manusia harus manusiawi tapi kita juga harus menempatkan aturan
pada ranahnya sendiri “kami sudah melakukan Pembinaan pengawasan, penyuluhan,
dan kemarin ada 2 orang dari pihak masyarakat kesini, kami sarankan untuk mengurus
ijin dan bersedia mengurus, tanahnya murni milik irigasi Jatim, terkait dengan tempat
yang ada di sempadan jalan dan sungai makanya kami suruh mengurus ijin” lanjut
Bashori
“Itu kan kewenangan perijinan nantinya, saya hanya menyarankan untuk mengurus
surat ijin mendirikan bangunan, dan mereka juga sudah membuat surat pernyataan
untuk mengurus ijin terlepas adanya kendala nantinya, tapi mereka sanggup mengurus
ijin”
“Dari pihak masyarakat juga menunjukkan surat pemanfaatan lahan dari irigasi
sebenarnya tanah tersebut adalah tanah irigasi bukan milik pemda, Surat dari Dinas
Pengerjaan Umum Pengairan Surabaya surat pemakaian tanah dari provinsi Jatim yang
mengeluarkan dinas pengairan, dan itu ada retribusi, yang mengeluarkan ya Dinas
Pengairan”
Saat hal ini dikonfirmasikan kepada Triyoso, SH selaku praktisi hukum menjelaskan
atas terjadinya permasalahan ini “Ini paling Cuma bentuk ketidak pahaman Satpol
PP Kota Malang saja, ga pantes Satpol PP Kota Malang masih mengucapkan
siapa yang mengaggu padahal sudah jelas-jelas bangunan tersebut melanggar
perda, dan orang awam pun mengerti kalau berada disempadan jalan dan
sempadan sungai sudah tidak mungkin lagi dapat dikeluarkan IMBnya, hebat
juga ini Satpol PP mau bertindak kalau sudah terjadi banjir, sangat-sangat
tidak layak dan memang pantas buat dicopot”
Seharusnya Satpol PP Kota Malang lebih memahami dan mengerti peraturan terutama
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI
DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 2
(1) Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Perda, Pera
turan Walikota dan Keputusan Walikota, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Pasal 3
Satpol PP mempunyai tugas pokok menegakkan Perda, Peraturan Walikota dan
Keputusan Walikota, serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Pasal 5
Polisi Pamong Praja berwenang :
a. melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur,
atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda, Peraturan Walikota dan
Keputusan Walikota;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu
keter tiban umum dan ketenteraman masyarakat terkait dengan Perda, Peraturan Walikota
dan Keputusan Walikota;
c. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
d. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan
hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda, Peraturan Walikota dan
Keputusan Walikota; dan
e. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyrakat, aparatur, atau badan
hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan
Walikota.


0 komentar:

Posting Komentar