DUNIA pendidikan kembali dicoreng dengan prilaku
para pelaku korupsi yang tidak memandang bulu dan
tak tahu malu siap mencari keuntungan untuk dirinya
sendiri. Saat ini dunia pendidikan di Indonesia khususnya
di Bojonegoro tercoreng dengan ulah segelintir orang
yang ingin mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya
bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) berupa sepuluh jenis
permainan indoor dan outdoor edukatif bagi 132 kelompok
belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
se-Kabupaten Bojonegoro tahun 2011 senilai Rp 1,8
miliar dari APBN dan bantuan ini seharusnya langsung
diterima dan masuk kedalam rekening masing
– masing Paud yang menerimanya. Dari ketentuan
yang berlaku semestinya setiap Paud menerima
bantuan senilai Rp. 8 juta tetapi dalam kenyataannya
setiap sekolah hanya menerima Rp. 800 ribu dan
diberikan permainan yang kualitasnya dibawah standard
serta tidak sesuai spesifikasi dan jika digunakan
akan membahayakan bagi penggunanya terutama
anak – anak yang masih dibawah umur.Kasus dugaan
korupsi ini diperkirakan menimbulan kerugikan
negara Rp 350 juta.
Atas kejadian dugaan korupsi ini sebanyak 132
Kepala PAUD di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,
diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi dana
Potong Uang PAUD, Dua Oknum Dinas
Pendidikan Bojonegoro Dijadikan Tersangka
bantuan alat peraga pendidikan senilai Rp1,8 miliar oleh
penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penyidikan
ini berlangsung tertutup di aula Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bojonegoro dan telah menyeret dua nama tersangka,
yakni Kumaidi mantan Bendahara Pendidikan
Formal Informal (PNFI), dan Erlita, tenaga honorer Dinas
Pendidikan Kabupaten Bojonegoro selain itu turur diperiksan
pula sebagai saksi Husnul Khuluq yang juga
mantan Sekda Pemkab Gresik, hal ini disampaikan oleh
Kepala Kejari Bojonegoro, Tugas Utoto.
“Husnul Khuluq sudah diperiksa. Ya, sebagai saksi”
ujar Tugas Utoto, di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro,
Kamis.
Menurut Tugas Utoto, penyidikan kasus dugaan korupsi
bantuan alat edukatif pada Paud ini masih berjalan.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka
bisa bertambah bila ditemukan alat bukti yang cukup.
Jika penyidikan telah selesai penyidik Kejati Jatim akan
menyerahkan berkas untuk penyusunan tuntutan pada
jaksa penuntut umum Kejari Bojonegoro. Jaksa yang
menangani perkara dugaan korupsi ini merupakan
jaksa gabungan dari Kejari Bojonegoro dan Kejati
Jatim karena dari awalnya kasus ini diadukan ke
penyidik Kejati Jatim.
“Kedua orang yang berasal dari pegawai Dinas
Pendidikan (Dindik) Kabupaten Bojonegoro tersebut
sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu
dekat, kedua orang ini akan kami panggil dan kami
periksa dengan status tersangka, “ ungkap Rohmadi.
“Kepada para kepala sekolah, para tersangka mengatakan
jika merekalah yang bertugas mengkoordinir
pembelian APE untuk 132 PAUD yang ada di Kabupaten
Bojonegoro. Dari anggaran yang diberikan Dindik Kabupaten
Bojonegoro sebesar Rp 8 juta untuk pembelian
alat peraga tersebut, para tersangka meminta
Rp 7,2 juta,” tutur Rohmadi.
Setelah para tersangka memotong
anggaran untuk pengadaan
alat peraga sebesar Rp. 7,2 juta,
para tersangka kemudian mengembalikan
sisa uang ke masing-masing
PAUD. Sisa uang setelah dipotong
sebesar Rp 800 ribu. “Setelah
menerima uang dari masing-masing
PAUD sebesar Rp. 7,2 juta, alat peraga
untuk siswa PAUD di Kabupaten
Bojonegoro itu akhirnya datang
juga dan didistribusikan ke masingmasing
PAUD. Namun sayangnya,
kedua tersangka ternyata menggelembungkan
harga alat peraga
untuk PAUD ini, “ ujar Rohmadi.
Label:
EDISI VIII
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar