Kurang Pengawasan Proyek Jembatan Punten Terbengkalai


   
Proyek pembangunan infrastruktur yang ada di negeri ini teramat rentan terhadap tindak pidana korupsi , mulai prilaku penetapan nilai kontrak, penunjukan rekanan hingga proses pengerjaan banyak menimbulkan celah – celah hukum tindak pidana korupsi. Banyak terjadi pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak, keterlambatan pengerjaan hingga tidak lengkapnya data yang tertera di papan proyek.

Pengawasan terhadap pengerjaan proyekpun terkesan tidak tegas hingga memberikan peluang terjadinya tindak pidana korupsi, mulai dari tingkat desa, kota, kabupaten hingga provinsi. Hal ini juga terjadi dalam pengerjaan proyek yang ditangani oleh Pemerintah provinsi (Perprov) Jawa Timur, yaitu Proyek pengerjaan pelebaran jembatan Punten Turus yang berada di jalan Jurusan Jalan Raya Punten.  Dalam papan pengerjaan yang terdapat dilokasi tidak tercantum besaran dana yang digunakan dalam pengerjaan proyek pelebaran selain itu juga tidak tercantum waktu pelaksanaan proyek.

   Proyek milik Provinsi Jatim bekerjasama dengan CV. Cakrawala dan mendapat sumber dana dari DPA – SKPD Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang terdapat di jalan menuju Selecta ini juga terkesan sembarangan dengan tidak tertatanya material kerikil dan tanah yang disediakan hingga meluber ke jalan, padahal jalan tersebut merupakan jalan utama yang banyak dilalui oleh kendaraan untuk menuju tempat wisata hingga riskan menimbulkan kecelakaan bagi para pengguna jalan.
Saat Tim Investigasi lensa berada dilokasi tidak tampak pekerja  yang sedang melaksanakan pekerjaan dan proyek terkesan terbengkalai tanpa adanya pengawasan .




0 komentar:

Posting Komentar