DALAM persidangan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), akhirnya Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah non aktif Riza
Kurniawan divonis tiga tahun penjara dan juga harus membayar denda Rp100 juta
subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp127 juta
subsider 1 tahun penjara.
Dalam persidangan yang diketuai Ifa Sudewi
dengan hakim anggota Dolman Sinaga dan Kalimatul Jumro, Riza yang merupakan politikus
Partai Amanat Nasional (PAN) terbukti secara meyakinkan melakukan dugaan
korupsi dalam dana bantuan sosial (Bansos) bidang keagamaan Pemprov Jateng
tahun 2008
Politisi PAN, Riza |
Persidangan juga dihadiri jaksa penuntut
umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid.Tampak di kursi penuntut umum
Edius Manan, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari
Mungkid.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdapat
penyimpangan Rp1,193 miliar dari dana bantuan sosial bidang keagamaan yang
bersumber dari uang negara dalam penyalurannya di 18 masjid di Kabupaten
Magelang,” kata Hakim Dolman Sinaga.
Uang tersebut terbukti dipakai terdakwa
Rp1,150 miliar dan sisanya dipakai Imam Santoso, terdakwa lain dan M Jafar
Nasir,tersangka lain kasus korupsi dana bansos bidang keagamaan tersebut.
“Terdakwa sempat mengembalikan uang
Rp1,026 miliar, sisa uang dana bansos yang belum dikembalikan Rp167 juta. Uang
itu terinci ada di tangan terdakwa Rp127 juta, Rp40 juta ada di Imam dan diberikan oleh terdakwa sebagai ucapan terima
kasih setelah membantu mengumpulkan dan menyetorkan potongan dana bansos yang
menyimpang tersebut,” papar Dolman Sinaga.
Sementara itu,Hakim Ifa Sudewi menegaskan
korupsi bermodus memotong dana bansos tersebut diperintah terdakwa dan dibantu
oleh Imam Santoso dan M Jafar Nasir.
Terdakwa telah memerintahkan agar bantuan
untuk tiap masjid dipotong, dari 100 juta menjadi 60 -70 juta dan sisanya masuk
di kantong terdakwa. Atas tindakannya ini terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 ayat (1) junctoPasal 18 UU No 31/1999
sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/- 2001 tentang Pemberantasan
TindakPidanaKorupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun
tim JPU langsung menyatakan banding.“ Saya langsung menyatakan banding karena
ingin mencari keadilan,” ujar terdakwa Riza sesaat usai persidangan. Sementara
itu, JPU Edius Manan langsung menyatakan banding.Alasannya,dia berbeda pendapat
dengan majelis tentang pasal yang terbukti dilanggar oleh terdakwa.
0 komentar:
Posting Komentar