Potong Dana Masjid, Politikus PAN Di Vonis 3 Tahun Penjara


    DALAM persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akhirnya Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah non aktif Riza Kurniawan divonis tiga tahun penjara dan juga harus membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp127 juta subsider 1 tahun penjara.
     Dalam persidangan yang diketuai Ifa Sudewi dengan hakim anggota Dolman Sinaga dan Kalimatul Jumro, Riza yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) terbukti secara meyakinkan melakukan dugaan korupsi dalam dana bantuan sosial (Bansos) bidang keagamaan Pemprov Jateng tahun 2008
Politisi PAN, Riza
     Persidangan juga dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid.Tampak di kursi penuntut umum Edius Manan, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mungkid.
     “Berdasarkan fakta persidangan, terdapat penyimpangan Rp1,193 miliar dari dana bantuan sosial bidang keagamaan yang bersumber dari uang negara dalam penyalurannya di 18 masjid di Kabupaten Magelang,” kata Hakim Dolman Sinaga.
     Uang tersebut terbukti dipakai terdakwa Rp1,150 miliar dan sisanya dipakai Imam Santoso, terdakwa lain dan M Jafar Nasir,tersangka lain kasus korupsi dana bansos bidang keagamaan tersebut.
     “Terdakwa sempat mengembalikan uang Rp1,026 miliar, sisa uang dana bansos yang belum dikembalikan Rp167 juta. Uang itu terinci ada di tangan terdakwa Rp127 juta, Rp40 juta ada di Imam dan  diberikan oleh terdakwa sebagai ucapan terima kasih setelah membantu mengumpulkan dan menyetorkan potongan dana bansos yang menyimpang tersebut,” papar Dolman Sinaga.
     Sementara itu,Hakim Ifa Sudewi menegaskan korupsi bermodus memotong dana bansos tersebut diperintah terdakwa dan dibantu oleh Imam Santoso dan M Jafar Nasir.
     Terdakwa telah memerintahkan agar bantuan untuk tiap masjid dipotong, dari 100 juta menjadi 60 -70 juta dan sisanya masuk di kantong terdakwa. Atas tindakannya ini terdakwa secara sah  dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 ayat (1) junctoPasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/- 2001 tentang Pemberantasan TindakPidanaKorupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
     Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun tim JPU langsung menyatakan banding.“ Saya langsung menyatakan banding karena ingin mencari keadilan,” ujar terdakwa Riza sesaat usai persidangan. Sementara itu, JPU Edius Manan langsung menyatakan banding.Alasannya,dia berbeda pendapat dengan majelis tentang pasal yang terbukti dilanggar oleh terdakwa. 

0 komentar:

Posting Komentar