Pembantu Rektor UNJ Diancam 20 Tahun Penjara


SETELAH menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Pembantu Umum Rektor III Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Fahrudin Arbah, didakwa korupsi pengadaan barang dan jasa alat laboratoritm pada 2010 yang alokasi anggarannya berasal dari Dinas Pendidikan Tinggi tahun 2010. Korupsi itu dilakukan bersama-sama ketua panitia pengadaan bernama Tri Mulyono.

Atas perbuatannya tersebut, Fahrudin dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana adalah 20 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar. Atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang yang sama.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjelaskan, pada 2010 UNJ belanja peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium dengan alokasi pagu anggaran Rp 17 miliar.  Atas rencana itu, pada 5 Januari 2010, kuasa pengguna anggaran yang juga merupakan Rektor UNJ, Bejo Suyanto, menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk beberapa kegiatan.

Kegiatan tersebut di antaranya pembangunan gedung dan fasilitas pendidikan, pengadaan mebel penunjang, pengadaan alat lab pendidikan, pengadaan peralatan penunjang operasional perkantoran, rehabilitasi Gedung Daksinapati tahap III dan Gedung Pasca Sarjana, pengerjaan Civil World New Building, pengadaan pengembangan staf akademik dan studi lanjut S3 di luar negeri, dan pengadaan konsultan implementasi pengembangan kurikulum.

Jaksa tersebut menuturkan pada 27 Juli 2010, UNJ membuka pendaftaran pengadaan peralatan labaratorium. Namun perusahaan yang mendaftar pada saat itu didominasi dari kelompok konsorsium Grup Permai (perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet) yakni PT Dulango Raya, PT Eksartek, PT Marel Mandiri, PT Nuri Utama Sanjaya, PT Daya Meri Persada, dan PT Darmo Sepion, kecuali CV Sinar Sakti.

Menurut Jaksa Rahmad Purwanto, terdakwa Fahrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Ketua Panitia Pengadaan Tri Mulyono melakukan kesepakatan dengan Grup Permai untuk menunjuk perusahaan tertentu sebagai pemenang lelang. Berkas Tri sendiri terpisah dari terdakwa Fahrudin.

Penentuan perusahaan tertentu sebagai pemenang tender terjadi setelah dilakukannya penjelasan pekerjaan (aanwijzing) oleh UNJ. Penentuan ini terjadi lantaran Staf Pemasaran PT Anugrah Nusantara Meilia Rieke dan Wakil Direktur Grup Permai Gerhana Sianipar yang menemui terdakwa.

Meilia dan Gerhana kembali menemui Fahrudin untuk mengatur perusahaan pemenang lelang. Akhirnya diputuskan pemenangnya adalah PT Marel Mandiri. Padahal, PT Marel hanya dipinjam namanya oleh PT Anugrah Nusantara. Panitia juga tidak melakukan evaluasi penawaran.

Seperti yang bisa ditebak, penentuan PT Marel ini tentunya dengan menggunakan imbalan. Meilia memberikan imbalan (suap) kepada Fahrudin dan Tri Mulyono. Mereka memberikan uang secara bertahap sejak Februari sampai Desember 2010 dengan total jumlah uang Rp 873 juta.

"Pada sekitar Juli 2010, Meilia juga memberikan komputer jinjing merek Sony Vaio, kepada Rektor UNJ, Bejo Suyanto," ujar jaksa.

Menurutnya, selaku PPK, terdakwa tak melaksanakan tugasnya sesuai aturan. Bahkan, terdakwa Fahrudin beserta Tri secara sadar mengetahui bahwa pemenang lelang dikendalikan oleh satu perusahaan tertentu yang dipinjam benderanya. Meski demikian, panitia juga tidak melakukan evaluasi penawaran.

Bukan hanya itu, jaksa juga menilai, terdakwa dan Tri juga telah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap alat-alat laboratorium yang akan ditenderkan. HPS yang dibuat terdakwa dan Tri ini tak melalui harga survey pasar.

Menurut jaksa, HPS tersebut ditentukan dari brosur alat laboratorium yang dikumpulkan oleh Grup Permai yang diperintahkan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manullang melalui Meilia. Tri juga diketahui telah menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan brosur itu, tanpa melibatkan anggota panitia lain. Alhasil, selaku Ketua Panitia, Tri memutuskan pengadaan terhadap 90 jenis barang sebanyak 545 unit dengan total harga Rp16,99 miliar. Hal itu menyimpang dari Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatan Fahrudin dan Tri Mulyono, menurut jaksa, kerugian yang dialami negara mencapai Rp 5,17 miliar.



0 komentar:

Posting Komentar