Bupati Banyuwangi, Ratna. |
SETELAH
terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi pembangunan Lapter pelepasan tanah
untuk proyek lapangan terbang Bandara Blimbingsari di Banyuwangi senilai Rp
19,7 miliar akhirnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Bupati
Banyuwangi Periode 2005-2010 Ratna Ani Lestari dengan hukuman 5 tahun penjara
dan telah terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Semua unsur dalam pasal tersebut telah
terpenuhi sehingga terdakwa harus dihukum sesuai perbuatannya,” kata Ronius
selaku ketua Majelis hakim
Saat menjabat Bupati Banyuwangi tahun 2006
dan 2006, Ratna telah melakukan pengadaan lahan untuk lapangan terbang
Blimbingsari yang menyalahi ketentuan. Dalam proses pengadaan lahan ini Ratna
bertindak sebagai ketua tim. Untuk menentukan harga tanahnya, Ratna tidak
melibatkan tim penaksir, tapi hanya dilakukan antara tim pengadaan dengan pemilik
tanah dan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 15
November 2007, penetapan nilai ganti rugi tidak didukung daya tentang taksiran
harga ganti rugi tanah oleh panitia pengadaan maupun dokumentasi mengenai
proses musyawarah dengan pemilik tanah. Nilai ganti rugi yang diberikan pun
jauh dari nilai jual obyek pajak (NJOP).
Dan pada tahun 2006, NJOP untuk tanah tersebut sebesar Rp 847,2 juta Tapi oleh terdakwa dibeli seharga Rp 60.000 per meter persegi atau sebesar Rp 7,398 miliar, sehingga selisih antara NJOP dan ganti rugi pemda Rp 6,551 miliar. Sementara untuk tahun 2007, nilai NJOP sebesar Rp 1,930 miliar. Namun oleh terdakwa malah diharga Rp 70.000 per meter persegi atau sebesar Rp 15,145 miliar. Sehingga selisihnya mencapai Rp 13,214 miliar.
”Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp 19,766 miliar dihitung total selisih antara NJOP dengan ganti rugi pemda selama tahun 2006 dan 2007,” ungkap majelis hakim.
Selain hukuman badan jaksa juga menuntut agar terdakwa dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta atau diganti dengan pidana tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Ratna pidana penjara 9 tahun (108 bulan).
Usai sidang, Ratna tetap tegar. Bahkan beberapa kali tampak bibirnya tersungging senyum. Saat diminta komentarnya, Ratna menolaknya. ”Saya pikir-pikir masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” pungkasnya.
Dan pada tahun 2006, NJOP untuk tanah tersebut sebesar Rp 847,2 juta Tapi oleh terdakwa dibeli seharga Rp 60.000 per meter persegi atau sebesar Rp 7,398 miliar, sehingga selisih antara NJOP dan ganti rugi pemda Rp 6,551 miliar. Sementara untuk tahun 2007, nilai NJOP sebesar Rp 1,930 miliar. Namun oleh terdakwa malah diharga Rp 70.000 per meter persegi atau sebesar Rp 15,145 miliar. Sehingga selisihnya mencapai Rp 13,214 miliar.
”Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp 19,766 miliar dihitung total selisih antara NJOP dengan ganti rugi pemda selama tahun 2006 dan 2007,” ungkap majelis hakim.
Selain hukuman badan jaksa juga menuntut agar terdakwa dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta atau diganti dengan pidana tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Ratna pidana penjara 9 tahun (108 bulan).
Usai sidang, Ratna tetap tegar. Bahkan beberapa kali tampak bibirnya tersungging senyum. Saat diminta komentarnya, Ratna menolaknya. ”Saya pikir-pikir masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar