diduga terjadi 'mark up'' kejari kota batu harus menindaklanjuti !
Kebocoran keuangan negara ataupun daerah kerap kali berasal dari
sektor pengadaan barang dan jasa. Bahkan sektor pekerjaan yang satu ini,
disebut-sebut oleh KPK menjadi item tindak pidana korupsi terbesar di negeri
ini. Kompleksitas ruang lingkup dan panjangnya proses birokrasi, serta
lemahnya pengawasan dan pengendalian dalam penanganannya, menciptakan
celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh beberapa oknum ataupun golongan tak
bermoral untuk meraup keuntungan lebih, dan jauh lebih besar lagi.
Dan
lagi-lagi, “kedok” ketidak profesionalan Panitia Pengadaan dalam hal
ini PPK dan PPTK, serta lemahnya pengawasan dari Pengguna
Anggaran pengadaan yang notabene bertindak sebagai penanggungjawab
anggaran dalam pengerjaan pengadaan, kembali berujung pada pemborosan keuangan
negara atau daerah, yang tak banyak tak jelas ujung kasusnya.
Seperti
halnya pada pengadaan kendaraan operasional Sekretariat Daerah kota Batu.
Berdasarkan data Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada tahun
2010, seketariat daerah kota Batu mendapatkan alokasi dana untuk pengadaan
barang berupa kendaraan dinas/operasional guna peningkatan sarana dan
prasarana aparatur. Pengadaan yang dilaksanakan oleh Bagian Perlengkapan
Sekretariat Daerah kota Batu ini, dan bekerjasama dengan PT GP sebagai penyedia barang tertanggal 21
Mei 2010 dan dikerjakan selama 60 hari kerja. Pengadaan kedua jenis kendaraan
ini meliputi belanja modal kendaraan tamu sedan (Honda Accord 2.4 L Vti AT
tahun 2010) 1 unit dengan nilai kontrak sebesar Rp 445.225.000,00 dan 3 unit
station wagon (Suzuki APV tahun 2010) dengan harga kontrak Rp 448.470.000,00.
Dari hasil
laporan BPK, terjadi pemborosan keuangan daerah kota Batu sebesar Rp
65.140.000,00. Pemborosan tersebut berasal dari masuknya biaya tambahan
lain seperti Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB). Karena dalam pembelian kendaraan plat merah terbebas dari BBN,
dan PKB, yang besarannya masing-masing adalah 10% dan 1,5% dari harga
jual (harga faktur).
Dalam
penyusunan HPS, BPK menilai panitia pengadaan tidak tepat dalam
penentuan harga pasar kendaraan-kendaraan tersebut. Tidak semua merk mobil memiliki price
list GSO (Goverment Sales Operational), hanya beberapa merk
kendaraan saja yang memiliki price list GSO, misalnya salah satu
kendaraan yang memiliki price list GSO adalah Auto 2000/Toyota dan
Daihatsu, sedangkan kendaraan merk Honda dan Suzuki (yang tercantum dalam
kontrak) tidak memliki price list GSO. Oleh karenanya panitia pengadaan
dalam menentukan HPS menggunakan asumsi penghitungan harga pasar kendaraan
plat merah dengan cara mengurangi harga kendaraan plat hitam dikurangi
5-8% dari harga survey on the road plat hitam,
kemudian ditambah keuntungan antara 1-10% dari harga pasar.
Sebagai
ilustrasi dapat kita lihat pada tabel dibawah ini.
Daftar
Harga Mobil
Dari data
tersebut panitia pengadaan melakukan penyimpulan selisih harga kendaraan plat
hitam dan merah sebesar 5-8%, sehingga panitia mendapatkan hasil perhitungan
nilai HPS sebagai berikut:
Perhitungan
HPS
Data
Laporan BPK, dikutip sesuai dokumen perhitungan HPS oleh Panitia Pengadaan
Barang
Dari hasil
analisis BPK, dalam penentuan HPS pengadaan tersebut, nilai harga asumsi GSO on
the road yang sebenarnya
telah memperhitungkan keuntungan dealer atau penyedia barang
(harga pasar plat merah), atau dengan kata lain pihak Panitia pengadaan menggunakan
harga dasar kendaraan plat hitam (hasil survey) yang digunakan sebagai
patokan, adalah harga on the road, dimana harga on the road adalah harga kendaraan termasuk
surat-suratnya secara lengkap (STNK & BPKB), termasuk BBN dan PKB.
Namun demikian, panitia pengadaan masih saja tetap memasukkan penambahan
keuntungan sebesar 7% dalam perhitungan HPS kedua kendaraan tersebut.
Dalam
laporan BPK, alasan pihak Panitia pengadaan memasukkan tambahan keuntungan (7%)
dalam perhitungan HPS, karena pihaknya mengacu pada Kepres 80 Tahun 2003, yang
mengatakan “HPS harus sudah memperhitungkan: biaya umum dan keuntungan yang
wajar bagi penyedia jasa”, yang lebih lanjut menurut bahan ajar LAN (Lembaga
Administrasi Negara), penghitugan keuntungan wajar hingga 10%.
Selain itu,
ketidak profesionalan panitia pengadaan juga nampak saat panitia tidak
menggunakan acuan harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS. Bedasarkan
hasil survey panitia pengadaan yang tercantum dalam laporan BPK, harga yang
mendekati anggaran dalam DPPA adalah sedan Honda Accord Vti AT dengan harga
plat hitam on the road per Februari 2010 seharga Rp
446.000.000 dan sedan Toyota Camry 2400G automatic AV 40 GA/T harga GSO
Surabaya on the road per 1 April 2009 seharga Rp 427.300.000.
Berdasar
dokumen perhitungan HPS panitia pengadaan diatas, jika kita ambil selisih
antara harga kendaraan plat hitam (hasil survey panitia) dengan harga kontrak,
maka akan didapatkan selisih harga yang sangat kecil yaitu hanya berkisar 700
ribu rupiah, dan hal ini sama sekali tidak mencerminkan harga kendaraan
plat merah seperti pada ilustrasi yang diberikan sebelumnya. Dalam hal ini BPK
menyatakan bahwa harga kedua jenis kendaraan Plat merah yang dibeli oleh
Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah kota Batu adalah tetap merupakan harga
kendaraan plat hitam, mengingat selisih harga keduanya yang tidak mencerminkan
harga kendaraan plat merah. n
0 komentar:
Posting Komentar