Pengadaan Kendaraan Operasional Sekretariat Daerah Kota Batu Tahun 2010 BERMASALAH




diduga terjadi 'mark up'' kejari kota batu harus menindaklanjuti !

Kebocoran keuangan negara atau­pun daerah kerap kali berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa. Bahkan sek­tor pekerjaan yang satu ini, disebut-sebut oleh KPK menjadi item tindak pidana ko­rupsi terbesar di negeri ini. Kompleksitas ruang lingkup dan panjangnya proses bi­rokrasi, serta lemahnya pengawasan dan pengendalian dalam penanganannya, men­ciptakan celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh beberapa oknum atau­pun golongan tak bermoral untuk meraup keuntungan lebih, dan jauh lebih besar lagi.


Dan lagi-lagi, “kedok” ketidak pro­fesio­nalan Panitia Pengadaan dalam hal ini PPK dan PPTK, serta lemahnya peng­awasan dari Pengguna Anggaran peng­adaan yang notabene bertindak sebagai penanggungjawab anggaran dalam pengerjaan pengadaan, kembali berujung pada pembo­rosan keuangan negara atau daerah, yang tak banyak tak je­las ujung kasusnya.
Seperti halnya pada peng­adaan kendaraan operasional Sekretariat Daerah kota Batu. Berdasarkan data Dokumen Pelaksanaan Perubahan Ang­garan (DPPA) pada tahun 2010, seketariat daerah kota Batu mendapatkan alokasi dana untuk pengadaan barang beru­pa kendaraan dinas/operasional guna peningkatan sarana dan prasarana apa­ratur. Pengadaan yang dilaksanakan oleh Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah kota Batu ini, dan bekerjasama dengan  PT GP sebagai penyedia barang tertanggal 21 Mei 2010 dan dikerjakan selama 60 hari kerja. Pengadaan kedua jenis ken­daraan ini meliputi belanja modal kenda­raan tamu sedan (Honda Accord 2.4 L Vti AT tahun 2010) 1 unit dengan nilai kontrak sebesar Rp 445.225.000,00 dan 3 unit station wagon (Suzuki APV tahun 2010) dengan harga kontrak Rp 448.470.000,00.

Dari hasil laporan BPK, terjadi pem­borosan keuangan daerah kota Batu sebesar Rp 65.140.000,00. Pembo­rosan tersebut berasal dari masuknya biaya tambahan lain seperti Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Karena dalam pem­belian kendaraan plat merah terbebas dari BBN, dan PKB, yang besarannya masing-masing adalah 10% dan 1,5% dari harga jual (harga faktur).
Dalam penyusunan HPS, BPK menilai panitia pengadaan tidak tepat  dalam  penentuan harga pa­sar kendaraan-kendaraan ter­se­but.  Tidak semua merk mobil me­miliki price list GSO (Gover­ment Sales Operational), hanya beberapa merk kendaraan saja yang memiliki price list GSO, mi­salnya salah satu kendaraan yang memiliki price list GSO adalah Auto 2000/Toyota dan Daihatsu, sedangkan kendaraan merk Honda dan Suzuki (yang tercantum dalam kontrak) tidak memliki price list GSO. Oleh ka­renanya panitia pengadaan da­lam menentukan HPS menggunakan asumsi penghitungan harga pasar ken­daraan plat merah dengan cara mengurangi harga kendaraan plat hitam dikurangi 5-8% dari harga survey on the road plat hitam, kemudian ditambah keuntungan antara 1-10% dari harga pasar.
Sebagai ilustrasi dapat kita lihat pada tabel dibawah ini.

                                                              Daftar Harga Mobil

Dari data tersebut panitia pengadaan melakukan penyimpulan selisih harga kendaraan plat hitam dan merah sebesar 5-8%, sehingga panitia mendapatkan hasil perhitungan nilai HPS sebagai berikut:

Perhitungan HPS
Data Laporan BPK, dikutip sesuai do­kumen perhitungan HPS oleh Panitia Pengadaan Barang


  
Dari hasil analisis BPK, dalam penen­tuan HPS pengadaan tersebut, nilai harga asumsi GSO on the road  yang sebe­nar­nya telah memperhitungkan keun­tungan dealer atau penyedia barang (harga pasar plat merah), atau dengan kata lain pihak Panitia pengadaan meng­gunakan harga dasar kendaraan plat hitam (hasil survey) yang digunakan se­bagai patokan, adalah harga on the road, dimana harga on the road  adalah harga kendaraan termasuk surat-suratnya se­cara lengkap (STNK & BPKB), termasuk BBN dan PKB. Namun demikian, panitia pengadaan masih saja tetap memasukkan penambahan keuntungan sebesar 7% dalam perhitungan HPS kedua kendaraan tersebut.

Dalam laporan BPK, alasan pihak Panitia pengadaan memasukkan tambahan keuntungan (7%) dalam perhitungan HPS, karena pihaknya mengacu pada Kepres 80 Tahun 2003, yang mengatakan “HPS harus sudah memperhitungkan: biaya umum dan keuntungan yang wajar bagi penyedia jasa”, yang lebih lanjut me­nurut bahan ajar LAN (Lembaga Adminis­trasi Negara), penghitugan keuntungan wajar hingga 10%.
Selain itu, ketidak profesionalan panitia pengadaan juga nampak saat pa­nitia tidak menggunakan acuan harga pa­sar setempat pada waktu penyusunan HPS. Bedasarkan hasil survey panitia pengadaan yang tercantum dalam laporan BPK, harga yang mendekati anggaran dalam DPPA adalah sedan Honda Accord Vti AT dengan harga plat hitam on the road per Februari 2010 seharga Rp 446.000.000 dan sedan Toyota Camry 2400G automatic AV 40 GA/T harga GSO Surabaya on the road per 1 April 2009 seharga Rp 427.300.000.
Berdasar dokumen perhitungan HPS panitia pengadaan diatas, jika kita ambil selisih antara harga kendaraan plat hitam (hasil survey panitia) dengan harga kon­trak, maka akan didapatkan selisih harga yang sangat kecil yaitu hanya berkisar 700 ribu rupiah, dan hal ini sama sekali tidak mencerminkan harga kendaraan plat merah seperti pada ilustrasi yang diberikan sebelumnya. Dalam hal ini BPK menyata­kan bahwa harga kedua jenis kendaraan Plat merah yang dibeli oleh Bagian Per­lengkapan Sekretariat Daerah kota Batu adalah tetap merupakan harga kendaraan plat hitam, mengingat selisih harga ke­duanya yang tidak mencerminkan harga kendaraan plat merah. n


0 komentar:

Posting Komentar