Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Polres Kediri Kota akhirnya menetapkan Kasenan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum (Kadis PU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya
Kediri. Hal ini dikarena Kasenan yang juga mantan asisten walikota Kediri
dianggap paling bertanggung jawab apalagi ditunjang dengan alat bukti yang
sudah mencukupi untuk penetapan status. Kasenan diancam dengan hukuman penjara
maksimal 15 tahun sebagaimana ketentuan pasal 2 atau 3 UU 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro saat memberi kan keterangan terkait pemeriksaan Kadis PU Kasenan |
Penetapan status tersangka merupakan
wewenang penuh dari penyidik, tapi belum bisa dipastikan apakah tersangka akan
dilepas atau ditahan semuanya masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut, hal ini
disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro.
" Kita telah melakukan gelar internal.
Kemudian diputuskan adanya penangkapan terhadap yang bersangkutan. Upaya
penangkapan merupakan kewenangan penyidik, setelah alat bukti cukup. Apakah
yang bersangkutan ditahan? Ada tiga ketentuan, jika dikhawatirkan melarikan,
kemudian mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti," terang
Kapolres AKBP Ratno Kuncoro.
Polisi
Geledah Kantor Balaik Kota dan Kantor Sekwan DPRD
Demi membongkar kasus ini, pihak polisi
mengeledah Kantor Balai Kota Kediri dan Kantor Sekretariat DPRD Kota Kediri.
Pengeledahan di kantor Sekretaris Dewan ini dilakukan demi mendapatkan dokumen
terkait persetujuan dan penganggaran proyek jembatan Brawijaya. Pihak
penyelidik yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Reserse Iptu Pino Ary meneliti
berkas anggaran mulai tahun 2010, 2011 dan 2012.
Kasenan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri |
Tim yang menggeledah hanya didampingi petugas
beberapa sekretariat dewan. Penggeledahan ini meneruskan kegiatan penggeledahan
serupa di Kantor Balai Kota. Penggeledahan berjalan lancar dan petugas masih
mencari dokumen yang diperlukan.
Selain melakukan penggeledahan, Polres
Kediri Kota juga melakukan pencekalan kepada pihak – pihak yang terkait dengan
kasus dugaan korupsi ini agar tidak melarikan diri ke luar negeri dengan
bekerjasama dengan Imigrasi Kediri
Saat ini pihak Polres Kediri Kota belum mau
membeberkan siapa saja yang akan dicekal karena kemungkinan para tersangka akan
terus bertambah.
"Terhadap tersangka masih dimintai
keterangan maksimal selama 1X24 jam. Dari tersangka satu itu bisa segera
menentukan tersangka yang lain. Kami berharap yang bersangkutan bisa memberikan
keterangan sejujur-jujurnya," terang Kapolres AKBP Ratno Kuncoro.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya sudah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit jumlah kerugian Negara dari dugaan korupsi Jembatan Brawijaya. Tetapi, lembaga pemerintah non kementerian yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI itu dinilai bekerja sangat lamban.
Kapolres memerintahkan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota untuk melakukan audit secara internal. Sampai saat ini, proses perhitungan kerugian Negara tersebut masih berlangsung dan belum diketahui secara global jumlah uang rakyat yang masuk ke kantong pribadi para pelakunya.
"Siang hari mereka bekerja melakukan pemeriksaan. Malam harinya, mereka menghitung kerugian Negara yang ditimbulkan. Perhitungan ini tidak bisa dilakukan secara cepat, karena membutuhkan ketelitian. Orang-orangnya pun adalah orang yang memiliki kapasitas untuk melakuan ini," terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya sudah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit jumlah kerugian Negara dari dugaan korupsi Jembatan Brawijaya. Tetapi, lembaga pemerintah non kementerian yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI itu dinilai bekerja sangat lamban.
Kapolres memerintahkan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota untuk melakukan audit secara internal. Sampai saat ini, proses perhitungan kerugian Negara tersebut masih berlangsung dan belum diketahui secara global jumlah uang rakyat yang masuk ke kantong pribadi para pelakunya.
"Siang hari mereka bekerja melakukan pemeriksaan. Malam harinya, mereka menghitung kerugian Negara yang ditimbulkan. Perhitungan ini tidak bisa dilakukan secara cepat, karena membutuhkan ketelitian. Orang-orangnya pun adalah orang yang memiliki kapasitas untuk melakuan ini," terang Kapolres.
Yang lebih mencengangkan lagi dari hasil
pemeriksaan ada keganjilan yang sangat fatal karena site manager pembangunan
jembatan Brawijaya merupakan lulusan STM jurusan profil kayu padahal seharusnya
site manager yang terpilih untuk mega proyek merupakan orang yang mumpuni dan
berkompeten untuk melakukannya dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman
yang seharunya.
“ Setelah saya dan
anggota tipikor polres ke lokasi, kami menanyai seseorang yang bertugas sebagai
site manajer, anehnya hanya lulusan sekolah stm jurusan profil kayu,” ungkap
Kapolres. Hal ini terungkap
setelah Kapolres Ratno Kuncoro dan anggootanya meninjau lokasi pembangunan
jembatan dan akhirnya melakukan penyitaan terhadap dokumen penting di kantor
lokasi proyek pembangunan jembatan Brawijaya .
Kapolres Ratno Kuncoro
juga heran dan tercengang usai meminta keterengan si “site manajer”, jika
pembungunan jembatan Brawijaya ini adalah proyek besar pertama yang di
pegangnya.
“ Bagaimana bisa
jembatan super mewah Brawijaya dengan site manajer seorang lulusan STM profil
kayu yang dulunya sebagai pekerja bangunan”, imbuh Kapolres.
0 komentar:
Posting Komentar