Kadis PU Tersandung Jembatan Brawijaya



   Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota akhirnya menetapkan Kasenan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kediri. Hal ini dikarena Kasenan yang juga mantan asisten walikota Kediri dianggap paling bertanggung jawab apalagi ditunjang dengan alat bukti yang sudah mencukupi untuk penetapan status. Kasenan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana ketentuan pasal 2 atau 3 UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro
 saat memberi kan keterangan terkait pemeriksaan
Kadis PU Kasenan
   Penetapan status tersangka merupakan wewenang penuh dari penyidik, tapi belum bisa dipastikan apakah tersangka akan dilepas atau ditahan semuanya masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut, hal ini disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro.
   " Kita telah melakukan gelar internal. Kemudian diputuskan adanya penangkapan terhadap yang bersangkutan. Upaya penangkapan merupakan kewenangan penyidik, setelah alat bukti cukup. Apakah yang bersangkutan ditahan? Ada tiga ketentuan, jika dikhawatirkan melarikan, kemudian mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti," terang Kapolres AKBP Ratno Kuncoro.


Polisi Geledah Kantor Balaik Kota dan Kantor Sekwan DPRD
   Demi membongkar kasus ini, pihak polisi mengeledah Kantor Balai Kota Kediri dan Kantor Sekretariat DPRD Kota Kediri. Pengeledahan di kantor Sekretaris Dewan ini dilakukan demi mendapatkan dokumen terkait persetujuan dan penganggaran proyek jembatan Brawijaya. Pihak penyelidik yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Reserse Iptu Pino Ary meneliti berkas anggaran mulai tahun 2010, 2011 dan 2012.
Kasenan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri
   Tim yang menggeledah hanya didampingi petugas beberapa sekretariat dewan. Penggeledahan ini meneruskan kegiatan penggeledahan serupa di Kantor Balai Kota. Penggeledahan berjalan lancar dan petugas masih mencari dokumen yang diperlukan.
   Selain melakukan penggeledahan, Polres Kediri Kota juga melakukan pencekalan kepada pihak – pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ini agar tidak melarikan diri ke luar negeri dengan bekerjasama dengan Imigrasi Kediri
   Saat ini pihak Polres Kediri Kota belum mau membeberkan siapa saja yang akan dicekal karena kemungkinan para tersangka akan terus bertambah.
    "Terhadap tersangka masih dimintai keterangan maksimal selama 1X24 jam. Dari tersangka satu itu bisa segera menentukan tersangka yang lain. Kami berharap yang bersangkutan bisa memberikan keterangan sejujur-jujurnya," terang Kapolres AKBP Ratno Kuncoro.
   Ditambahkan Kapolres, pihaknya sudah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit jumlah kerugian Negara dari dugaan korupsi Jembatan Brawijaya. Tetapi, lembaga pemerintah non kementerian yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI itu dinilai bekerja sangat lamban.
   Kapolres memerintahkan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota untuk melakukan audit secara internal. Sampai saat ini, proses perhitungan kerugian Negara tersebut masih berlangsung dan belum diketahui secara global jumlah uang rakyat yang masuk ke kantong pribadi para pelakunya.
   "Siang hari mereka bekerja melakukan pemeriksaan. Malam harinya, mereka menghitung kerugian Negara yang ditimbulkan. Perhitungan ini tidak bisa dilakukan secara cepat, karena membutuhkan ketelitian. Orang-orangnya pun adalah orang yang memiliki kapasitas untuk melakuan ini," terang Kapolres.
   Yang lebih mencengangkan lagi dari hasil pemeriksaan ada keganjilan yang sangat fatal karena site manager pembangunan jembatan Brawijaya merupakan lulusan STM jurusan profil kayu padahal seharusnya site manager yang terpilih untuk mega proyek merupakan orang yang mumpuni dan berkompeten untuk melakukannya dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang seharunya.
   “ Setelah saya dan anggota tipikor polres ke lokasi, kami menanyai seseorang yang bertugas sebagai site manajer, anehnya hanya lulusan sekolah stm jurusan profil kayu,” ungkap Kapolres.    Hal ini terungkap setelah Kapolres Ratno Kuncoro dan anggootanya meninjau lokasi pembangunan jembatan dan akhirnya melakukan penyitaan terhadap dokumen penting di kantor lokasi proyek pembangunan jembatan Brawijaya . 
   Kapolres Ratno Kuncoro juga heran dan tercengang usai meminta keterengan si “site manajer”, jika pembungunan jembatan Brawijaya ini adalah proyek besar pertama yang di pegangnya.
    “ Bagaimana bisa jembatan super mewah Brawijaya dengan site manajer seorang lulusan STM profil kayu yang dulunya sebagai pekerja bangunan”, imbuh Kapolres.





0 komentar:

Posting Komentar