Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kembali mengukir prestasi gemilang. KPK berhasil menangkap para
tersangka dalam kasus penyuapan impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Salah satu tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Presiden Partai keadilan
Sejahtera dan anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat. Penetapan Luthfi Hasan
Ishaaq sebagai tersangka , dilakukan pada Rabu (31/01/13). Selain LHI, KPK juga
turut menetapkan sebagai tersangka, Ahmad Fathana (AF), bertindak sebagai
kurir, Juard Effendi (JE) dan Aria Abdi Effendi (AAE) Direktur PT Indoguna Utama
(perusahaan importer daging).
Dugaan kasus penyuapan impor
daging sapi di Kementrian Pertanian, terkait program Pemerintah yang
menargetkan swasembada daging pada 2014, yaitu impor daging sapi maksimal hanya
10% dari total kebutuhan di dalam negeri.
Kebijakan pemerintah yang
telah menurunkan volume impor ini, tentu akan menggangu cash flow perusahaan importir, oleh karena itu, tidak sedikit
importir yang mencoba melobi ke penyelenggara negara sebagai pembuat kebijakan
dan keputusan yang dalam hal ini ditangani oleh tiga kementrian, yaitu
Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian.
Menurut juru bicara KPK
Johan Budi, status para tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan dua alat
bukti. Alat bukti ini merupakan hasil operasi tangkap tangan terhadap Ahmad
Fathana, orang yang dijadikan kurir untuk mengantarkan uang Rp1 miliar dari Juard
Effendi (JE) dan Aria Abdi Effendi (AAE) (Direktur PT Indoguna Utama) yang
dilakukan pada Selasa malam, 29 Januari 2013.
Wakil Ketua KPK Bambang
Widjajanto juga mengatakan pihaknya juga telah mengantongi bukti penggunaan
pengaruh oleh Presiden PKS, (LHI) dalam proses penerbitan izin impor daging
sapi.
Meski demikian, Bambang
enggan menyebutkan secara detail kepengurusan izin dan seperti apa yang
dimaksud.
"Saya tidak bisa
bilang detail-detailnya. Kira-kira berkaitan dengan perizinan-perizinan,"
kata dia dikantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bambang mengatakan, meski
bukan anggota Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat, Luthfi memanfaatkan
pengaruhnya di Kementerian Pertanian untuk menggolkan izin impor daging.
"Saya lupa istilahnya, tapi semacam menjual otoritas," ujarnya, di
KPK, Kamis, 31 Januari 2013.
Selain itu, Informasi dari
KPK menyebutkan, ada komitmen Rp 40 miliar yang diduga dijanjikan kepada Luthfi.
Komitmen itu dihitung dari banyaknya kuota daging yang diizinkan dikalikan
dengan Rp 5.000 per kilogram daging.
Adapun uang Rp 1 miliar
yang disita dari proses tangkap tangan KPK diduga sebagai uang muka dari
komitmen Rp 40 miliar tersebut.
Di lain pihak, Luthfi Hasan
Ishaaq membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Ia
mengatakan, tidak ada satu pun kadernya yang menerima uang suap itu.
"Kalau (suap) itu
sudah barang tentu benar, saya tidak akan menerimanya. Tidak saya, tidak pengurus,
tidak kader menerima hal seperti itu," ujar Luthfi dalam jumpa pers di
kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu.
Luthfi dijerat dengan pasal
2 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan
Tipikor jo pasal 55 aytat 1 ke 1. Saat ini, yang bersangkutan juga masih
menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
0 komentar:
Posting Komentar