“Doyan Uang Sapi”, Pimpinan PKS Dijadikan Tersangka Oleh KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir prestasi gemilang. KPK berhasil menangkap para tersangka dalam kasus penyuapan impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Salah satu tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Presiden Partai keadilan Sejahtera dan anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat. Penetapan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka , dilakukan pada Rabu (31/01/13). Selain LHI, KPK juga turut menetapkan sebagai tersangka, Ahmad Fathana (AF), bertindak sebagai kurir, Juard Effendi (JE) dan Aria Abdi Effendi (AAE) Direktur PT Indoguna Utama (perusahaan importer daging).


Dugaan kasus penyuapan impor daging sapi di Kementrian Pertanian, terkait program Pemerintah yang menargetkan swasembada daging pada 2014, yaitu impor daging sapi maksimal hanya 10% dari total kebutuhan di dalam negeri.
Kebijakan pemerintah yang telah menurunkan volume impor ini, tentu akan menggangu cash flow perusahaan importir, oleh karena itu, tidak sedikit importir yang mencoba melobi ke penyelenggara negara sebagai pembuat kebijakan dan keputusan yang dalam hal ini ditangani oleh tiga kementrian, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi, status para tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan dua alat bukti. Alat bukti ini merupakan hasil operasi tangkap tangan terhadap Ahmad Fathana, orang yang dijadikan kurir untuk mengantarkan uang Rp1 miliar dari Juard Effendi (JE) dan Aria Abdi Effendi (AAE) (Direktur PT Indoguna Utama) yang dilakukan pada Selasa malam, 29 Januari 2013.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto juga mengatakan pihaknya juga telah mengantongi bukti penggunaan pengaruh oleh Presiden PKS, (LHI) dalam proses penerbitan izin impor daging sapi.
Meski demikian, Bambang enggan menyebutkan secara detail kepengurusan izin dan seperti apa yang dimaksud.
"Saya tidak bisa bilang detail-detailnya. Kira-kira berkaitan dengan perizinan-perizinan," kata dia dikantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bambang mengatakan, meski bukan anggota Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat, Luthfi memanfaatkan pengaruhnya di Kementerian Pertanian untuk menggolkan izin impor daging. "Saya lupa istilahnya, tapi semacam menjual otoritas," ujarnya, di KPK, Kamis, 31 Januari 2013.
Selain itu, Informasi dari KPK menyebutkan, ada komitmen Rp 40 miliar yang diduga dijanjikan kepada Luthfi. Komitmen itu dihitung dari banyaknya kuota daging yang diizinkan dikalikan dengan Rp 5.000 per kilogram daging.
Adapun uang Rp 1 miliar yang disita dari proses tangkap tangan KPK diduga sebagai uang muka dari komitmen Rp 40 miliar tersebut.
Di lain pihak, Luthfi Hasan Ishaaq membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Ia mengatakan, tidak ada satu pun kadernya yang menerima uang suap itu.
"Kalau (suap) itu sudah barang tentu benar, saya tidak akan menerimanya. Tidak saya, tidak pengurus, tidak kader menerima hal seperti itu," ujar Luthfi dalam jumpa pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu.
Luthfi dijerat dengan pasal 2 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 aytat 1 ke 1. Saat ini, yang bersangkutan juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

0 komentar:

Posting Komentar