30 Persen Dana Infrastruktur Rawan di Korupsi

30 Persen Dana Infrastruktur Rawan di Korupsi
MESKI tahun 2012 telah berlalu, namun berita tak sedap seputar penggunaan dana alokasi khusus pembangunan infrastruktur masih menyisakan cerita tak sedap. Hampir 30 persen daerah penerima dana alokasi khusus pembangunan infrastruktur hingga kini belum melaporkan penggunaan keuangannya. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faisal mengatakan, bahwa dari 183 daerah tertinggal yang mendapat dana khusus, baru 30 daerah yang melaporkan hasilnya. ”Sebanyak 53 daerah belum menyampaikan laporan penggunaan dana infrastruktur,” kata Helmy Faisal.
Jumlah dana khusus daerah tertinggal tahun 2012 berjumlah Rp 356 miliar, de¬ngan rincian setiap daerah menerima Rp 1,9 miliar. Dan tersebut dikelola Kemente¬rian Pembangunan Daerah Tertinggal sejak 2009, hingga sekarang. ”Sangat mempriha¬tinkan sekali, bila penggunaan dana terse¬but sampai sekarang belum dilaporkan pertanggungjawabannya. Padahal penggu¬na¬annya untuk kawasan daerah tertinggal,” ujar Ramdhan Munawar, pemerhati kebija¬kan publik dan pegiat anti korupsi dari Se¬hati Center kepada Entitas Hukum Indonesia. Menurut Ramdhan, sudah saatnya Ke¬men¬terian yang berwenang memberikan sanksi berat terhadap para penerima dana alokasi khusus pembangunan infrastruktur tersebur,agar kedepannya tidak terulang lagi. “Bahkan kedepannya harus ada sanksi berat, karena itu menyangkut keuangan yang dipergunaan, bahkan kalau perlu li¬bat¬kan badan pengawasan keuangan dan pembangunan supaya daerah penerima punya tanggungjawab moral, selain itu bisa dikenakan pidana bila bermain-main de¬ngan anggaran,” jelas Ramdhan. Menurut Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faisal, mulai tahun 2013 kementerian akan menerapkan system reward and punishment bagi para daerah penerima dana infrstruktur. Selain itu pi-haknya juga akan melibatkan Badan Peng¬awasan Keuangan dan Pembangunan un¬tuk mengaudit laporan daerah penerima. Dikatakan olehnya, sebenarnya sejak tahun 2011 sistem tersebut sudah berjalan. Namun, Kementerian tidak tega menghu¬kum daerah yang tak melaporkan penggu¬naan dana tersebut. ”Serba salah untuk menghukum daerah dengan memotong ang¬garan mereka,”. Terkait dengan tidak adanya laporan penggunaan dana alokasi khusus pemba¬ngu¬nan infrastruktur oleh sejumlah dae¬rah, Febri Hendri Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai masih rendahnya tingkat pelaporan daerah pene¬rima dana infrastruktur itu mencurigakan. Ia menilai dana tersebut rawan dikorupsi atau diselewengkan seperti dana infrastruk¬tur yang disalurkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kok bisa tak ada laporan. Berarti, bisa saja proyeknya fiktif,” kata Febri. Untuk itu,ia meminta Badan Pemerik¬sa Keuangan (BPK) ikut mengaudit dana tersebut, terutama bagi daerah yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban. “Sebenarnya mudah saja mengaudit penggunaan dana tersebut, asalkan ma¬sing-masing penerima memberikan laporan secara berkala proyek yang ditanganinya. Tapi karena tidak adanya laporan tentang penggunaan dana tersebut, munculah du¬gaan macam-macam, seperti dikorupsi atau diselewengkan. Dan itu sangat wajar, ka¬rena tidak ada transparansi soal penggu¬naan dana tersebut. Dan langkah kemen¬te¬rian untuk menggandeng badan penga¬wa¬san keuangan dan pembangunan untuk menuntaskana persoalan itu, harus disam¬but semua pihak,” tambah Ramdhan. Apa pun alasanya, sebagai penerima dana alo¬kasi khusus pembangunan infrastruktur harus memberikan laporannya sedetil mung¬kin, sehingga suara sumbang seputar korupsi didalamnya tidak berhembus liar, tambah Ramdhan. *icam

0 komentar:

Posting Komentar