Pemkot Hanya Mampu Membongkar 8 Toko
DALAM 1 bulan ini pemerintah Kota Malang telah berhasil membuat para pe¬dagang pasar tradisional Blimbing resah. Mulai dari pemasangan pamflet hingga pembongkaran untuk beberapa toko di sebelah timur pasar tradisional, untuk apa nantinya kurang ada kejelasan. Rencana pembongkaran 21 toko ini yang sangat menyita perhatian para pedagang, hal itu di karenakan ada wacana pihak Pemkot Malang akan melakukan pemaksaan jika pihak pedagang menolak pembongkaran tersebut.
Pada awal bulan Desember pihak Pem¬kot secara sepihak berencana melakukan pembongkaran beberapa toko yang berada di sebelah timur pasar tradisional Blimbing. Hal ini jelas mendapat penolakan dari para pedagang, namun hal itu tidak membuat pemkot menjadi mundur bahkan sebaliknya pemkot semakin menujukan arogansinya dengan melakukan upaya intimidasi. Ada beberapa intimidasi yang telah dilakukan pemkot mulai dari pindahnya kantor UPTD pasar Blimbing pada tanggal 12 Desember 2012 ke tempat relokasi di Pandan Wangi, tidak di pungutnya restribusi dan juga tidak di angkutnya sampah pasar. Upaya ini dila¬kukan Pemkot agar konsentrasi para pe¬dagang terpecah dan tujuan akhirmya pe¬dagang mau dipindah ke tempat relokasi sementara di Pandan Wangi.
“Biar kantor pasar pindah kami akan tetap bertahan disini karena pembeli itu bukan mencari kantor pasar tapi mencari penjualnya” tutur salah satu pedagang di pasar Blimbing.
Pada tanggal 17 Desember secara se¬pihak tiba-tiba Pemkot Malang akan mela¬kukan pemagaran 21 toko yang berada disisi timur pasar dan juga areal parkir pasar Blimbing. Kontan saja hal ini men¬dapat penolakan dari koordinator peda¬gang pasar Blimbing. Karena begitu banyak pedagang yang keluar untuk menghalau niat dari pihak pemkot itu. Demi menghin¬dari terjadinya bentrok antara para peda¬gang dan pihak pemkot maka eksekusi itu urung dilaksanakan.
Sempat terjadi perundingan antara kedua belah pihak antara pemkot dan koordinator peda¬gang. Tapi saat itu yang di panggil oleh pemkot ke balai kota Malang hanya Roni yang merupakan salah satu pemilik toko yang mau di bongkar. Yang menjadi tanda tanya kenapa pada saat itu pihak koordinator yang selama ini menjadi per¬wakilan pedagang dalam pe¬rundingan tidak diperbolehkan untuk mendapingi Roni. Me¬nurut informasi yang di terima yang diterima EHI (Entitas Hukum Indonesia), yang hadir dalam perundingan itu adalah orang-orang yang selama ini tidak termasuk dalam tim 5 yang di tunjuk Walikota me¬lakukan mediasi dengan para pedagang dan KOM¬NAS HAM. Perundingan yang di pimpin oleh Sekda Drs. Sofwan itu di hadiri antara lain, Wahyu dari Dinas Perumahan, Yudhi K. Ismawardi (Kepala Dinas Pasar) dan Roni sendiri yang katanya mewakili pertokoan.
Dari perundingan itu tercapai kese¬pakatan untuk sementara pembongkaran ditunda dan akan dilaksanakan pada tangal 21 desember 2012.
Sebelum tanggal 21 Desember berba¬gai cara telah dilakukan oleh koordinator pedagang untuk mencegah pembongkaran secara paksa tersebut. Mulai meminta perlindungan dari DPRD Kota Malang sampai meminta per¬lindungan dari pihak Polres kota Malang dan Ko¬dim 833 Malang. Pedagang juga telah melaporkan tindakan Pemkot Malang ini kepada KOMNAS HAM di Jakarta. KOMNAS HAM sendiri telah melayangkan surat pada tangal 13 De¬sember 2012 yang ditujukan, kepada Bambang Priyo Utomo selaku ketua Tim juru runding Pemkot dan Litiansyah King (Dirut PT.KIS).
Isi surat KOMNAS HAM
1. Menciptakan kondisi yang kondu¬sif agar program pembangunan pasar dapat dilaksanakan dengan sukses sesuai yang diharapkan parapihak.
2. Melakukan komunikasi dua arah dan sosialisasi yang intensif antara Tim sosialisasi Pembangunan Pasar Blimbing dengan para Pedagang Pasar Blimbing dengan dipimpin oleh Sdr.Wakil Walikota Malang.
3. Menunda sementara segala peker¬jaan pembangunan pasar Blimbing sampai ada kesepakatan tentang solusi terbaik penyelesaian sengketa tersebut,dalam hal ini Subkomisi Mediasi KOMNAS HAM sesuai kewenangannya dalam pasal 89 ayat (4) Undang – undang Nomer 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, akan melaku¬kan mediasi lanjutan untuk tercapainya kesepakatan yang dimaksud.
4. Tidak melakukan tindakan sepihak berupa pembongkaran paksa dan memak¬sakan relokasi para pedagang Pasar Blim¬bing de¬ngan mengerahkan Aparat Sat¬pol PP dan atau Kepolisian, karena tindakan tersebut dapat memicu tindakan kekerasan yang menyebabkan aparat terjerat kasus pelang¬garan hak asasi ma¬nusia secara langsung (by commission).
Pada tanggal 21 Desember para pedagang telah berkumpul sejak pagi menunggu eksekusi 21 toko. Pada pukul 10.00 pihak Dinas Pasar yang waktu itu di¬wakili oleh Eko Syah selaku Kabid Pendapatan Dinas Pasar Kota Malang. Sedangkan Kepala Dinas Pasar Kota Malang tidak hadir tanpa alasan yang jelas tidak hadir dalam eksekusi. Informasi yang dite¬rima Kepala Dinas Pasar Yudhi K Ismawardi tidak punya keberanian dalam menghadapi para pedagang, hal ini terbukti beberapa kali keruwetan yang terjadi di pasar Blim¬bing Yudhi tidak berani menampakan diri dan hanya menyuruh staffnya saja. Setelah perundingan yang dilakukan oleh Eko Syah dengan Subardi ketua koordinator peda¬gang pasar Blimbing tercapai kesepakatan dan hanya 8 toko yang dilakukan pema¬garan. Hal itu terjadi karena hanya 8 toko itu yang telah menye¬rahkan surat kepe¬milikan tokonya ke pihak Pemkot Malang. sedangkan untuk sisanya tidak dilakukan pemagaran
“Kami tidak bisa berbuat banyak karena 8 toko itu telah menyerahkan surat tokonya ke pihak Pemkot, artinya hanya 8 toko itu yang bersedia untuk tokonya di bongkar” ungkap Syaipul koordinator keamanan pedagang pasar blimbing. (JK)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar