Hukuman 9 Tahun Mantan Bupati Mojokerto
SIDANG kasus korupsi Rp. 45 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya telah tuntas. Majelis hakim memutuskan mantan Bupati Mojokerto Achmady di ganjar hukuman penjara 9 Tahun dan juga harus membayar denda Rp. 100juta atau subsi¬der kurungan penjara selama 1tahun.
Terdakwa dinilai bersalah karena meru¬gikan keuangan daerah selama menjabat menjadi bupati Mojokerto periode 2002-2008. Tidak hanya di hukum kurungan penjara, majelis hakim juga mengharuskan Achmady mengganti Rp. 30,9 miliar, karena terbukti uang tersebut telah dinikmati olehnya.
Hakim menilai Achmady telah melang¬gar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Achmady di anggap memperkaya diri sendiri. Dengan vonis yang cukup berat tersebut, Achmady tampak shock.
Dengan tertangkapnya Achmady, mantan wakil bupati Mojokerto Suwandi juga di ganjar hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 50juta atau subsider kurungan penjara selama 6bulan. Wakil Bupati Suwandi juga harus membayar sebesar Rp. 680 juta.
Sementara itu, Kasi Nasabah Bank Jatim Suminto Adi yang diduga melakukan reka¬ya¬sa rekening Bank Jatim juga divonis 1,5 tahun serta membayar denda Rp. 50 juta atau subsider 3bulan. Sementara itu Adi gusar karena Kepala Kasda Kabupaten Mojokerto Mokhamad lolos dari jeratan hukum. Ia gerah karena ada salah satu ha¬kim yang mengatakan, meski tampak men¬colok, pengadilan tak mampu menindak¬lanjuti kasus Mokhamad.
Menurut dia, proses tebang pilih masih saja terjadi. Untuk itu, dia dalam waktu dekat akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (sas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar