Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pedestrian Jl. Ahmad Yani Tahun 2011 Kota Malang Tidak Sesuai Kontrak

 PPK / PPTK PU KOTA MALANg bekerja tidak secara professional DAN TERANCAM PIDANA



Dalam Tahun Anggaran 2011 Kota Malang menganggarkan Belanja Modal Jalan irigasi dan Jaringan sebesar Rp 48.914.257.228,00 dan terealisasi sebesar Rp 43.007.765.850,00 (87,92%). Dan jumlah realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pedestrian JI. Ahmad Yani pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 1.873.958.000,00.

Hasil pengujian dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan tim pemeriksa BPK bersama pihak SKPD, Inspektorat Kota Malang, Konsultan Peng­awas dan Kontraktor diketahui terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dengan uraian sebagai berikut:
1.7.1 Pekerjaan Pembangunan Pedestrian Jl. Ahmad Yani
Pekerjaan dilaksanakan olch CV. AM sesuai Surat Perjanjian Pekerjaan (Kon­trak) Nomor 056/126.17/BM-SDA/35.73.301/2011 tanggal 13 Juli 2011 dengan nilai sebesar Rp 1.873.958.000,00 (termasuk PPN 10%). Jangka waktu pe­laksanaan selama 150 hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 056/127.17/BM­SDA/35.73.301/2011, tanggal 13 Juli 2011 dan selambat-lam­bat­nya selesai tanggal 10 Desember 2011. 
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Pekerjaan (PHO) Nomor 056/71/ST.1/35.73.301 /2011 pekerjaan telah selesai dikerjakan pada tanggal 9 Desem­ber 2011. Atas penyelesaian pekerjaan ter­­se­but telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 1.873.958.000,00 sesuai SP2D Nomor 11548/SP2D/LS tanggal 28 Desember 2011.
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan Tim Pemeriksa BPK RI, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kontraktor pelaksana pada tanggal 2 Aprill 2011, di­ketahui terdapat kekurangan nilai pe­kerjaan karena adanya kekurangan volume pekerjaan tanah urugan pasir dan struktur baja tulangan U24 Polos.
Dengan kejadian tersebut diatas kami berhasil menemui  praktisi hukum serta penggiat masyarakat Triyoso SH membe­ri­kan komentar sebagai berikut :
Bahwa didalam permasalahan penga­da­an barang dan jasa seharusnya diberla­kukan pasal 49 (1 ) yang berbunyi:
(1) Kepada para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prose­dur pengadaan barang/jasa, maka:
a. dikenakan sanksi administrasi;
b. dituntut ganti rugi/digugat secara perdata;
c. dilaporkan untuk diproses secara pidana.
Apabila kontraktor/ pe­nyedia barang/jasa kemudi­an melunasi kekurangan volume yang sudah menjadi tanggungan dan sudah ter­tuang didalam kontrak per­janjian, bukan berarti kon­trak­tor/penyedia barang / jasa  tersebut lepas dari tin­da­kan hukum, tetap saja pe­nyedia barang dan jasa te­tap bisa dituntut dengan Pidana korupsi, begitu juga dengan PPK/PPTK bisa dikenakan dengan Un­dang-undang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999 pasal 3 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan mengun­tungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgu­nakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya ka­re­na jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipida­na dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000. 000,00  (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Demikian yang dikatakan triyoso SH ketika dikonfir­masi oleh ENTITAS HUKUM INDONESIA. (rif)







0 komentar:

Posting Komentar