Koordinator Pedagang Pasar Induk Gadang Menolak Rencana Pembangunan Pasar


Koordinator Pedagang Pasar Induk Gadang Menolak Rencana Pembangunan Pasar

RENCANA pembangunan pasar induk Gadang oleh Pemkot Malang dengan menggunakan dana murni dari investor atau non APBD, ditolak mentah mentah oleh Koordinator Pasar Gadang. Alasan pedagang antara lain: biaya yang kemungkinan akan terbebankan, bangunan pasar masih layak pakai, jika bentuk bangunan diren¬canakan sejenis mall yang bertingkat akan merepotkan proses bongkar muat dan mengecilnya luasan kios/bedak yang kemungkinan akan mereka terima.
Di tubuh pasar Gadang berisikan dua kepenguru¬san dan memiliki dua aspirasi, pertama Koordinator Pe¬da¬gang Pasar Gadang yang keanggotaannya lebih banyak dan sepakat menolak, kedua Paguyuban Pedagang Pasar Gadang yang setuju dengan pemba¬ngu¬nan pasar Gadang.
Saat ini Koordinator Pedagang Pasar Gadang ber¬pegang pada Surat Keputusan DPRD Kota Ma-lang No: 188.4/58/35.73.200/2012 Tentang Persetujuan Permohonan Pelaksanaan Proses Investasi Pasar Induk Gadang ditetapkan pada 31 Agustus 2012 disitu jelas tercantum pada putusan kedua poin c. Adanya dua kepengurusan pedagang di Pasar Induk Gadang yaitu antara Paguyuban dan Koordinator ha¬rus disingkronkan sehingga menjadi satu kesepaka¬tan yaitu setuju. Poin d. Hal hal yang menyangkut dengan rencana pembangunan Pasar Induk Gadang harus dibicarakan dan dibahas dengan semua pihak sehingga mengun¬tungkan semua pihak (pedagang, investor dan Peme¬rintah Kota Malang). Poin e. Semua kegiatan yang menyangkut aktifitas pembangunan tidak boleh dilakukan, sebelum ada ke¬se¬pakatan bersama yang menguntungkan semua pihak tercapai.
Selama ini Koordinator pasar merasa belum pernah diajak bicara oleh pihak Pemkot sehingga wajar kalau ketika aksi pengukuran akan dilakukan oleh pihak yang mengatas namakan konsultan serentak ditolak Koor¬dinator pedagang yang akhirnya dibatalkan, menurut M. Shodik mewakili koordinator pedagang, aksi peng¬ukuran adalah tindakan yang terlampau dini dan me¬nyalahi peraturan yang telah diterbitkan DPRD, padahal pada Surat Keputusan jelas tertulis bahwa pem bangu¬nan pasar tidak dapat dilaksanakan sebelum ada kese¬pakatan bersama antara pedagang investor dan pemkot. Pedagang lewat pengurus berharap agar masya¬rakat, media dan LSM ikut memantau kejadian kejadian yang dialami masyarakat khususnya pedagang pasar Gadang sehingga akan terbina dan tercipta keadilan sosial seperti yang diharapkan, sehingga tidak diman¬faatkan pihak tertentu, yang demi ambisi pribadi menghalalkan segala cara.  (JP)

0 komentar:

Posting Komentar