Tak Akan SP3kan BIMTEK

Tak Akan SP3kan BIMTEK

KETUA DPRD Surabaya Wisnhu Wardha¬na mengatakan bahwa pelaksanaan Bimtek (Bimbingan Teknis) DPRD surabaya tidak me¬nyalahi prosedur. Namun sebaliknya dengan Kapolrestabes Surabaya Kombespol Tri Maryanto yang berkeyakinan sebaliknya, ia menyebutkan bahwa ada unsur pidana sangat kuat dalam pelaksanaa Bimtek.
Tri Maryanto menyatakan tidak akan me¬ngeluarkan Surat Perintah Pemberhentian pe¬nyidikan (SP3) karena, kasus tersebut meme¬nuhi syarat pidana. Tri menjamin penyi¬dikan kasus itu jalan terus. Tri juga menyebut¬kan bahwa kasus ini di pantau Mabes Polri dan KPK.
Dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan polisi ternyata ada sejumlah bukti baru yang harus didapatkan. Oleh sebab itu kasus ini terlihat berjalan begitu lama, sampai saat ini kasus sudah di proses 50-60%. Namun Tri tidak tidak dapat mema¬sang target kapan kasus tersebut terselesaikan.

Wisnhu Wardhana sebelumnya telah opti¬mis tak akan tersandung kasus perkara hukum karena ia menyakini bahwa semua yang dila¬kukan selama ini sama sekali tidak melabrak prosedur yang ada.
WW –sapaan wisnhu- nampaknya lupa bah¬wa polisi sudah menyita sejumlah bukti yang mengarah pada beberapa kefiktifan ke¬giat¬an Bimtek, salah satu contohnya adalah Absensi kegiatan yang menunjukan adanya anggota dewan yang hanya titip absen. Bah¬kan kegiatan yang seharusnya terselenggara¬kan 3 hari, tetapi digelar hanya sekitar 3 jam. (sas)

0 komentar:

Posting Komentar