Dugaan Korupsi Deplu, Wantimpres Diperiksa Sebagai Saksi
Hasan Wirajuda diperiksa KPK selama delapan jam mengenai kasus
korupsi mengenai penyelenggaraan di Deplu pada 2004-2005. Mantan Menteri Luar
Negeri yang kini menjadi Wantimpres ini mengakui pada 2004-2005 jumlah seminar
di Deplu meningkat.
Penyidik KPK menanyakan mengapa Kemenlu sering mengadakan konferensi internasional sepanjang 2004-2005. Dalam kurun waktu dua tahun tersebut, Kemenlu melaksanakan 15 hingga 17 konferensi internasional. Hasan menjelaskan kalau kondisi Indonesia saat itu sedang terpuruk sehingga membutuhkan dukungan internasional.
“2004 dan 2005 adalah awal kredit yang dimulai dengan PP Hotel 97/98 dan awal reformasi di mana kita mengalami krisis kepemimpinan nasional dan keamanan Indonesia betul-betul terpuruk, Indonesia yang tidak dinggap, Indonesia yang dipandang sebelah mata,” ujar Hassan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa.
Presiden Megawati Soekarnoputri, dan penerusnya, Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kemenlu untuk kerap menyelenggarakan konferensi internasional. “Pertama untuk membantu dari keterpurukan kita dan kedua untuk mengangkat kembali harkat dan derajat bangsa dan negara kita dan dari beberapa konferensi tadi,” ujar Hasan.
Hassan diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri saat itu, Sudjadnan Parnohadiningrat, yang menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan anggaran konferensi internasional sehingga menimbulkan keuangan negara sekitar Rp 18 miliar.
Hassan mengaku tak tahu menahu mengenai adanya praktik korupsi. “Saya sampai dengan ditemukannya proses intern, jadi dua tahun kemudian baru saya mengetahui ada pelanggaran,” kata Hasan. Selaku Menteri Luar Negeri saat itu, Hasan sedianya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan konferensi.
Namun, dia mengaku tidak mendapat laporan pertanggung jawaban secara lengkap terkait pelaksanaan konferensi. “Saya sampai pemberian keterangan, saya tidak diperoleh besarannya, yang jumlah disebut itu,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, penggunaan anggaran konferensi internasional yang terbilang cukup sering dilaksanakan dalam kurun waktu 2004-2005 itu sudah diaudit badan pengawasan internal maupun lembaga pengawasan pemerintah. “Pengawasan intern yang dilakukan Inspektorat Jenderal tapi ada juga pengawasan pemerintah yaitu BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), ada pengawasan dan audit oleh BPKP. Ketika pemeriksaan berlapis itu ditemukan kita juga tidak boleh berprasangka ada korupsi, tapi sampai ditemukan kita baru tahu,” ungkapnya. n
0 komentar:
Posting Komentar