Kepala Dinas Pasar Rugikan Pemerintah Kota Malang


dari restribusi pasar Blimbing sendiri sebesar
1,5 juta perhari, jika pihak pasar sudah
10 hari tidak mengambil restribusi berarti
Pemkot Malang kehilangan pendapatan sebesar
15 juta.
Ketika dihubungi tim EHI (Entitas Hukum
Indonesia) kepala Pasar Blimbing
menyatakan bahwa beliau tidak tahu, dia
hanya menerima perintah dari atasannya.
“Saya hanya menjalankan tugas dari
atasan” tegas Tumiran Kepala Pasar Blimbing.
Sedangkan atasan Tumiran sendiri
dalam hal ini Yudhi. K. Ismawardi,SH.MH
selaku Kepala Dinas Pasar sulit untuk
ditemui. Yudhi sendiri terkesan tidak mau
berkomentar atau menghindar ketika akan
di konfirmasi masalah tidak ditariknya restribusi
yang berakibat kerugian bagi Pemkot
Malang sebesar 15 juta rupiah.
Entah kenapa pada tanggal 28 Desember
secara tiba-tiba pihak Dinas Pasar
mau menarik kembali restribusi
Pasar Blimbing. Hal ini disampaikan
oleh Subardi ketua koordinator
pedagang.
“Kami hanya di beri tahu via
telpon oleh Tumiran bahwa mulai
tanggal 28 Desember akan melakukan
penarikan kembali restribusi
pasar”.
Tumiran sendiri juga sulit ditemui ketika
akan dikonfirmasi tentang hal ini.
“Pada prinsipnya selain kekhilafan dan
kelalaian yang akan menjadikan unsur kesengajaan
hingga akan menimbukan kerugian
Negara khusunya Pemkot Malang, dengan
tidak ditariknya restribusi/pajak yang
sesuai dengan Perda yang ada.” Ujar
Triyoso, SH salah satu pengacara EHI
“Namun apabila seorang petugas Negara
tidak melaksanakan perintah sesuai
dengan Perda berarti dia telah melanggar
perintah dan Peraturan Pemerintah (PP)
yang berlaku sehingga petugas tersebut
layak dikenai sanksi oleh atasannya sesuai
dengan PP yang berlaku dalam hal ini PP
RI NO 53 TAHUN 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 Setiap PNS
dilarang menyalah gunakan wewenang,”
lanjut Triyoso.

0 komentar:

Posting Komentar