Hukuman Kurungan Penjara Atau Bayar Denda Bagi Pelanggar Perda
KESERIUSAN Pemerintah Ka¬bupaten (Pemkab) Malang untuk menegakan peraturan di daerahnya. Hal ini dapat dilihat dengan banyak ditemukannya pelanggaran di Pemkab Malang. Pemkab Malang telah menetapkan 21 pemilik usaha yang telah di¬dakwa telah melanggar peraturan daerah (perda) yakni pelang-garan pelang¬garan perda No 12 tahun 2007 pasal 3 ayat 1, tentang izin gangguan (HO) sebanyak 19 pelanggar. Dan 2 pelanggaran terhadap perda No11 tahun 2007 pasal (1) jonto pasal 21 ayat (1) yakni tidak me¬miliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Para pelanggar inipun diharus¬kan mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tripiring) yang di¬gelar pada hari Kamis Kamis 21 Nopember 2012 di diluar gedung pengadilan tepatnya diruang rapat badan perencana pembangunan daerah tingkat II Kabupaten Ma¬lang.
Tidak semua pelanggar datang sendiri tapi ada juga yang diwakili oleh karyawannya. Pengadilan Tripiring ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal Riono.SH.MH dari kantor Pengadilan Negeri Kepan¬jen
Setelah men¬jalani si¬dang dan men¬dapatkan putusan dari hakim, para pelang¬gar di persilahkan melaksanakan petusan, yakni memilih membayar denda atau menjalani hukuman kurungan maupun waktu lama kurungan berbervariasi. Total dari denda yang harus dibayarkan ada¬lah 53.250.000. yang langsung akan masuk ke kas negara. (im)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar